Abstrak
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 yang memberikan pengurangan pokok PBJT sebesar 20% atas makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan untuk masa pajak Agustus–Desember 2025 sebagai bentuk stimulus fiskal bagi dunia usaha.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kebijakan tersebut serta pengaruhnya terhadap keuntungan arus kas perusahaan restoran yang berlokasi di daerah Jakarta Barat (DKI Jakarta). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan dokumen resmi dari perusahaan restoran terkait.
Hasil penelitian diharapkan menunjukkan bahwa pengurangan pokok PBJT mampu menurunkan beban pajak perusahaan restoran yang ada di daerah Jakarta Barat sehingga meningkatkan arus kas dan profitabilitas dalam jangka pendek. Selain itu, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui mekanisme pelaporan transaksi secara elektronik.
Meskipun demikian, efektivitas kebijakan ini dipengaruhi oleh seberapa besar tingkat kepatuhan administrasi wajib pajak, pemanfaatan teknologi pelaporan yang sudah diterapkan, dan efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga pertumbuhan sektor restoran tanpa mengurangi kualitas penerimaan pajak daerah dalam jangka panjang. Ketentuan Kepgub Nomor 722 Tahun 2025 memberikan pengurangan pokok PBJT sebesar 20% untuk masa pajak Agustus–Desember 2025 dengan syarat tertentu, termasuk pelaporan transaksi usaha secara elektronik.
Kata kunci: Insentif Pajak, Pengurangan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Insentif Pajak 20%, Keuntungan Perusahaan, Pelaporan Transaksi Usaha secara Elektronik, Restoran Berlokasi di Daerah Jakarta Barat.
1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Pajak daerah merupakan salah satu instrumen penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejiak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pajak Restoran diintegrasikan ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Provinsi DKI Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional memiliki jumlah restoran yang terus meningkat. Tingginya aktivitas usaha kuliner memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak daerah sekaligus membuka lapangan pekerjaan. Namun, meningkatnya biaya operasional dan dinamika ekonomi mendorong pemerintah daerah memberikan stimulus fiskal melalui pengurangan pajak.
Sebagai bentuk dukungan terhadap dunia usaha, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan serta Makanan dan/atau Minuman. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas perekonomian dan keberlangsungan usaha, serta memperkuat daya tahan sektor usaha di wilayah DKI Jakarta.
Adapun bentuk pengurangan pajak untuk Jasa Perhotelan adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak untuk masa pajak Agustus 2025 – September 2025, dan 20% (dua puluh persen) dari pokok pajak untuk masa pajak Oktober 2025 – Desember 2025. Sedangkan untuk Makanan dan/atau Minuman, pengurangan diberikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pokok pajak untuk masa pajak Agustus 2025 – Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tetap tumbuh di tengah dinamika perekonomian, sekaligus menjaga kontribusi sektor perhotelan dan restoran terhadap perekonomian daerah. Dengan demikian, kesinambungan usaha dapat terjaga yang secara tidak langsung mendukung kesejahteraan masyarakat tetap berlanjut.
Wajib Pajak yang akan menerima fasilitas ini cukup menyampaikan Surat Pernyataan Kesediaan untuk melaporkan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pernyataan tersebut dapat diunduh melalui tautan resmi dan diunggah kembali setelah ditandatangani oleh Direksi Badan Usaha yang berwenang.
Sebagai informasi tambahan, pemberian pengurangan pajak ini dilaksanakan secara jabatan sehingga Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Sebagai catatan, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu objek pajak, surat pernyataan dibuat cukup satu dengan melampirkan objek-objek di bawahnya. Mekanisme secara lengkapnya dapat dilihat di video tutorial yang ada di akun YouTube dan situs resmi Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan adanya mekanisme ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa pemberian insentif pajak berjalan secara transparan, tertib administrasi, dan memberikan kemudahan bagi seluruh pelaku usaha. Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 berlaku sejak tanggal diterbitkannya, yaitu 25 Agustus 2025 hingga 31 Januari 2026. Government Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya, demi terwujudnya iklim usaha yang sehat, perekonomian yang stabil, dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. (Sumber: Bapenda Jakarta)
Penelitian ini penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana penerapan kebijakan tersebut mampu meningkatkan keuntungan arus kas perusahaan restoran yang berlokasi di Jakarta Barat serta efektivitasnya dalam mencapai tujuan fiskal pemerintah daerah.
1.2 Rumusan Masalah
-
Bagaimana pengaruh Pengurangan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap keuntungan arus kas perusahaan?
-
Apa saja faktor yang memengaruhi efektivitas penerapan kebijakan tersebut?
-
Bagaimana penerapan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025 pada perusahaan restoran yang berlokasi di Jakarta Barat?
1.3 Tujuan Penelitian
-
Menganalisis efektivitas implementasi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025.
-
Menganalisis dampak dari pengurangan PBJT terhadap keuntungan perusahaan restoran yang berlokasi di Jakarta Barat.
-
Mengidentifikasi kendala-kendala dalam pelaksanaan kebijakan yang diterapkan.
2. Tinjauan Pustaka
2.1 Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah salah satu pajak daerah yang keberadaannya sangat dekat dengan aktivitas kita sehari-hari. Pajak ini dikenakan pada konsumsi barang dan jasa tertentu, misalnya makanan dan minuman di restoran, hiburan, parkir, hingga layanan perhotelan. Jadi, saat kita duduk di restoran menikmati santap makan siang atau membeli tiket hiburan, sesungguhnya kita juga ikut serta dalam pembangunan daerah.
Manfaat utama dari PBJT adalah masuknya penerimaan pajak ke kas daerah, yang kemudian dipakai untuk membiayai kebutuhan masyarakat. Dana ini bisa digunakan untuk memperbaiki jalan, membangun fasilitas umum, memperindah taman kota, hingga menjaga kebersihan lingkungan. Dengan begitu, aktivitas kita di ruang publik jadi lebih nyaman dan teratur.
Selain infrastruktur, PBJT juga berkontribusi pada layanan sosial. Hasil pajak yang terkumpul bisa mendukung biaya operasional sekolah, fasilitas kesehatan, dan program kesejahteraan lain. Dampak positifnya kembali ke warga, mulai dari anak sekolah, orang tua, hingga pekerja yang memanfaatkan layanan publik.
PBJT juga berfungsi sebagai penyeimbang perekonomian daerah. Pajak ini diambil dari sektor yang memang memiliki aktivitas ekonomi tinggi, seperti restoran dan hotel, sehingga adil untuk menjadi salah satu sumber pembiayaan daerah. Dengan begitu, semakin hidup sektor jasa dan konsumsi, semakin besar pula kontribusinya untuk daerah.
Bagi pelaku usaha, keberadaan PBJT sebenarnya juga bermanfaat. Dengan adanya pajak ini, pemerintah daerah terdorong untuk meningkatkan fasilitas kota agar iklim usaha makin kondusif. Fasilitas umum yang baik tentu membuat pelanggan lebih nyaman dan pada akhirnya memberi dampak positif pada bisnis.
Tidak hanya itu, PBJT juga mendukung kegiatan budaya dan pariwisata. Pajak dari sektor hiburan atau hotel, misalnya, bisa dipakai kembali untuk promosi wisata daerah atau pengembangan destinasi baru. Dengan begitu, masyarakat bukan hanya menikmati hiburan, tetapi juga ikut menghidupkan pariwisata kota. (Sumber: Bapenda Jakarta)
2.2 Insentif Pajak
Insentif pajak merupakan salah satu kebijakan pemerintah berupa pengurangan tarif, pembebasan, atau fasilitas perpajakan yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, serta menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Insentif PBJT diberikan secara jabatan tanpa melalui pengajuan permohonan. Untuk memperoleh insentif tersebut, wajib pajak diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kesediaan untuk melaporkan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem Electronic Transaction Perporation Agent (E-TRAPT).
Surat pernyataan kesediaan dapat diunduh melalui akun wajib pajak melalui situs pajakonline.jakarta.go.id, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani oleh direksi badan usaha yang berwenang. Adapun E-TRAPT adalah sistem digital yang dikembangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempermudah pengumpulan dan pelaporan data transaksi secara otomatis dan real-time dari sistem usaha milik wajib pajak tanpa perangkat tambahan. (Sumber: Ortax)
Teori tax expenditure mengungkapkan, pemerintah bersedia mengurangi penerimaan pajak dalam jangka pendek untuk memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar di masa mendatang berupa peningkatan investasi, konsumsi, dan kepatuhan wajib pajak. (Sumber: Ni Luh Putu Karlina Dewi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak)
Baca juga: Digitalisasi Pajak dan Coretax: Langkah Maju atau Sumber Kebingungan Baru?
2.3 Keuntungan Perusahaan dan Arus Kas
Keuntungan perusahaan merupakan selisih antara pendapatan dan seluruh biaya yang dikeluarkan selama periode tertentu. Semakin kecil beban pajak yang harus ditanggung perusahaan, maka laba bersih yang diperoleh cenderung meningkat apabila faktor lainnya tetap.
Keuntungan perusahaan (laba atau profit) adalah sisa pendapatan setelah dikurangi seluruh biaya operasional, produksi, dan pajak. Keuntungan menjadi tolak ukur utama kesehatan finansial sekaligus modal utama untuk ekspansi dan keberlanjutan bisnis di masa depan. (Sumber: Investor Pedia)
Arus kas (cash flow) adalah pergerakan atau aliran uang tunai yang masuk (pemasukan) dan keluar (pengeluaran) dari atau ke dalam suatu entitas, baik bisnis maupun pribadi, dalam periode tertentu. Ini adalah indikator utama untuk mengukur tingkat likuiditas dan kesehatan finansial secara keseluruhan.
3. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Metode ini dipilih karena tujuan utama penelitian adalah menggambarkan dan menjelaskan seberapa besar keuntungan arus kas perusahaan restoran yang berlokasi di Jakarta Barat jika menerapkan pemanfaatan tentang pengurangan pokok pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman terhadap peraturan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025.
Penelitian deskriptif kualitatif tidak bertujuan menguji hipotesis atau mengukur hubungan antarvariabel secara statistik, melainkan menyajikan gambaran mendalam tentang suatu fenomena berdasarkan data yang diperoleh langsung dari sumbernya. (Sugiyono, 2019)
3.1 Subjek dan Lokasi Penelitian
3.1.1 Subjek Penelitian
Berdasarkan sudut pandang pemikiran Tatang M. Amirin, subjek penelitian adalah seorang atau sesuatu yang dimanfaatkan agar mendapat informasi atau keterangan yang berkaitan dengan sesuatu (Rahmadi, 2011). Berdasarkan keterangan dari Muhammad Idrus menyampaikan bahwa subjek penelitian sebagai suatu benda, individual atau suatu organisasi yang dapat digunakan sebagai sumber untuk memperoleh data atau informasi (Sumiati, 2015).
Menurut Suharsimi Arikunto, subjek penelitian dapat didefinisikan sebagai objek, peristiwa, atau individu yang menjadi lokasi data di mana variabel penelitian terkait berada, dan juga menjadi fokus permasalahan penelitian (Dr. Umar Sidiq, M.Ag., Dr. Moh. Miftachul Choiri, 2019). Moeliono menerangkan subjek penelitian sebagai sasaran suatu penelitian (Rahmadi, 2011).
Moleong mendeskripsikan subjek penelitian sebagai informan, maksudnya yaitu orang yang menyampaikan informasi atau keterangan tentang suatu keadaan, situasi, dan kondisi tempat penelitian (Brier & Lia Dwi Jayanti, 2020). Dari beberapa pemikiran dan pendapat tersebut, hal tersebut mengindikasikan bahwa subjek penelitian sangat terkait dengan sumber data penelitian yang diperoleh.
Subjek penelitian merupakan sesuatu yang secara intrinsik terkait dengan masalah yang ingin diteliti, dan menjadi tempat di mana data dapat diperoleh dalam konteks penelitian. Dengan demikian, subjek penelitian menjadi fokus utama dalam mengumpulkan data penelitian.
Dalam hal tersebut, subjek penelitian ini adalah perusahaan restoran yang berlokasi di daerah Jakarta Barat dengan nama PT Sumber Duta Pangan yang mengutamakan konsep “potluck” dengan mengadaptasi tradisi makan bersama di mana setiap tamu yang datang diharapkan memilih hidangan atau minuman mereka sendiri yang mereka sukai untuk dinikmati bersama-sama.
3.1.2 Lokasi Penelitian
Berdasarkan lokasi penelitian yang akan diteliti yaitu pada perusahaan restoran berlokasi di daerah Jakarta Barat dengan nama PT Sumber Duta Pangan. Perusahaan tersebut sudah hampir 5 tahun beroperasi di bidang kuliner restoran yang mengutamakan konsep “potluck” dan memanfaatkan kebijakan pengurangan pokok pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman terhadap peraturan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025.
3.1.3 Jenis Penelitian
Penelitian deskriptif bertujuan menggambarkan implementasi kebijakan pemerintah terhadap dunia usaha.
3.1.4 Sumber Data
Data sekunder:
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
-
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
-
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025.
-
Laporan keuangan perusahaan tahun 2025.
3.1.5 Teknik Pengumpulan Data
-
Studi kepustakaan.
-
Dokumentasi.
-
Laporan keuangan perusahaan.
3.1.6 Teknik Analisis Data
Data dianalisis secara deskriptif melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama yaitu reduksi data. Reduksi data adalah proses pemilihan, pemusatan perhatian, penyederhanaan, dan transformasi data mentah menjadi informasi yang lebih teratur, relevan, dan bermakna. Tujuannya adalah membuang informasi tidak penting agar peneliti dapat menarik kesimpulan yang valid. (Sumber: Staida Sumsel)
Tahapan yang kedua yaitu penyajian data. Penyajian data adalah proses pengemasan data mentah ke dalam bentuk visual atau terstruktur (seperti tabel, grafik, dan diagram) agar lebih mudah dibaca, dianalisis, dan dipahami oleh pembaca. (Sumber: Quipper)
Dan tahapan yang ketiga yaitu penarikan kesimpulan. Penarikan kesimpulan adalah proses akhir dalam analisis data atau penalaran yang bertujuan untuk memahami makna, menetapkan pola, dan memberikan jawaban atas suatu permasalahan. Proses ini merangkum bukti-bukti yang ada menjadi pernyataan ringkas yang valid dan logis. (Sumber: Etheses UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Kediri)
4. Hasil dan Pembahasan
4.1 Analisis Kebijakan
Kebijakan ini merupakan bentuk stimulus fiskal daerah yang bertujuan menjaga pertumbuhan sektor restoran sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya pengurangan pokok pajak, perusahaan memperoleh tambahan likuiditas sehingga lebih mampu mempertahankan operasional usahanya.
Di sisi lain, pemerintah memperoleh manfaat berupa meningkatnya kepatuhan administrasi melalui kewajiban pelaporan transaksi secara elektronik. Hal tersebut dapat meningkatkan kualitas basis data perpajakan dan mendukung pengawasan penerimaan pajak daerah.
Namun demikian, efektivitas kebijakan masih dipengaruhi oleh:
-
Tingkat kepatuhan wajib pajak;
-
Kesiapan penggunaan sistem pelaporan elektronik;
-
Intensitas sosialisasi kepada pelaku usaha; dan
-
Efektivitas pengawasan pemerintah daerah.
4.2 Profil Singkat PT Sumber Duta Pangan
PT Sumber Duta Pangan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang restoran yang mengutamakan konsep “potluck” dalam penyajian makanannya. Perusahaan tersebut sudah hampir menyentuh angka 6 tahun dalam beroperasi. Pada tahun 2025, perusahaan tersebut menggunakan fasilitas Pergub Nomor 722 Tahun 2025 tentang pemanfaatan fasilitas pengurangan pokok PBJT sebesar 20% selama masa pajak Agustus – Desember 2025.
Dari sisi perpajakan, perusahaan tersebut merupakan wajib pajak badan dengan kategori sebagai PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) Makanan dan Minuman dengan pelaporan ke pajak daerah yang dipungut atas layanan restoran. Dan mekanisme penyetoran dan pelaporannya dilakukan ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Berikut data laporan keuangan April – Desember Tahun 2025 dengan pemanfaatan insentif fasilitas Pergub Nomor 722 Tahun 2025:
| KETERANGAN | APRIL | MEI | JUNI | JULI | AGUSTUS | SEPTEMBER | OKTOBER | NOVEMBER | DESEMBER |
| TOTAL PENDAPATAN (OMSET) | 250.795.698 | 250.850.087 | 249.970.771 | 245.866.178 | 221.220.216 | 190.504.666 | 152.052.426 | 198.499.366 | 212.869.870 |
| NILAI POKOK PAJAK PB 1 10% | 25.079.570 | 25.085.009 | 24.997.077 | 24.586.618 | 22.122.022 | 19.050.467 | 15.205.243 | 19.849.937 | 21.286.987 |
| INSENTIF (PERGUB 722 TH 2025 20%) | – | – | – | – | 4.424.404 | 3.810.093 | 3.041.049 | 3.969.987 | 4.257.397 |
| NILAI POKOK TERHUTANG | 225.716.128 | 225.765.078 | 224.973.694 | 221.279.560 | 194.673.790 | 167.644.106 | 133.806.134 | 174.679.442 | 187.325.486 |
| KEUNTUNGAN PENAMBAHAN ARUS KAS ATAS PEMANFAATAN INSENTIF (PERGUB 722 TH 2025 20%) | – | – | – | – | 4.424.404 | 3.810.093 | 3.041.049 | 3.969.987 | 4.257.397
|
4.3 Penerapan Pergub Nomor 722 Tahun 2025
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025 memberikan pengurangan pokok PBJT sebesar 20% terhadap makanan dan/atau minuman selama masa pajak Agustus–Desember 2025. Insentif diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan administrasi dan bersedia melaporkan transaksi usahanya melalui sistem elektronik yang ditetapkan pemerintah daerah. Pelaksanaan kebijakan dilakukan secara terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan daerah sehingga pengawasan transaksi menjadi lebih efektif.
4.4 Dampak terhadap Keuntungan Arus Kas Perusahaan PT Sumber Duta Pangan
Penerapan insentif pengurangan pokok PBJT Pergub Nomor 722 Tahun 2025 memberikan manfaat terhadap PT Sumber Duta Pangan. Bisa dilihat dalam tabel laporan keuangan dari bulan April – Desember 2025. Diketahui bahwa dari bulan April sampai dengan Juli tidak ada peraturan Pergub tersebut sehingga tidak ada keuntungan secara arus kas perusahaan dan nilai pokok pajak PB 1 yang terutang pun tidak ada potongan.
Tetapi jika dilihat dari bulan Agustus – Desember tahun 2025, dengan adanya Pergub Nomor 722 Tahun 2025, ada penambahan keuntungan secara arus kas terhadap PT Sumber Duta Pangan tersebut dan nilai pokok pajak PB 1 terutang pun menjadi lebih berkurang dalam pembayarannya. Hal tersebut juga bisa meningkatkan laba bersih, memberikan ruang bagi perusahaan untuk meningkatkan investasi, dan membantu menjaga daya saing usaha restoran.
5. Kesimpulan
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025 merupakan kebijakan fiskal daerah yang memberikan pengurangan pokok PBJT sebesar 20% kepada sektor makanan dan/atau minuman pada masa pajak Agustus–Desember 2025. Penerapan kebijakan ini mampu menurunkan beban pajak perusahaan sehingga meningkatkan keuntungan dan arus kas perusahaan restoran terutama pada PT Sumber Duta Pangan.
Selain meningkatkan profitabilitas, kebijakan ini juga mendorong kepatuhan wajib pajak melalui pelaporan transaksi elektronik. Walaupun demikian, keberhasilan implementasi tetap dipengaruhi oleh kepatuhan administrasi wajib pajak, efektivitas pengawasan, dan sosialisasi kebijakan.
Saran
-
Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi mengenai mekanisme pemberian insentif PBJT.
-
Pengawasan terhadap pelaporan transaksi elektronik perlu terus diperkuat.
-
Perusahaan restoran perlu memanfaatkan penghematan pajak untuk meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi operasional.
-
Penelitian selanjutnya dapat menggunakan data keuangan perusahaan secara langsung agar pengaruh insentif terhadap profitabilitas dapat diukur secara kuantitatif.
Penulis:
- Muhamad Yusup, S.E.
- Afriyani S.E., M.M.
- Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, M.Acc. M.Ec,(Hons.), S.E., Ak., C.A.
Mahasiswa Pendidikan Profesi Akuntansi, Universitas Hayam Wuruk Perbanas
Dosen Pengampu: Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, M.Acc. M.Ec,(Hons.), S.E., Ak., C.A.
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Referensi
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
-
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
-
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan/atau Minuman dan Jasa Perhotelan.
-
Mardiasmo. (2023). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
-
Waluyo. (2023). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
-
Resmi, S. (2024). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












