PENDAHULUAN
Bagi mahasiswa, membeli buku seringkali bukan keputusan sederhana. Keadaaan keuangan yang harus dibagi untuk makan, transportasi, tempat tinggal, dan kebutuhan kuliah, untuk membeli satu buku seharga ratusan ribu rupiah dapat berubah menjadi pertimbangan panjang. Guna memperdalam pemahaman atas materi perkuliahan, rujukan tambahan berupa jurnal, artikel, esai, hingga buku sangat dibutuhkan. Di antara berbagai pilihan tersebut, buku tetap menjadi sumber bacaan yang populer.
Sayangnya, akses untuk membaca buku di Indonesia tidaklah mudah, salah satunya akibat penetapan harga yang tergolong mahal. Keringanan pajak dari pemerintah sejauh ini masih terbatas pada buku pelajaran formal dan keagamaan. Sementara itu, jenis bacaan seperti novel, fiksi, hingga buku pengembangan diri tetap dibebani pajak.
Padahal, bahan bacaan umum inilah yang memuat banyak ilmu pengetahuan dan beragam sudut pandang untuk memperluas wawasan mahasiswa. Akibatnya, literatur yang berperan dalam membentuk pola berfikir ini justru diperlakukan layaknya barang konsumsi biasa, bukan sarana pendidikan yang sepatutnya mendapat keringanan.
Ironi ini terasa semakin jelas jika melihat kondisi literasi nasional. Data dari UNESCO menyebut hanya 0,001% masyarakat Indonesia yang memiliki minat baca tinggi. Realitas tersebut ditegaskan kembali oleh studi PISA 2022. Dalam aspek literasi membaca, posisi Indonesia memang naik 5 tingkat dibanding tahun 2018, tetapi skor yang diraih justru menurun sehingga posisi Indonesia masih berada di 11 peringkat terbawah dari 81 negara.
Kebijakan perpajakan yang membebani harga buku umum jelas berlawanan dengan kenyataan terpuruknya tingkat literasi ini, terutama bagi kelompok mahasiswa yang ingin memperkaya pengetahuan dirinya di luar materi perkuliahan.
Bagi mahasiswa dengan keadaan keuangan yang pas-pasan, harga buku yang mahal bukan sekadar angka di struk pembayaran, melainkan pilihan sulit antara membeli bahan bacaan atau memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ketika kegiatan membaca bergeser dari kebutuhan menjadi hal yang mewah, tidak hanya kondisi keuangan yang terganggu, tetapi juga kesempatan mahasiswa untuk mengasah daya pikir kritis, kreatif, dan inovatif. Tulisan ini akan mengulas bagaimana dampak pengenaan pajak pada buku nonpelajaran dalam memperlebar jarak antara mahasiswa dan bacaan berkualitas, sekaligus melihat sejauh mana aturan ini sejalan dengan cita-cita literasi negara.
Menelusuri Dampak Kebijakan Fiskal, Maraknya Pembajakan, dan Melemahnya Ekosistem Pengetahuan Nasional
Untuk memahami mengapa harga buku terasa mahal, rangkaian proses pembentuk harganya perlu dilihat kembali. Harga akhir sebuah buku merupakan akumulasi dari beberapa komponen. Pertama, terdapat biaya produksi dan cetak yang mencakup pembelian kertas, tinta, serta operasional mesin. Komponen berikutnya adalah biaya distribusi dan keuntungan toko buku yang sering kali memakan porsi terbesar hingga 40 sampai 50 persen.
Komponen lainnya berupa royalti bagi penulis yang berkisar 7 sampai 10 persen, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di antara seluruh komponen tersebut, PPN hadir sebagai porsi pajak yang langsung menaikkan angka di struk pembayaran kasir, sehingga memperberat harga yang ditanggung pembeli.
Laporan tahunan International Publishers Association (IPA) dan Federation of European Publishers (FEP) dalam The IPA FEP Annual Global Report 2018 mencatat terdapat 53 negara yang tidak mengenakan PPN atas buku cetak seperti Malaysia, India, Korea Selatan, dan Inggris, serta 37 negara yang membebaskan PPN atas buku elektronik seperti Argentina, Thailand, dan Filipina. Dibandingkan dengan beberapa negara tetangga, tarif PPN atas buku di Indonesia tergolong tinggi mengingat Malaysia, Thailand, dan Filipina sama sekali tidak menerapkan PPN baik atas buku cetak maupun buku elektronik.
Banyaknya negara yang membebaskan pajak buku tersebut secara langsung memperlemah landasan pemikiran atas aturan perpajakan di Indonesia yang terasa kontradiktif. Melalui PMK Nomor 5/PMK.010/2020, pemerintah membebaskan PPN untuk buku pelajaran sekolah, kitab suci, dan buku agama, namun aturan ini menyisakan celah karena buku umum seperti novel, karya sastra, ilmu sosial populer, dan buku pengembangan diri tetap dikenai PPN.
Padahal, bacaan umum inilah yang memegang peran penting dalam membentuk daya kritis dan memperluas wawasan mahasiswa. Kondisi di Indonesia ini bertolak belakang dengan negara-negara di dunia memandang buku sebagai barang pencerdas bangsa, bukan komoditas barang konsumsi biasa yang pantas dipajaki.
Tingginya harga buku akibat kombinasi biaya produksi dan pajak dapat memicu sejumlah dampak yang dirasakan oleh kalangan mahasiswa. Dengan kondisi keuangan yang terbatas, harga buku yang mahal kerap tidak terjangkau bagi mahasiswa, padahal mereka sangat membutuhkan rujukan bacaan untuk tugas perkuliahan maupun pengembangan diri.
Keterbatasan ini memaksa banyak mahasiswa mengambil jalan pintas dengan membeli buku bajakan atau mengunduh berkas digital tanpa izin demi memenuhi kebutuhan belajar. Maraknya praktik pembajakan ini sejalan dengan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia yang mencatat 296 perkara pelanggaran kekayaan intelektual sepanjang tahun 2019 hingga 2025. Dari total angka tersebut, kasus pelanggaran hak cipta yang mencakup pembajakan buku ilegal tercatat sebanyak 87 kasus.
Padahal, Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia Arys Hilman Nugraha menyampaikan bahwa lebih dari separuh penerbit nasional sebenarnya sudah beradaptasi dengan memproduksi buku digital untuk memudahkan pembaca. Sayangnya, perkembangan teknologi ini justru berisiko memperluas celah pemalsuan karya.
Riset yang dilakukan pada tahun 2021 melibatkan lebih dari 130 penerbit menunjukkan bahwa 75% penerbit menemukan karya terbitannya dibajak, dengan estimasi kerugian menembus ratusan miliar rupiah. Dampak maraknya praktik pembajakan ini pada akhirnya merugikan mahasiswa itu sendiri. Pembajakan menggerus pendapatan penulis dan mengancam keberlangsungan penerbit lokal. Mahasiswa pun berada dalam posisi sulit, yaitu harus memilih antara mengorbankan uang sakunya untuk membeli buku resmi yang mahal atau beralih ke buku bajakan yang merusak ekosistem dunia pendidikan.
Pada tingkatan yang lebih luas, konsekuensi dari rangkaian masalah ini adalah melemahnya ekosistem pengetahuan nasional. Ketika para penulis menghadapi kesulitan dalam menciptakan literatur berkualitas dan penerbit mendapat hambatan untuk mencetak literatur baru karena iklim industri yang kurang mendukung, pasokan bacaan bermutu untuk masyarakat akan terus menyusut. Cita-cita besar untuk meningkatkan literasi dan membangun masyarakat berbasis pengetahuan pun sulit terwujud jika kebijakan fiskal negara justru memperberat akses masyarakat terhadap bahan bacaannya sendiri.
Dilema Moral Mahasiswa: Membeli Buku Asli atau Mengunduh Bajakan
Keresahan mengenai tingginya harga buku ini bukan sekadar masalah yang biasa saja, melainkan sebuah tantangan yang harus dihadapi. Saat berkunjung ke toko buku dan berkeliling melihat jajaran rak, tidak jarang mahasiswa menemukan berbagai macam buku seperti novel, buku motivasi, sejarah, hingga buku filsafat yang sudah lama masuk kedalam daftar keinginan bacaan mereka.
Namun, begitu membalik bagian sampul belakang buku untuk melihat harganya, niat membeli buku incaran tersebut terpaksa diurungkan. Dengan pertimbangan jika membeli buku di luar batas pengeluaran yang telah dihitung sedemikian rupa, maka tindakan tersebut dirasa kurang bijaksana di tengah berbagai kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.
Dilema keuangan ini terlihat nyata dalam kasus yang sempat dialami oleh mahasiswa Program Studi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman angkatan 2022 dalam curhatannya melalui laman sketsaunmul.co. Demi mendapatkan rujukan pendukung mata kuliah, beberapa mahasiswa memesan paket buku melalui seorang kakak tingkat.
Salah seorang mahasiswa harus merogoh kocek lebih dari Rp900.000 untuk memesan enam buah buku. Namun, setelah menunggu hingga tiga bulan, buku yang diterima ternyata bukan cetakan asli melainkan hasil bajakan. Kejadian ini memicu reaksi kekecewaan bagi para mahasiswa sehingga mereka menuntut pengembalian uang karena merasa dirugikan oleh transaksi buku bajakan tersebut.
Pengalaman serupa juga sering terjadi saat mahasiswa sedang dalam proses menyusun esai atau karya tulis untuk keperluan lomba. Guna memperkuat isi argumen, mahasiswa tentu membutuhkan rujukan bacaan yang relevan dan berkualitas.
Namun, banyak sumber bacaan atau karya ilmiah yang berbayar untuk dapat diakses dengan harga yang cukup memberatkan mahasiswa. Karena keterbatasan biaya dan terdesak kebutuhan akademik, sebagian mahasiswa akhirnya memilih jalan pintas dengan menggunakan situs web penyedia berkas gratis. Walaupun disadari bahwa langkah tersebut tergolong membaca karya bajakan secara ilegal, hal ini kerap diambil karena ketiadaan pilihan akses yang terjangkau.
Pengetahuan pada dasarnya tidak hanya bersumber dari buku pelajaran formal atau kitab keagamaan semata, melainkan mengalir dari segala jenis buku yang memuat hasil pemikiran para penulisnya. Mengkaji ulang aturan pajak buku dapat meringankan beban mahasiswa dalam mengakses pengetahuan, sekaligus membantu meringankan beban penulis dan penerbit agar dapat terus menghasilkan buku-buku berkualitas sebagai sarana untuk menyebarkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat.
Menyelamatkan Generasi: Reformasi Kebijakan Fiskal Pendidikan dan Solusi Penerapan
Langkah awal yang dapat dilakukan adalah merevisi PMK Nomor 5/PMK.010/2020 agar pembebasan PPN tidak hanya terbatas pada buku pelajaran formal dan kitab suci, melainkan diperluas ke seluruh jenis buku ilmu pengetahuan serta karya sastra. Indonesia dapat mencermati langkah Inggris yang membebaskan PPN hingga nol persen untuk seluruh buku cetak maupun digital.
Namun, pembebasan pajak pada tahap pemasaran perlu diimbangi pula dengan insentif bahan baku pada tahap produksi. Berdasarkan data industri penerbitan dari IKAPI, komponen biaya kertas menyumbang sekitar 40 hingga 50 persen dari total harga pokok produksi sebuah buku. Oleh karena itu, pembebasan bea masuk kertas serta keringanan pajak bagi penerbit nasional berpotensi menekan harga eceran tertinggi buku di toko hingga 20 sampai 30 persen.
Selain perubahan regulasi dan insentif produksi, penyediaan akses bantuan langsung bagi mahasiswa menjadi kunci penting peningkatan literasi. Pemerintah bersama pihak kampus dapat mengadaptasi program kupon kebudayaan seperti di Prancis dengan mengalokasikan dana khusus literasi bagi mahasiswa untuk membeli buku resmi. Skema ini perlu diperkuat dengan memperbesar anggaran Perpustakaan Nasional dan perpustakaan kampus guna menambah lisensi buku digital yang dapat diakses banyak pengguna sekaligus.
Menyediakan alternatif akses digital resmi yang gratis dinilai lebih efektif membasmi peredaran pembajakan buku dibanding sekadar tindakan hukum. Pada akhirnya, peningkatan minat baca membutuhkan keberanian politik untuk menyelaraskan kebijakan fiskal dengan cita-cita pendidikan. Ketika pajak dihapuskan, biaya produksi ditekan, dan akses mahasiswa dijamin, buku akan kembali ke fungsi utamanya sebagai jendela dunia yang terbuka lebar bagi generasi muda.
Penulis: Dzakwan Azulfa Kusuma Putra
Program Studi D4, Teknologi Kesehatan Gigi, Universitas Airlangga (UNAIR)
Editor: Darsono. AR
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













