Digitalisasi Pajak dan Coretax: Langkah Maju atau Sumber Kebingungan Baru?

perpajakan Indonesia
Foto: Dok. MMI

Perkembangan teknologi digital telah mendorong perubahan besar dalam pelayanan publik, termasuk di bidang perpajakan.

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Core Tax Administration System atau Coretax sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan nasional.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Sistem ini diresmikan oleh Presiden pada 31 Desember 2024 dan mulai diimplementasikan secara penuh untuk masa pajak sejak awal Januari 2025.

Sistem ini diterapkan untuk mengintegrasikan layanan perpajakan seperti pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga penerbitan e-faktur dalam satu platform digital.

Tujuan utama Coretax adalah menciptakan pelayanan pajak yang lebih cepat, efisien, transparan, dan terintegrasi sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mempermudah administrasi perpajakan di Indonesia.

​Digitalisasi perpajakan sebenarnya sudah mulai digunakan sejak adanya layanan e-filing dan e-billing.

Namun, Coretax dianggap sebagai langkah dari modernisasi yang lebih menyeluruh karena semua layanan perpajakan digabungkan dalam satu sistem terpadu.

Berdasarkan penelitian yang ada dalam jurnal Perpajakan, Manajemen dan Akuntansi, penerapan Coretax dinilai dapat meningkatkan administrasi perpajakan serta membantu meningkatkan penerimaan negara melalui pengelolaan data yang lebih terorganisir.

Selain itu, digitalisasi perpajakan juga diyakini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena proses administrasinya yang lebih akurat, mudah, cepat, dan bisa tercatat secara otomatis.

​Bagi pemerintah, penerapan sistem digital membawa beberapa keuntungan dalam mengelola perpajakan.

Proses administrasi menjadi lebih tertata, serta mempermudah pengawasan terhadap potensi pelanggaran secara real-time dan kesalahan terhadap pencatatan yang dapat dikurangi.

Data wajib pajak juga lebih mudah dipantau sehingga potensi tax gap atau selisih penerimaan pajak dapat ditekan.

Sebuah penelitian pada wajib pajak menengah di Jakarta Selatan menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan melalui Coretax dapat membantu menekan biaya kepatuhan administrasi pajak dalam jangka panjang.

Hal ini menunjukkan bahwa modernisasi perpajakan memiliki potensi besar dalam meningkatkan efektivitas sistem perpajakan nasional.

​Meskipun banyak menawarkan berbagai manfaat, penerapan Coretax masih menghadapi sejumlah tantangan di masyarakat.

Tidak seluruh wajib pajak memiliki tingkat literasi digital yang memadai, khususnya masyarakat umum, pelaku UMKM, serta kelompok usia lanjut.

Berdasarkan laporan dan rilis dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) serta kajian ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang gagap menghadapi perubahan visual interface dan logika sistem baru ini.

Banyak pengguna mengalami kesulitan dalam memahami istilah perpajakan, prosedur administrasi, maupun tampilan sistem yang dinilai kurang mudah digunakan.

Kesenjangan literasi digital ini bahkan sempat menciptakan risiko “diskriminasi tidak langsung” bagi wajib pajak yang tidak memiliki pendamping profesional atau perangkat yang memadai.

Akibatnya, sebagian masyarakat masih harus mengandalkan bantuan pihak lain dalam proses pelaporan maupun pembayaran pajak.

Situasi ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi dalam sistem perpajakan belum sepenuhnya didukung oleh kesiapan pengguna dalam memanfaatkan layanan digital tersebut.

​Selain kendala literasi digital, persoalan teknis pun kerap menjadi keluhan pengguna.

Sistem Coretax dilaporkan beberapa kali mengalami gangguan, mulai dari error, akses yang lambat akibat lonjakan traffic massal, hingga kegagalan dalam memproses transaksi krusial seperti penerbitan e-faktur.

Gangguan semacam ini berdampak langsung pada kelangsungan kegiatan usaha dan memicu keresahan di kalangan wajib pajak yang khawatir akan keterlambatan pelaporan maupun pembayaran pajak.

Begitu masifnya kendala teknis dan adaptasi di awal peluncurannya, DJP bahkan sempat mengeluarkan kebijakan khusus untuk menghapuskan sanksi administratif (denda) keterlambatan akibat gangguan sistem.

Dalam kenyataannya, tidak sedikit masyarakat yang pada akhirnya memilih mendatangi kantor pajak secara langsung guna memperoleh bantuan dari petugas.

Kondisi ini mencerminkan bahwa transformasi digital belum sepenuhnya berhasil mengambil alih fungsi pelayanan tatap muka secara optimal.

​Masalah lain yang memengaruhi keberhasilan Coretax adalah rendahnya kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan di Indonesia.

Masih banyak masyarakat yang meragukan apakah pajak yang mereka bayarkan telah dikelola secara terbuka dan benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Terjadinya kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum juga menyebabkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perpajakan.

Padahal, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tidak hanya bergantung pada ketegasan aturan, tetapi juga dipengaruhi oleh pelayanan yang baik, keterbukaan pemerintah, serta kepercayaan bahwa pajak dimanfaatkan untuk pembangunan negara.

​Pada akhirnya, Coretax menjadi bagian penting dalam reformasi perpajakan Indonesia karena dinilai mampu meningkatkan efisiensi administrasi, transparansi, serta kepatuhan wajib pajak.

Namun, keberhasilan sistem tersebut tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi, tetapi juga pada kesiapan masyarakat dalam menggunakannya serta kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah.

Sosialisasi, pendidikan digital, penyederhanaan prosedur, serta layanan bantuan yang cepat dan responsif perlu terus ditingkatkan agar masyarakat lebih mudah memahami dan menggunakan sistem perpajakan digital.

Apabila pemerintah mampu mengatasi berbagai kendala tersebut, Coretax dapat menjadi kemajuan besar bagi sistem perpajakan Indonesia, bukan malah menimbulkan kebingungan baru bagi wajib pajak.


Penulis:
1. Asy Syifa Nazratunnisa (2504010153)
2. ⁠Raja Nur Adelika (2504010069)
3. Citra Triyanti (2504010232)
4. Sofia Aleteia Simanjuntak (2504010222)
5. Chika Aulia Natasya (2504010113)
6. Sesylia Angraini Manalu (2504010168)
7. Janualdi (2504010174)
8. Marvelyus S. Nehe (2504010141)
9. Gustini Listia Wulandari (2504010041)
Mahasiswa Prodi Akuntansi, Universitas Maritim Raja Ali Haji


Dosen Pengampu: Ardiansyah, S.E., M.Si.


Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses