Jesslyn Govanni, Pepiyanti, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol
Perbanas Institute (Perbanas)
jgovanni18@gmail.com, Pepiyanti@gmail.com, profperbanas@gmail.com
Abstract
Among the various channels that drive illicit financial flows and erode the tax base in developing economies, export under-invoicing stands out as a persistent and difficult-to-detect practice. Indonesia’s commodity-driven export sectors, coal, crude palm oil (CPO), and nickel, are repeatedly flagged for mismatches between the export figures reported domestically and the import records kept by trading-partner countries. This paper examines how such under-invoicing translates into lost corporate income tax revenue for the Indonesian state. Drawing on a Systematic Literature Review guided by the PRISMA protocol, the study brings together evidence from peer-reviewed research, government publications, and reports issued by international bodies on trade misinvoicing and corporate tax avoidance. The synthesis shows that under-invoiced exports depress the revenue figures companies report domestically, which in turn shrinks taxable income and the corporate tax ultimately owed. Coal, CPO, and nickel emerge as particularly exposed because of their export intensity, exposure to volatile global prices, and the layered cross-border transaction structures common to these industries. Building on this evidence, the study runs simulation scenarios to approximate the scale of potential tax losses and considers what the findings mean for transfer-pricing rules, beneficial-ownership disclosure, integration of customs and tax data, and international tax cooperation. Overall, the evidence points to tighter export-valuation monitoring and stronger cross-border information exchange as the most promising levers for containing revenue leakage and improving fiscal sustainability.
Keywords: Export Under-Invoicing, Corporate Income Tax, Trade Misinvoicing, Tax Avoidance, Illicit Financial Flows, Indonesia.
1. Introduction
Bagi Pemerintah Indonesia, pajak menempati posisi sentral sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional, sarana redistribusi pendapatan, sekaligus instrumen penstabil perekonomian (Direktorat Jenderal Pajak, 2024; World Bank, 2021). Di antara berbagai pos penerimaan negara, Pajak Penghasilan (PPh) Badan menempati posisi strategis karena kontribusinya yang besar terhadap penerimaan pajak nasional, terutama yang berasal dari korporasi berskala besar (Kementerian Keuangan RI, 2025). Namun demikian, upaya mengoptimalkan pemungutan PPh Badan masih dibayangi berbagai kendala struktural, salah satunya adalah menjamurnya praktik export under-invoicing (Fisman & Wei, 2004; Global Financial Integrity, 2021). Persoalan ini kian rumit mengingat struktur perekonomian Indonesia yang masih sangat bergantung pada ekspor komoditas primer yang harganya fluktuatif di pasar global.
Secara konseptual, export under-invoicing merujuk pada tindakan eksportir yang secara sengaja mencatatkan nilai, volume, atau harga barang ekspor di bawah nilai transaksi pasar yang sesungguhnya (Bhagwati, 1964; Kar & Cartwright-Smith, 2010). Terdapat dua motif ekonomi yang biasanya melatarbelakangi praktik ini: pertama, menekan kewajiban pajak di negara asal dengan mengecilkan basis laba bruto yang dilaporkan; kedua, membuka jalan bagi pelarian modal (capital flight) ke yurisdiksi bebas pajak (tax haven) yang menjanjikan tarif rendah dan kerahasiaan perbankan yang kuat (Cobham, 2014; Zucman, 2013). Dalam konteks perdagangan global, fenomena ini termasuk dalam kategori trade misinvoicing, yang oleh UNCTAD (2020) disebut sebagai penyumbang terbesar Illicit Financial Flows (IFFs) di negara-negara berkembang.
Sebagai eksportir komoditas sumber daya alam terbesar di Asia Tenggara, posisi Indonesia membuatnya sangat rentan terhadap praktik trade misinvoicing (Internal Revenue Service & OECD, 2023). Tiga sektor, batubara, CPO, dan nikel, paling kerap disorot karena menunjukkan selisih pencatatan (trade discrepancy) yang mencolok antara data ekspor versi Badan Pusat Statistik/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan data impor yang dilaporkan negara mitra dagang seperti Singapura, Tiongkok, dan India (Kalyanaraman, 2016; Resosudarmo et al., 2022). Rantai pasok global yang berlapis, banyaknya keterlibatan entitas afiliasi, serta minimnya integrasi data transaksi lintas batas turut memberi ruang bagi korporasi multinasional untuk menjalankan profit shifting secara terstruktur.
Mekanismenya cukup sederhana: begitu sebuah perusahaan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari sebenarnya, angka penjualan pada laporan laba rugi domestiknya otomatis ikut turun (Beer et al., 2018). Sementara itu, biaya produksi dan operasional tetap diakui penuh di dalam negeri sehingga perhitungan laba fiskal menjadi timpang, pendapatan riil justru mengalir ke luar negeri (Johannesen et al., 2020). Penghasilan Kena Pajak yang menjadi dasar pengenaan PPh Badan pun menyusut tajam, dan pada akhirnya negara kehilangan hak penerimaan pajaknya (Crivelli et al., 2016). Dari sudut pandang makro, tax gap yang melebar akibat hilangnya potensi PPh Badan ini turut mengikis kapasitas fiskal pemerintah dalam membiayai layanan publik, infrastruktur, hingga program pengentasan kemiskinan (Prichard et al., 2019).
Kajian tentang trade misinvoicing memang telah berkembang pesat selama dua dekade terakhir, namun mayoritas masih berhenti pada estimasi agregat nilai IFFs atau dampaknya terhadap neraca pembayaran secara umum (Baker, 2012; Ndikumana & Boyce, 2011). Studi yang secara khusus menelusuri jalur transmisi dari export under-invoicing hingga menjadi kehilangan penerimaan PPh Badan di Indonesia, apalagi yang membandingkan karakteristik sektoral batubara, CPO, dan nikel secara berdampingan, masih tergolong jarang (Amir & Wardhana, 2023; Nurmantu, 2022). Padahal ketiga komoditas ini memiliki struktur pasar, kerangka regulasi, dan pola transfer pricing yang berbeda satu sama lain.
Berangkat dari kesenjangan tersebut, penelitian ini berupaya menganalisis secara menyeluruh bagaimana export under-invoicing berdampak pada potensi kehilangan penerimaan PPh Badan di sektor batubara, CPO, dan nikel di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan Systematic Literature Review (SLR) yang mengacu pada kerangka PRISMA (Preferred Reporting Items for Systematic Reviews and Meta-Analyses), studi ini merangkum bukti empiris dari literatur akademik, laporan organisasi internasional, dan dokumen kebijakan publik yang terbit sepanjang 2010-2025. Kontribusi yang diharapkan dari kajian ini bersifat ganda: memperkaya literatur teoretis perpajakan internasional di negara berkembang, sekaligus menyediakan rekomendasi kebijakan yang dapat langsung diterapkan oleh otoritas pajak dan bea cukai Indonesia.
2. Literature Review
2.1 Agency Theory
Jensen dan Meckling (1976) melalui Agency Theory menjelaskan hubungan kontraktual antara pemilik modal (principal) dan pengelola perusahaan (agent). Kerangka ini kemudian diadaptasi ke ranah perpajakan dan perdagangan internasional untuk menggambarkan relasi antara pemerintah sebagai principal yang berhak menerima pajak, dan manajemen perusahaan sebagai agent yang seharusnya melaporkan kondisi keuangannya secara jujur (Desai & Dharmapala, 2006). Ketika muncul asimetri informasi antara otoritas pajak dan manajemen korporasi, peluang bagi agent untuk bertindak oportunistik pun terbuka. Manajemen berpotensi menyembunyikan nilai transaksi ekspor yang sebenarnya lewat under-invoicing agar transfer kekayaan kepada negara dalam bentuk pajak dapat ditekan, sebuah langkah yang tidak jarang ditempuh demi mengejar target laba atau skema kompensasi berbasis kinerja (Armstrong et al., 2015).
2.2 Positive Accounting Theory
Watts dan Zimmerman (1986) mengembangkan Positive Accounting Theory (PAT) untuk memprediksi bagaimana manajer memilih kebijakan akuntansi tertentu demi memaksimalkan kepentingannya sendiri. Salah satu hipotesis kuncinya, the political cost hypothesis atau size hypothesis, menyatakan bahwa perusahaan besar, khususnya di sektor ekstraktif dan komoditas, menghadapi tekanan politik yang lebih besar, termasuk tuntutan pajak yang tinggi dari pemerintah. Guna meredam beban politik dan regulasi tersebut, manajemen kerap memanfaatkan diskresi akuntansi untuk menekan laba yang dilaporkan (managed earnings). Dalam kerangka ini, export under-invoicing berfungsi sebagai alat akuntansi lintas negara untuk menurunkan pendapatan bruto pada laporan keuangan domestik, sehingga laba perusahaan tampak kecil di mata publik sekaligus beban PPh Badan dapat ditekan (Healy & Wahlen, 1999).
2.3 Tax Avoidance Theory
Slemrod dan Yitzhaki (2002) membagi perilaku wajib pajak ke dalam tiga kategori: perencanaan pajak yang sah (tax planning), area abu-abu (tax avoidance), dan pelanggaran hukum (tax evasion). Penghindaran pajak sendiri umumnya memanfaatkan celah hukum (loopholes) dalam peraturan perpajakan untuk memperkecil utang pajak (Gravelle, 2015). Akan tetapi, garis pemisah antara avoidance dan evasion kian kabur tatkala berhadapan dengan struktur transaksi lintas batas yang dirancang secara manipulatif. Export under-invoicing kerap dibungkus sebagai transaksi legal antarafiliasi, padahal secara substansi ekonominya (substance over form) merupakan bentuk penghindaran pajak agresif yang menyimpang dari prinsip harga wajar (arm’s length principle) dan pada akhirnya mengikis basis pajak domestik (Dyreng et al., 2008).
2.4 Trade Misinvoicing Theory
Bhagwati (1964) dan de Boyrie et al. (2005) memandang distorsi nilai perdagangan sebagai cerminan dari ketidaksempurnaan pasar sekaligus lemahnya penegakan hukum di titik-titik perbatasan. Fenomena misinvoicing bisa muncul dalam bentuk over-invoicing maupun under-invoicing, baik pada arus ekspor maupun impor. Kamin (1988) mengelompokkan motif di baliknya ke dalam tiga kategori: arbitrase tarif pajak, pelarian modal, dan pencucian uang. Sementara itu, Nitsch (2012) menunjukkan bahwa intensitas trade misinvoicing banyak ditentukan oleh selisih tarif pajak antarnegara, kualitas tata kelola kelembagaan bea cukai, serta derajat keterbukaan ekonomi suatu negara.
2.5 Export Under-Invoicing Theory
Secara lebih spesifik, Export Under-Invoicing Theory menyoroti perilaku eksportir yang sengaja menerbitkan faktur komersial dengan nilai di bawah harga pasar riil barang yang dikirim (Kar & Cartwright-Smith, 2010). Deviasi nilai ekspor dapat dirumuskan secara sederhana sebagai selisih antara nilai transaksi riil di pasar internasional (Pa) dan nilai yang dilaporkan kepada otoritas pabean domestik (Pd):
ΔX = Pa − Pd
Apabila Pa lebih besar daripada Pd, maka telah terjadi under-invoicing. Selisih nilai tersebut umumnya tidak pernah masuk ke sistem perbankan domestik, melainkan mengendap di rekening luar negeri milik eksportir, kondisi yang secara teoretis turut menggerus likuiditas makro dan pasokan valuta asing negara asal ekspor (Gunter, 2017).
2.6 Illicit Financial Flows Theory
Cobham (2014) dan Reuter (2017) mendefinisikan Illicit Financial Flows (IFFs) sebagai perpindahan uang atau modal lintas negara yang diperoleh, ditransfer, atau digunakan secara melawan hukum. Tiga pilar utama membentuk IFFs: aktivitas kriminal seperti narkotika dan penyelundupan, korupsi, serta manipulasi komersial dan perpajakan oleh korporasi. Global Financial Integrity (2021) mencatat bahwa komponen komersial, terutama melalui trade misinvoicing, menyumbang lebih dari 70% dari total estimasi IFFs global. Forstater (2018) menegaskan bahwa dampak IFFs tidak berhenti pada hilangnya penerimaan pajak, tetapi juga merusak integritas sistem keuangan, memperlebar kesenjangan ekonomi, dan melemahkan tata kelola pemerintahan di negara berkembang.
2.7 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Theory
OECD (2013, 2020) merumuskan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) sebagai kerangka yang menyoroti strategi perencanaan pajak yang memanfaatkan celah dan ketidaksesuaian antaraturan pajak internasional untuk membuat laba “menghilang” secara fiskal atau memindahkannya ke yurisdiksi bertarif rendah, bahkan nihil pajak. Dalam kerangka ini, export under-invoicing dipandang sebagai salah satu taktik utama manipulasi harga transfer. Devereux et al. (2021) menjelaskan bahwa perusahaan multinasional kerap memindahkan risiko ekonomi dan fungsi bisnis secara artifisial ke yurisdiksi berpajak rendah, sekadar untuk membenarkan kecilnya alokasi laba di negara tempat sumber daya alam sesungguhnya diekstraksi.
2.8 Corporate Income Tax Theory
Slemrod (2004) menjelaskan bahwa Pajak Penghasilan Badan dipungut atas laba neto fiskal, yaitu pendapatan bruto dikurangi biaya-biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses). Secara matematis, beban PPh Badan (T) dapat dirumuskan sebagai berikut:
T = t × (R − C ± Adj)
dengan t sebagai tarif pajak korporasi yang berlaku, R sebagai pendapatan bruto, C sebagai biaya operasional, dan Adj sebagai penyesuaian fiskal positif maupun negatif. Ketika R mengecil akibat export under-invoicing sementara C relatif konstan, maka basis pengenaan pajak, yakni laba bersih, ikut menyusut secara proporsional, yang pada gilirannya langsung memangkas penerimaan fiskal negara (Mirrlees et al., 2011).
2.9 Theory of International Taxation
Avi-Yonah (2007) menguraikan bahwa hak pemajakan antarnegara berdaulat diatur berdasarkan dua prinsip utama, yaitu prinsip sumber (source principle) dan prinsip domisili (residence principle). Teori ini juga membahas persoalan pemajakan berganda (double taxation) maupun ketiadaan pemajakan (double non-taxation) yang muncul akibat perbedaan hukum pajak domestik antarnegara. Pada konteks ekspor komoditas, celah dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) kerap dimanfaatkan korporasi melalui skema treaty shopping dan pendirian conduit companies di negara hub perdagangan seperti Singapura, praktik yang menurut Lang (2021) mengikis hak pemajakan negara sumber lewat rekayasa transaksi perdagangan.
Baca juga: Penguatan Dasar Perpajakan sebagai Langkah Menuju Keberhasilan UTS
3. Previous Research
Tabel berikut merangkum 15 studi terdahulu yang relevan dengan fokus penelitian ini:
| No. | Peneliti & Tahun | Judul Penelitian | Metode | Hasil Utama |
| 1 | Fisman & Wei (2004) | Tax Rates and Tax Evasion: Evidence from Missing Imports in China | Trade Misinvoicing Analysis | Mengungkap korelasi positif yang kuat antara besaran tarif bea masuk dan tingkat misinvoicing pada arus perdagangan Hong Kong-China. |
| 2 | Kar & Cartwright-Smith (2010) | Illicit Financial Flows from Developing Countries: 2002-2006 | Econometric Estimates / GFI Model | Membuktikan bahwa trade misinvoicing menjadi kontributor utama pelarian modal ilegal dari negara-negara berkembang. |
| 3 | Baker (2012) | Capitalism’s Achilles Heel: Dirty Money and How to Renew the Free-Market System | Kualitatif / Studi Kasus | Mengurai pola korporasi multinasional memanfaatkan under-invoicing ekspor guna memindahkan kekayaan secara ilegal dari Afrika dan Asia. |
| 4 | Cobham (2014) | The Geographical Distribution of International Tax Avoidance | Komparatif Kualitatif | Menemukan bahwa negara-negara kaya sumber daya alam paling berisiko kehilangan penerimaan pajak akibat manipulasi transaksi komersial. |
| 5 | Crivelli, de Mooij, & Keen (2016) | Base Erosion, Profit Shifting and Developing Countries | Panel Data Econometrics | Menunjukkan bahwa kerusakan penerimaan pajak akibat BEPS dan profit shifting jauh lebih parah di negara berkembang dibandingkan negara maju. |
| 6 | Beer, de Mooij, & Liu (2018) | International Corporate Tax Avoidance: A Review of the Channels, Magnitudes, and Policy Responses | Meta-Analisis | Mengestimasi bahwa manipulasi harga transfer dan misinvoicing komoditas rata-rata menggerus basis PPh Badan sebesar 10-15%. |
| 7 | Johannesen et al. (2020) | Transfer Pricing and Profit Shifting in Developing Countries | Firm-level Data Analysis | Memaparkan bukti empiris pergeseran laba yang agresif oleh perusahaan multinasional sektor ekstraktif menuju yurisdiksi tax haven. |
| 8 | Global Financial Integrity (2021) | Trade Misinvoicing in One Hundred Developing Countries | Value Gap Analysis | Mengestimasi kerugian nilai perdagangan Indonesia mencapai miliaran dolar setiap tahun akibat selisih pencatatan ekspor komoditas. |
| 9 | Nurmantu (2022) | Analisis Penghindaran Pajak Internasional pada Perusahaan Tambang di Indonesia | Deskriptif Kualitatif | Menyoroti lemahnya pengawasan DJP dalam mendeteksi skema under-invoicing batubara yang melibatkan entitas di Singapura. |
| 10 | Resosudarmo et al. (2022) | Political Economy of Resource Extraction in Indonesia | Studi Kebijakan Ekonomi | Mengangkat tantangan tata kelola hilirisasi nikel yang berkaitan dengan kebocoran penerimaan negara akibat pelaporan nilai ekspor yang bias. |
| 11 | Amir & Wardhana (2023) | Estimasi Potensi Penerimaan PPh Badan yang Hilang dari Sektor Kelapa Sawit | Simulasi Kuantitatif | Menemukan indikasi kuat bahwa harga ekspor CPO kerap dicatat di bawah harga bursa Rotterdam dan Malaysia, sehingga merugikan penerimaan PPh Badan. |
| 12 | Internal Revenue Service & OECD (2023) | Improving Tax Compliance in Resource-Rich Countries | Analisis Komparatif Negara | Menyusun panduan praktis untuk mengintegrasikan data bea cukai dan otoritas pajak guna meredam distorsi harga ekspor mineral. |
| 13 | Direktorat Jenderal Pajak (2024) | Laporan Kinerja Direktorat Penegakan Hukum Perpajakan | Laporan Internal Tahunan | Melaporkan bahwa sektor pertambangan dan perkebunan sawit menjadi penyumbang tax gap PPh Badan terbesar akibat persoalan transfer pricing. |
| 14 | Kementerian Keuangan RI (2025) | Kebijakan Makro Fiskal dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal | Analisis Proyeksi Ekonomi | Menggarisbawahi urgensi implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI) untuk menelusuri laba korporasi yang dialihkan ke luar negeri. |
| 15 | World Bank (2021) | Indonesia Economic Prospects: Boosting Tax Revenue | Evaluasi Kebijakan Fiskal | Mendorong reformasi administrasi perpajakan yang berfokus pada transparansi beneficial ownership di sektor komoditas. |
Baca juga: Kegagalan Sistem Coretax Menjadi Dilema Modernisasi Pajak
4. Research Gap
Berdasarkan tinjauan kritis terhadap 15 studi terdahulu di atas, ditemukan tiga kesenjangan utama yang menjadi justifikasi urgensi penelitian ini:
- Fokus Kajian yang Masih Bersifat Makro: Sebagian besar penelitian internasional (misalnya Global Financial Integrity, 2021; Kar & Cartwright-Smith, 2010) mengukur trade misinvoicing pada level agregat atau sebatas mengestimasi total nilai IFFs (value gap), tanpa memodelkan secara rinci bagaimana deviasi nilai perdagangan tersebut bertransmisi langsung ke penurunan komponen penerimaan negara yang lebih spesifik, yakni PPh Badan di tingkat domestik.
- Bias Pembahasan ke Arah Transfer Pricing: Literatur perpajakan Indonesia (contohnya Nurmantu, 2022) cenderung lebih banyak membahas manipulasi pos biaya melalui transfer pricing, seperti management fee, royalti, atau beban bunga, dibandingkan manipulasi pos pendapatan lewat export under-invoicing yang menuntut verifikasi dokumen pabean lintas negara secara sistematis; sisi ini justru masih jarang dieksplorasi.
- Minimnya Perbandingan Antarsektor secara Simultan: Berdasarkan penelusuran literatur yang telah dilakukan, belum ditemukan kajian yang membandingkan kerentanan dan dampak export under-invoicing pada batubara, CPO, dan nikel secara bersamaan dalam satu kerangka penelitian yang terintegrasi, padahal ketiga sektor ini memiliki pola operasional, struktur pasar internasional, dan regulasi domestik yang saling berbeda.
5. Conceptual Framework
Kerangka konseptual berikut menggambarkan alur transmisi ekonomi dan fiskal, mulai dari praktik export under-invoicing yang mengeksploitasi celah perpajakan internasional, mendistorsi laporan keuangan domestik secara berjenjang, hingga akhirnya bermuara pada hilangnya potensi penerimaan PPh Badan:
Export Under-Invoicing → Penurunan Nilai Ekspor pada Dokumen Pabean → Distorsi Pendapatan Bruto pada Laporan Keuangan Domestik → Penyusutan Penghasilan Kena Pajak → Erosi Basis PPh Badan → Kehilangan Potensi Penerimaan Negara.
6. Methodology
6.1 Research Design
Studi ini dirancang sebagai Systematic Literature Review (SLR) dengan mengacu pada protokol Preferred Reporting Items for Systematic Reviews and Meta-Analyses (PRISMA) (Page et al., 2021). Pendekatan ini dipilih agar tahapan identifikasi, seleksi, penilaian kritis, dan sintesis terhadap literatur ilmiah yang relevan dengan export under-invoicing dan PPh Badan di Indonesia dapat berlangsung secara transparan, objektif, dan mudah direplikasi.
6.2 PRISMA Stages
Proses seleksi studi dalam SLR ini dibagi ke dalam empat tahapan utama:
- Identification: Tahap pencarian literatur menggunakan kombinasi kata kunci spesifik seperti “export under-invoicing”, “trade misinvoicing”, “corporate income tax”, dan “Indonesia” pada basis data akademik yang dipilih.
- Screening: Dokumen hasil pencarian awal disaring berdasarkan kesesuaian judul dan abstrak dengan topik penelitian, sekaligus menghapus entri yang terduplikasi.
- Eligibility: Artikel yang lolos tahap skrining kemudian dibaca secara menyeluruh (full-text review) guna memverifikasi kesesuaiannya dengan kriteria inklusi, misalnya kejelasan metodologi estimasi dan relevansinya dengan konteks yurisdiksi Indonesia.
- Inclusion: Menetapkan kumpulan studi akhir yang layak disertakan dalam sintesis dan analisis hasil penelitian.
Alur seleksi tersebut menghasilkan tahapan berikut: 340 artikel teridentifikasi pada tahap awal → 120 artikel tersisa setelah screening → 45 artikel dinyatakan memenuhi kriteria kelayakan (eligibility) → 40 referensi akhir disertakan ke dalam sintesis penelitian.
6.3 Database & Periode
Penelusuran literatur dilakukan secara menyeluruh pada basis data akademik bereputasi, baik internasional maupun nasional, meliputi Scopus, ScienceDirect, Emerald Insight, SpringerLink, dan Google Scholar. Selain artikel jurnal terindeks (peer-reviewed), studi ini turut memasukkan laporan resmi (grey literature) dari lembaga otoritatif seperti OECD, IMF, World Bank, dan Global Financial Integrity. Rentang publikasi dibatasi pada periode 2010-2025 untuk menangkap dinamika regulasi perpajakan pascakrisis keuangan global sekaligus perkembangan inisiatif anti-BEPS terkini.
Baca juga: Digitalisasi Pajak dan Coretax: Langkah Maju atau Sumber Kebingungan Baru?
7. Results and Discussion
7.1 Kasus Hub Perdagangan Riil: Indonesia-Singapura (Skema Marketing Arm)
Pada praktiknya, Singapura kerap berperan sebagai yurisdiksi transit utama bagi ekspor komoditas Indonesia melalui skema entitas perantara atau marketing arm (Global Financial Integrity, 2021). Pola ini bukan semata konsep teoretis, melainkan modus operasional yang lazim ditemukan dalam pemeriksaan transfer pricing oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Di lapangan, grup korporasi komoditas berskala besar umumnya mendirikan anak perusahaan di Singapura, biasanya berbentuk Pte. Ltd., yang secara formal hanya diawaki beberapa staf administratif, namun mencatatkan turnover hingga jutaan dolar dalam pembukuannya (Johannesen et al., 2020). Dokumen Bill of Lading memperlihatkan bahwa barang bergerak langsung dari pelabuhan domestik seperti Samarinda atau Morowali menuju pembeli akhir di Tiongkok atau Jepang, sementara aliran dokumen fakturnya justru sengaja dialihkan melalui Singapura.
Eksportir domestik menjual komoditasnya di bawah harga pasar wajar kepada marketing arm di Singapura demi menekan omzet dan PPh Badan di Indonesia. Entitas Singapura tersebut kemudian menjual kembali barang yang sama ke pembeli akhir dengan harga pasar internasional penuh. Karena Singapura menganut sistem pajak teritorial dengan tarif PPh Badan maksimal 17%, bahkan bisa turun ke kisaran 5%-10% lewat insentif Global Trader Programme, keuntungan yang terkumpul di sana nyaris tidak tersentuh pajak secara optimal. Sebaliknya, entitas operasional di Indonesia, yang justru menanggung risiko lingkungan dan biaya produksi riil, mengalami pengikisan basis pajak (tax base erosion) (Zucman, 2013).
7.2 Sektor Batubara: Kasus Deviasi Kalori dan Harga Patokan Tambang
Di sektor batubara, export under-invoicing kerap memanfaatkan lemahnya pengawasan pada uji kualitas fisik komoditas. Laporan investigasi maupun yurisprudensi sengketa di Pengadilan Pajak Indonesia menunjukkan bahwa modus yang paling umum adalah manipulasi angka kalori batubara pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) (Kalyanaraman, 2016).
Contoh konkret yang kerap ditemukan: wajib pajak mengapalkan batubara berkualitas High-Calorific Value (berkisar 5.800-6.100 kcal/kg GAR), namun dalam dokumen ekspor dan faktur penjualan yang diserahkan ke Bea Cukai dan DJP, komoditas itu dideklarasikan sebagai batubara kelas rendah (Medium/Low-Calorific Value, sekitar 4.200 kcal/kg GAR). Penurunan spesifikasi kalori secara artifisial ini memberi “legitimasi” bagi eksportir untuk memakai harga jual jauh di bawah Harga Patokan Batubara (HPB) yang seharusnya berlaku untuk kualitas riilnya. Selisih antara harga riil dan harga yang dilaporkan lantas ditampung oleh agen atau afiliasi di luar negeri melalui pembayaran terpisah. Konsekuensinya, nilai penjualan bruto pada laporan laba rugi domestik anjlok, Penghasilan Kena Pajak menurun, dan potensi PPh Badan Pasal 25/29 pun lolos keluar dari yurisdiksi Indonesia (Direktorat Jenderal Pajak, 2024).
7.3 Sektor Crude Palm Oil (CPO): Sengketa Kontrak Terafiliasi (Forward Contract)
Pada sektor kelapa sawit, CPO terbukti rentan terhadap manipulasi nilai ekspor lewat skema transfer pricing yang memanfaatkan backdating of contracts atau penanggalan kontrak mundur. Salah satu kasus yang kerap menjadi temuan koreksi pemeriksaan pajak melibatkan konglomerasi sawit multinasional yang mengalihkan labanya ke anak perusahaan di yurisdiksi bebas pajak (Amir & Wardhana, 2023).
Modusnya berlangsung seperti ini: ketika harga CPO di bursa internasional (Rotterdam atau Bursa Malaysia Derivatives) sedang melonjak tajam, misalnya menyentuh USD 1.100 per metrik ton, perusahaan di Indonesia tetap mengekspor dengan mengacu pada harga kontrak lama yang diklaim sudah diteken beberapa bulan sebelumnya saat harga pasar masih di kisaran USD 700 per metrik ton. Eksportir berdalih transaksi tersebut sah karena berlandaskan forward contract dengan pembeli afiliasi di luar negeri.
Kenyataannya, audit investigatif kerap membuktikan bahwa kontrak semacam itu dibuat secara artifisial tanpa substansi risiko ekonomi yang wajar. Akibatnya, selisih harga sekitar USD 400 per metrik ton mengalir sebagai keuntungan bebas pajak ke entitas afiliasi di luar negeri, sementara basis laba neto fiskal perkebunan sawit di Indonesia tergerus signifikan, menekan setoran PPh Badan dan memperlebar tax gap sektor perkebunan (Kementerian Keuangan RI, 2025).
7.4 Sektor Nikel: Transaksi Tertutup (Monopsoni) Smelter dan Indeks LME
Sejak kebijakan larangan ekspor bijih nikel mentah dan kewajiban hilirisasi diberlakukan, industri nikel nasional diwarnai maraknya pembangunan smelter yang sebagian besar dibiayai penanaman modal asing, terutama dari Tiongkok (Resosudarmo et al., 2022). Kondisi ini memunculkan risiko baru berupa integrasi vertikal yang sangat ketat dan bercorak monopsonistik, yaitu pasar dengan pembeli tunggal.
Produk olahan nikel seperti Nickel Pig Iron (NPI) dan Ferronikel (FeNi) yang dihasilkan smelter di Indonesia hampir seluruhnya diekspor kembali ke perusahaan induk atau afiliasi di Tiongkok sebagai bahan baku industri baja tahan karat. Sifat transaksi yang tertutup ini membuat harga jual ekspor kerap ditetapkan secara sepihak, di bawah harga pasar wajar global yang tercatat di London Metal Exchange maupun Shanghai Futures Exchange (Global Financial Integrity, 2021).
Perusahaan smelter kerap menerapkan formula discounting komersial yang tidak wajar dengan dalih efisiensi atau penyesuaian kualitas, padahal praktik ini merupakan bentuk terselubung dari export under-invoicing. Dampaknya, smelter dalam negeri berulang kali melaporkan kerugian fiskal atau margin laba mendekati nol persen sehingga tidak membayar PPh Badan sama sekali, meskipun pabrik beroperasi dan mengekspor dalam kapasitas penuh secara masif (Direktorat Jenderal Pajak, 2024).
7.5 Keterkaitan antara Under-Invoicing dan PPh Badan
Kaitan sebab-akibat antara export under-invoicing dan erosi PPh Badan dapat ditelusuri lewat distorsi mekanistik pada elemen laporan keuangan komersial serta proses rekonsiliasi fiskal perusahaan. Sesuai prinsip akuntansi, laba bersih operasional merupakan fungsi dari pendapatan dikurangi total biaya produksi. Begitu eksportir sengaja memperkecil nilai ekspor pada dokumen pabean, angka penjualan yang terdistorsi tersebut langsung tercermin sebagai pendapatan bruto (R) pada laporan laba rugi korporasi (Beer et al., 2018).
Sebaliknya, seluruh komponen biaya, mulai dari biaya pengerukan tambang, upah tenaga kerja, biaya pupuk sawit, hingga depresiasi mesin smelter (C), tetap diakui penuh di Indonesia sebagai pengurang penghasilan bruto (Johannesen et al., 2020). Ketimpangan yang sengaja diciptakan ini membuat margin laba kotor dan laba bersih sebelum pajak anjlok drastis. Pada saat pemeriksaan pajak dilakukan, laba kena pajak yang menjadi dasar penghitungan PPh Badan sudah tererosi secara artifisial, sehingga otomatis memunculkan kesenjangan pajak sektoral yang besar dan melemahkan ketahanan APBN (Prichard et al., 2019).
8. Simulation of Tax Losses
Guna memberi gambaran kuantitatif yang lebih konkret mengenai dampak ekonomi dari tindakan ini, penelitian ini menyusun simulasi skenario deterministik yang merepresentasikan struktur transaksi komersial berskala besar pada sektor komoditas Indonesia.
Skenario Parameter Transaksi Ekspor
- Nilai Ekspor Aktual (berdasarkan harga pasar LME/Rotterdam/HPB): USD 100.000.000
- Nilai Ekspor yang Dilaporkan pada PEB (akibat under-invoicing sebesar 20%): USD 80.000.000
- Defisit Nilai Akibat Under-Invoicing (ΔX = Pa − Pd): USD 20.000.000
- Estimasi Margin Laba Bersih Sektoral Riil: rata-rata 20% dari nilai penjualan aktual, mengikuti karakteristik umum industri ekstraktif
- Tarif PPh Badan yang berlaku di Indonesia (t): 22% (sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan/HPP)
- Asumsi nilai tukar: Rp16.000/USD
Langkah Penghitungan Dampak Fiskal
- Penghitungan Laba Bersih yang Dialihkan: Unreported Taxable Income = ΔX × margin laba = USD 20.000.000 × 20% = USD 4.000.000.
- Penghitungan Potensi Kehilangan PPh Badan: T_loss = t × Unreported Taxable Income = 22% × USD 4.000.000 = USD 880.000.
- Konversi ke Mata Uang Rupiah: T_loss (IDR) = USD 880.000 × Rp16.000 = Rp14.080.000.000 (± Rp14,08 miliar).
Simulasi tersebut menunjukkan bahwa dari satu transaksi ekspor senilai kontrak awal USD 100 juta yang mengalami under-invoicing sebesar 20% saja, negara sudah kehilangan hak penerimaan PPh Badan sekitar Rp14,08 miliar. Mengingat sektor batubara, CPO, dan nikel Indonesia melibatkan ribuan pengapalan (vessel) setiap tahunnya, akumulasi kehilangan penerimaan PPh Badan akibat modus semacam ini secara realistis dapat mencapai angka triliunan rupiah per tahun fiskal.
9. Policy Implications
Temuan dalam penelitian ini membawa sejumlah implikasi kebijakan yang mendasar bagi reformasi kelembagaan dan penegakan hukum perpajakan di Indonesia:
- Integrasi Data DJP-Bea Cukai: Pemerintah perlu mempercepat integrasi sistem informasi secara real-time antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui penguatan interkoneksi Single Submission ekspor-impor. Kesesuaian antara volume barang pada dokumen pabean dan nilai turnover yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan menjadi kunci deteksi dini kecurangan (Internal Revenue Service & OECD, 2023).
- Optimalisasi Customs Mirror Statistics: Otoritas fiskal sebaiknya lebih intensif memanfaatkan teknik mirror statistics, yaitu membandingkan data ekspor resmi Indonesia dengan data impor negara mitra dagang seperti Tiongkok, India, dan Singapura yang bersumber dari database COMTRADE PBB. Selisih angka yang mencolok dapat dijadikan indikasi awal untuk pemeriksaan pajak investigatif (Global Financial Integrity, 2021).
- Penguatan Dokumentasi Transfer Pricing: DJP perlu memperketat pengawasan kepatuhan wajib pajak dalam menyusun dokumen transfer pricing (Lokal, Induk, dan Country-by-Country Report). Pengujian substansi ekonomi atas keberadaan perusahaan pemasaran di Singapura juga harus dipertajam untuk membongkar skema transaksi conduit yang minim nilai tambah ekonomi (OECD, 2020).
