Kegagalan Sistem Coretax Menjadi Dilema Modernisasi Pajak

Dilema Modernisasi Pajak
Ilustrasi Sistem Coretax (Sumber: MMI)

Ambisi pemerintah untuk memperbaharui sistem pajak nasional melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) menyimpan harapan besar. Sistem yang dikenal sebagai Coretax, dirancang agar layanan pajak menjadi lebih ringkas, transparan, dan efektif. Proyek investasi ini bernilai sangat tinggi dan menelan anggaran hingga Rp1,3 triliun serta melibatkan perusahaan-perusahaan besar ternama dalam bidang teknologi dan konsultasi global seperti LG CNS, Deloitte, dan PwC (Heriani, 2025).

Namun, kenyataan yang terjadi sejak peluncurannya pada Januari 2025 tidak sesuai dengan harapan. Banyak masalah teknis yang terjadi tidak hanya menyulitkan wajib pajak, tetapi juga menyebabkan gelombang protes dari masyarakat dan menciptakan masalah serius dalam usaha modernisasi perpajakan di Indonesia.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Keluhan-keluhan masyarakat dapat ditemukan diberbagai media sosial. Masalah utama yang kerap dihadapi adalah munculnya pesan error ketika banyak wajib pajak yang mengakses dan mengirim laporan secara bersamaan, terutama saat mendekati tenggat waktu.

Keadaan ini membuat situasi tidak kondusif karena menu pelaporan seringkali hilang secara acak dari dasbor komputer sehingga memicu kepanikan bagi wajib pajak yang tertekan oleh batas waktu. Banyak yang akhirnya memilih untuk datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan bantuan secara langsung. Hal ini menjadi ironi di era digitalisasi yang justru memperburuk antrean.

Namun, penyelesaian kendala ini justru memunculkan masalah baru di lapangan. Alih-alih mendapatkan sebuah solusi, wajib pajak sering menemukan aparat perpajakan yang seharusnya mahir dan mampu menjadi pembimbing masyarakat dalam masa transisi ini belum sepenuhnya menguasai sistem Coretax.

Seorang pengguna platform X pada awal Maret 2026 berbagi pengalamannya saat berkonsultasi di kantor pajak, ia melihat petugas yang juga mengeluhkan terkait sistem error, bahkan saling melempar tanggung kepada rekan-rekannya. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara teknologi yang canggih dengan kesiapan sumber daya manusia yang mengoperasikan.

Rangkaian gangguan teknis dan kurangnya kesiapan SDM ini akhirnya menimbulkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas proyek. Anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang dialokasikan untuk proyek di bawah lingkup Direktorat Jenderal Pajak yang melibatkan konsultan internasional ternama (Heriani, 2025), seharusnya menjamin kesiapan sistem sebelum diperkenalkan ke publik. Sebagai respons atas kesulitan masyarakat dalam beradaptasi dengan sistem baru, pemerintah kemudian memberlakukan kebijakan relaksasi batas waktu pelaporan SPT.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang awalnya berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 diberikan perpanjangan hingga 30 April 2026, sementara Wajib Pajak Badan diberikan kelonggaran dari tanggal 30 April 2026 menjadi  31 Mei 2026 (Nursavira, 2026). Kebijakan ini meski memberikan kelonggaran kepada wajib pajak, secara tidak langsung mengakui bahwa infrastruktur Coretax belum siap saat diluncurkan.

Baca juga: Kesadaran Wajib Pajak di Indonesia

Melalui implementasi transisi pelaporan pajak melalui Coretax ini dapat disimpulkan bahwa modernisasi sistem pelayanan publik tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi. Pemerintah wajib untuk memastikan adanya keseimbangan antara kesiapan sistem, kemampuan petugas di lapangan, dan kemudahan akses bagi masyarakat umum.

Meskipun diberlakukannya kebijakan relaksasi berupa pengunduran waktu pelaporan, hal ini hanyalah sebuah solusi jangka pendek. Direktorat Jenderal Pajak perlu segera melakukan evaluasi teknis sistem secara mendalam, memperbaiki infrastruktur digital, dan meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan yang intensif dan berkelanjutan.

Dengan evaluasi menyeluruh, transformasi perpajakan di Indonesia mampu mencapai tujuannya tanpa mengorbankan hak dan kenyamanan masyarakat.

 


Penulis: Felicia Christie
Mahasiswa Akuntansi, Universitas Katolik Parahyangan


Dosen Pengampu: Frisca Ayu Desi Widyaningrum S.Pd., M.A.


Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Referensi

Heriani, F. N. (2025, 17 Januari). Mengenal 3 Perusahaan Asing dalam Proyek Coretax Senilai Rp 1,3 Triliun. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-3-perusahaan-asing-dalam-proyek-coretax-senilai-rp1-3-triliun-lt6789b53a48f69/

Nursavira, A. A. (2026, 19 Mei). Relaksasi Pelaporan SPT PPh Badan di Era Sistem Coretax 2026. MUC Consulting. https://muc.co.id/id/article/relaksasi-pelaporan-spt-pph-badan-di-era-sistem-coretax-2026

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses