Fenomena Gunung Es Perundungan Akademis: Tinjauan Sosio-Antropologis dan Kriminologis atas Kasus Kematian Timothy Anugerah

Perundungan Akademis
Fenomena Gunung Es Perundungan Akademis: Tinjauan Sosio-Antropologis dan Kriminologis atas Kasus Kematian Timothy Anugerah. Sumber: MMI.

Latar Belakang

Interaksi sosial merupakan fondasi utama kehidupan manusia, di mana sosiologi hadir sebagai cabang ilmu yang mempelajari hubungan antarmanusia sebagai makhluk sosial. Sebagai studi ilmiah tentang masyarakat, sosiologi berusaha memahami bagaimana individu saling bergantung, membentuk sistem sosial, serta menciptakan norma dan struktur yang menjadi standar kehidupan masyarakat. Dalam lingkungan akademis, pola interaksi ini idealnya membangun relasi yang sehat, namun dinamika kelompok sering kali melahirkan perilaku menyimpang yang bersumber dari situasi sosial tertentu. Salah satu penyimpangan yang menjadi ancaman serius, namun sering kali tersembunyi, adalah perundungan akademis (academic bullying), sebuah fenomena yang diibaratkan sebagai gunung es karena dampak destruktifnya jauh lebih besar daripada apa yang tampak di permukaan.

Tragedi nyata dari fenomena ini tercermin dalam kasus kematian Timothy Anugerah Saputra, seorang mahasiswa semester tujuh Jurusan Sosiologi Universitas Udayana (UNUD), pada 15 Oktober 2025. Timothy ditemukan meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai empat Gedung FISIP, sebuah peristiwa yang kemudian mengungkap sisi gelap interaksi antarmahasiswa melalui tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang tidak berempati dan cenderung mengejek korban. Kasus ini mengindikasikan adanya perundungan psikis dan sosial yang sistematis, yang menciptakan isolasi sosial serta tekanan mental yang tak tertahankan bagi korban di dalam lingkungan pendidikannya.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Secara sosiologis, kejadian ini menunjukkan bagaimana struktur relasi dan norma tidak tertulis di lingkungan kampus dapat meminggirkan individu tertentu melalui stigma dan kekerasan psikologis. Sosiologi membantu menjelaskan bahwa kejahatan semacam ini merupakan produk dari struktur masyarakat yang kompleks dan kegagalan dalam menjaga solidaritas sosial.

Dari sudut pandang antropologi, perilaku perundungan ini berkaitan erat dengan budaya, sistem nilai, dan tradisi kelompok yang memengaruhi cara individu bertindak dan berinteraksi dalam lingkup budaya tertentu. Antropologi memberikan kedalaman analisis mengenai bagaimana konteks kultural di universitas dapat membentuk pola interaksi yang justru melegalkan atau menormalkan tindakan negatif terhadap sesama anggota kelompok.

Kriminologi kemudian memandang perundungan nonfisik ini bukan sekadar masalah sosial biasa, melainkan sebuah bentuk pelanggaran hukum atau kejahatan yang menimbulkan dampak nyata bagi korban, baik secara material maupun nonmaterial. Kejahatan ini bersifat relatif dan sangat dipengaruhi oleh reaksi masyarakat serta kontrol sosial yang ada di lingkungan tersebut. Dalam kasus Timothy, tindakan perundungan oleh rekan-rekan kampusnya menuntut perhatian serius dari institusi pendidikan dan aparat penegak hukum karena dampaknya yang fatal serta melanggar norma hukum maupun sosial.

Oleh karena itu, pengintegrasian kajian sosiologi, antropologi, dan kriminologi menjadi sangat krusial untuk membedah akar permasalahan perundungan di lingkungan akademis. Pemahaman yang menyeluruh tentang faktor struktural, latar budaya, dan mekanisme reaksi sosial diperlukan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan sehat secara mental. Melalui pendekatan multidisipliner ini, diharapkan dapat ditemukan solusi penanganan yang lebih adaptif agar tragedi serupa tidak terulang kembali dan ruang pendidikan benar-benar menjadi tempat yang bebas dari segala bentuk kekerasan.

Baca Juga: Kelompok 74 “Tanpa Perundungan” Universitas Sumatera Utara, Medan, Mengadakan Sosialisasi Anti-Bullying di Sekolah Dasar Negeri 060886 Medan

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah disusun, rumusan masalah dalam artikel ini dirancang untuk membedah fenomena perundungan akademis melalui beberapa pertanyaan inti.