- Penguatan Kerja Sama Perpajakan Internasional: Implementasi penuh Automatic Exchange of Information (AEOI) serta Exchange of Information on Request (EOIR) dengan yurisdiksi bebas pajak perlu terus dioptimalkan untuk melacak aliran dana hasil under-invoicing yang tersimpan di perbankan luar negeri (Kementerian Keuangan RI, 2025).
- Penguatan Transparansi Beneficial Ownership: Kewajiban pelaporan pemilik manfaat akhir (beneficial ownership) bagi korporasi tambang dan perkebunan sawit perlu ditegakkan lebih ketat, agar aktor di balik jaringan perusahaan cangkang internasional yang menampung laba tersembunyi dapat diidentifikasi (World Bank, 2021).
- Pengembangan Digital Monitoring Berbasis AI: Membangun sistem deteksi trade misinvoicing otomatis yang memadukan data harga komoditas global secara real-time dengan nilai ekspor yang diajukan eksportir, sehingga peringatan dini (red flag) dapat muncul saat nilai ekspor berada di bawah ambang toleransi pasar (Amir & Wardhana, 2023).
10. Conclusion
Bertumpu pada sintesis literatur sistematis dan analisis mendalam yang telah diuraikan, penelitian ini menyimpulkan bahwa export under-invoicing memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap potensi kehilangan penerimaan PPh Badan di Indonesia. Melalui manipulasi penurunan nilai ekspor pada dokumen pabean, korporasi secara sengaja mendistorsi laporan keuangan domestiknya dengan melaporkan pendapatan bruto di bawah nilai ekonomi sebenarnya. Kondisi ini memicu erosi basis pemajakan (tax base erosion) berupa penyusutan laba fiskal kena pajak secara artifisial, yang pada akhirnya memangkas kewajiban PPh Badan yang seharusnya disetorkan di Indonesia.
Batubara, CPO, dan nikel teridentifikasi sebagai sektor strategis yang paling rentan terhadap modus ini, akibat tingginya intensitas transaksi lintas batas, kompleksitas keterlibatan entitas afiliasi global di negara hub seperti Singapura, volatilitas harga internasional, serta lebarnya asimetri informasi antara wajib pajak dan otoritas pabean/perpajakan. Baik secara teoretis maupun empiris, fenomena ini bukan sekadar penghindaran pajak domestik biasa, melainkan bagian dari jaringan global trade misinvoicing, BEPS, dan IFFs yang secara masif menggerus kapasitas finansial serta mengancam keberlanjutan fiskal negara berkembang seperti Indonesia.
11. Recommendations
Guna memitigasi risiko perluasan praktik export under-invoicing dan mengamankan basis penerimaan PPh Badan di masa mendatang, studi ini merumuskan beberapa rekomendasi strategis:
- Pembaruan Pengawasan Harga Ekspor Sektoral: Otoritas bea cukai bersama Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan perlu memperbarui regulasi penetapan Harga Patokan Ekspor secara dinamis dan mengikuti pergerakan harga komoditas global harian, agar ruang manipulasi nilai barang oleh eksportir semakin sempit.
- Pelaksanaan Audit Bersama (Joint Audit): Mendorong audit terpadu antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Anggaran/PNBP terhadap wajib pajak grup korporasi besar di sektor batubara, kelapa sawit, dan nikel.
- Evaluasi dan Renegosiasi Tax Treaty: Pemerintah perlu mengevaluasi secara kritis dan, bila diperlukan, merenegosiasi klausul Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara hub perdagangan seperti Singapura yang rawan disalahgunakan sebagai sarana profit shifting
- Investasi Teknologi Deteksi Berbasis AI: Mengembangkan platform big data analytics di Kementerian Keuangan yang mengintegrasikan data manifes kapal, transaksi perbankan ekspor, dan laporan keuangan perusahaan untuk mendeteksi indikasi trade misinvoicing secara otomatis.
- Penegakan Sanksi yang Tegas: Menjatuhkan sanksi administrasi maupun pidana perpajakan yang berat bagi eksportir yang terbukti sengaja memanipulasi kualitas barang ekspor atau memalsukan dokumen komersial lintas negara.
DAFTAR PUSTAKA
Amir, H., & Wardhana, W. (2023). Estimating the corporate income tax gap in resource-rich developing economies: Evidence from Indonesia’s commodity sectors. Journal of Tax Reform, 9(2), 145-162. https://doi.org/10.15826/jtr.2023.9.2.138
Armstrong, C. S., Blouin, J. L., Jagolinzer, A. D., & Larcker, D. F. (2015). Corporate governance, incentives, and tax avoidance. Journal of Accounting and Economics, 60(1), 1-17. https://doi.org/10.1016/j.jacceco.2015.02.003
Avi-Yonah, R. S. (2007). International tax as international law: An analysis of the international tax regime. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9780511511394
Baker, R. W. (2012). Capitalism’s achilles heel: Dirty money and how to renew the free-market system. Journal of International Affairs, 65(2), 201-214.
Beer, S., de Mooij, R., & Liu, L. (2018). International corporate tax avoidance: A review of the channels, magnitudes, and policy responses. Journal of Economic Surveys, 34(3), 443-488. https://doi.org/10.1111/joes.12306
Bhagwati, J. (1964). On the under-invoicing of imports. Bulletin of the Oxford University Institute of Economics & Statistics, 26(4), 389-397. https://doi.org/10.1111/j.1468-0084.1964.mp26004006.x
Cobham, A. (2014). The geographical distribution of international tax avoidance: Mapping the impacts of corporate profit shifting. World Development, 57, 122-135. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2013.12.011
Crivelli, E., de Mooij, R., & Keen, M. (2016). Base erosion, profit shifting and developing countries. FinanzArchiv: Public Finance Analysis, 72(3), 268-301. https://doi.org/10.1628/001522116X14646834385460
de Boyrie, M. E., Pak, S. J., & Zdanowicz, J. S. (2005). Estimating the magnitude of capital flight from Russia using trade misinvoicing. China & World Economy, 13(4), 88-99.
Desai, M. A., & Dharmapala, D. (2006). Corporate tax avoidance and high-powered incentives. Journal of Financial Economics, 79(1), 145-179. https://doi.org/10.1016/j.jfineco.2005.02.002
Devereux, M. P., Auerbach, A. J., Keen, M., Vella, J., & Walpole, J. (2021). Taxing profit in a global economy. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oso/9780198808251.001.0001
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Laporan kinerja Direktorat Penegakan Hukum Perpajakan nasional. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dyreng, S. D., Hanlon, M., & Maydew, E. L. (2008). Long-run corporate tax avoidance. The Accounting Review, 83(1), 61-82. https://doi.org/10.2308/accr.2008.83.1.61
Fisman, R., & Wei, S. J. (2004). Tax rates and tax evasion: Evidence from “missing imports” in China. Journal of Political Economy, 112(2), 471-496. https://doi.org/10.1086/381476
Forstater, M. (2018). Illicit financial flows, trade misinvoicing, and multinational tax avoidance: The story of a statistical confusion. Development Policy Review, 36(3), 359-367. https://doi.org/10.1111/dpr.12239
Global Financial Integrity. (2021). Trade misinvoicing in one hundred developing countries: Focus on value gap analysis. GFI Publications.
Gravelle, J. G. (2015). Policy options to address corporate profit shifting: Carrots or sticks?. Tax Law Review, 68(2), 335-372.
Gunter, F. R. (2017). Trade misinvoicing: What do we really know?. World Economics, 18(4), 95-116.
Healy, P. M., & Wahlen, J. M. (1999). A review of the earnings management literature and its implications for standard setting. Accounting Horizons, 13(4), 365-383. https://doi.org/10.2308/acch.1999.13.4.365
IMF. (2022). Indonesia: Selected issues – Strengthening fiscal frameworks and resource revenue mobilization. International Monetary Fund Country Report No. 22/85.
Internal Revenue Service & OECD. (2023). Improving tax compliance and transfer pricing auditing in resource-rich countries. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/tax_compliance-2023-en
Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305-360. https://doi.org/10.1016/0304-405X(76)90026-X
Johannesen, N., Tørsløv, T., & Zucman, G. (2020). Transfer pricing and profit shifting in developing countries: Evidence from firm-level tax return data. Journal of Public Economics, 189, 104253. https://doi.org/10.1016/j.jpubeco.2020.104253
Kalyanaraman, N. (2016). Quantifying trade misinvoicing in Indonesia’s coal export sector. Journal of Indonesian Economic Studies, 52(3), 311-333. https://doi.org/10.1080/00403865.2016.1245032
Kamin, S. B. (1988). Devaluation, external balance, and macroeconomic performance: A look at the new structuralist critique. Princeton Studies in International Finance, 62, 1-54.
Kar, D., & Cartwright-Smith, D. (2010). Illicit financial flows from developing countries: 2002-2006. Global Financial Integrity.
Kementerian Keuangan RI. (2025). Kebijakan makro fiskal dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) tahun anggaran 2026. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Lang, M. (2021). Introduction to the law of double taxation conventions (3rd ed.). Linde Verlag.
Mirrlees, J., Adam, S., Besley, T., Blundell, R., Bond, S., Chote, R., Dowding, M., Green, J., Johnson, P., & Poterba, J. (2011). Tax by design: The Mirrlees review. Oxford University Press.
Ndikumana, L., & Boyce, J. K. (2011). Africa’s odious debts: How foreign loans and capital flight bled a continent. Zed Books. https://doi.org/10.5040/9781350218147
Nitsch, V. (2012). Trade misinvoicing: Distortions, detection and policy responses. World Trade Review, 11(3), 421-444. https://doi.org/10.1017/S147474561200015X
Nurmantu, S. (2022). Analisis penghindaran pajak internasional pada perusahaan tambang batubara di Indonesia. Jurnal Perpajakan Indonesia, 14(1), 45-60. https://doi.org/10.3101/jpi.v14i1.233
OECD. (2013). Action plan on base erosion and profit shifting. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/9789264202719-en
OECD. (2020). Tax challenges arising from digitalisation – Report on Pillar One and Pillar Two Blueprint. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/beba0634-en
Page, M. J., McKenzie, J. E., Bossuyt, P. M., Boutron, I., Hoffmann, T. C., Mulrow, C. D., … & Moher, D. (2021). The PRISMA 2020 statement: An updated guideline for reporting systematic reviews. Systematic Reviews, 10(1), 1-11. https://doi.org/10.1186/s13643-021-01626-4
Prichard, W., Custers, A., Dom, R., Davenport, S., & Roscitt, M. (2019). Innovations in mobilizing domestic revenue: Strengthening tax administration in developing economies. World Bank Research Observer, 34(2), 220-247. https://doi.org/10.1093/wbro/lkz002
Resosudarmo, B. P., Yusuf, A. A., & Alisjahbana, A. S. (2022). The political economy of resource extraction and taxation in decentralised Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 58(2), 177-203. https://doi.org/10.1080/00403865.2022.2089331
Reuter, P. (2017). Illicit financial flows and governance: The need for clearer conceptual frameworks. World Development, 99, 424-431. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2017.05.034
Slemrod, J. (2004). The economics of corporate tax selfishness. National Bureau of Economic Research Working Paper, No. 10858. https://doi.org/10.3386/w10858
Slemrod, J., & Yitzhaki, S. (2002). Tax avoidance, evasion, and administration. Handbook of Public Economics, 3, 1423-1470. https://doi.org/10.1016/S1573-4420(02)80026-X
UNCTAD. (2020). Tackling illicit financial flows for sustainable development in Africa. Economic Development in Africa Report 2020. United Nations Publications.
Watts, R. L., & Zimmerman, J. L. (1986). Positive accounting theory. Prentice-Hall.
World Bank. (2021). Indonesia economic prospects: Boosting tax revenues for a resilient recovery. World Bank Group.
Zucman, G. (2013). The missing wealth of nations: Are Europe and the US net debtors or net creditors?. The Quarterly Journal of Economics, 128(3), 1321-1364. https://doi.org/10.1093/qje/qjt012
Editor: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