  1. Bagaimana dinamika interaksi sosial dan struktur sosial di lingkungan universitas dapat menciptakan pola hubungan yang memicu perundungan psikis serta isolasi sosial terhadap mahasiswa?
  2. Sejauh mana perspektif antropologi mampu menjelaskan peran nilai-nilai budaya, tradisi kelompok, dan sistem nilai di lingkungan kampus dalam membentuk atau menormalkan perilaku perundungan?
  3. Bagaimana kriminologi memandang perundungan nonfisik ini sebagai sebuah bentuk kejahatan atau pelanggaran norma yang memerlukan kontrol sosial serta reaksi hukum yang nyata dari institusi pendidikan dan aparat penegak hukum?
  4. Bagaimana integrasi dari ketiga perspektif ilmu tersebut dapat memberikan analisis yang komprehensif terhadap kasus kematian Timothy Anugerah guna merumuskan solusi penanganan yang lebih adaptif bagi lingkungan pendidikan?

Metode Analisis Kasus

Hubungan Kajian Sosiologi dan Kriminologi

Menurut Muliadi (2012), sosiologi kriminal merupakan cabang dari kriminologi yang melihat kejahatan sebagai fenomena sosial. Kejahatan tidak hanya sekadar masalah individu, tetapi merupakan produk dari struktur sosial dan kondisi masyarakat yang kompleks. Dalam hal ini, sosiologi mengkaji bagaimana lingkungan sosial, status ekonomi, nilai-nilai, dan norma yang ada dapat memengaruhi munculnya perilaku kriminal.

Hadi (2023) juga menegaskan pentingnya kajian sosiologi dalam menguraikan dinamika sosial yang dapat memicu perubahan perilaku masyarakat, termasuk kejahatan. Faktor-faktor seperti ketimpangan sosial, tekanan ekonomi, dan ketiadaan akses ke sumber daya dapat menimbulkan stres sosial, yang dalam teori ketegangan (strain theory) dikatakan dapat memunculkan perilaku kejahatan sebagai salah satu bentuk reaksi.

Dalam konteks ini, sosiologi membantu kriminologi untuk melihat kejahatan tidak hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi sebagai cerminan masalah sosial yang perlu dipecahkan melalui perubahan sosial yang berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan pandangan Sutherland dalam studi teori asosiasi diferensial yang menyatakan bahwa perilaku kejahatan dipelajari melalui interaksi dengan orang lain dalam masyarakat, sehingga lingkungan sosial sangat menentukan.

Baca Juga: Maraknya Perundungan hingga Tindakan Bunuh Diri di Kalangan Mahasiswa

Hubungan Kajian Antropologi dan Kriminologi

Antropologi kriminal, sebagaimana diuraikan dalam berbagai kajian kontemporer, merupakan studi yang mengeksplorasi hubungan antara ciri-ciri biologis, budaya, dan perilaku menyimpang (Muliadi, 2012; Edrisy, 2023). Lombroso, seorang tokoh awal antropologi kriminal, mengaitkan ciri fisik dengan kecenderungan kejahatan, meskipun pendekatan ini sekarang telah berkembang lebih luas dengan menambahkan faktor budaya dan lingkungan.

Melalui antropologi, kriminologi mampu memahami bahwa perilaku kriminal juga berkaitan erat dengan kebudayaan dan norma sosial setempat. Tradisi, sistem nilai, serta praktik sosial dapat memengaruhi bagaimana suatu masyarakat memandang dan menangani kejahatan. Pendekatan antropologis ini memungkinkan analisis lintas budaya yang kaya, mengungkap bahwa definisi dan reaksi terhadap kejahatan dapat sangat bervariasi antarbudaya.

Kajian antropologi juga memberikan peran penting dalam memahami bagaimana keberagaman manusia dan konteks budaya memengaruhi perilaku sosial secara umum, termasuk perilaku menyimpang dan kejahatan. Hal ini sangat penting dalam membuat kebijakan sosial dan sistem hukum yang adaptif terhadap keragaman budaya (Kusuma & Sari, 2024).

Kriminologi mencakup berbagai pendekatan, termasuk sosiologi, psikologi, dan antropologi, untuk memahami perilaku kriminal serta faktor-faktor sosial yang memengaruhinya (Saputra, 2024). Hubungan antara kajian sosiologi, antropologi, dan kriminologi merupakan sebuah pemahaman dalam memahami perilaku manusia, struktur sosial, dan fenomena kejahatan secara spesifik. Ketiga kajian ilmu ini, meskipun memiliki fokus kajian masing-masing, saling melengkapi dalam aspek sosial dan budaya yang membentuk perilaku manusia, baik sebagai anggota masyarakat maupun sebagai pelaku atau korban kejahatan.

Sosiologi sebagai ilmu yang berfokus pada perubahan sosial dan struktur masyarakat memberikan kerangka untuk memahami pola interaksi dan norma sosial yang mengatur perilaku kolektif. Antropologi, dari sudut budaya dan evolusi manusia, memberikan pemahaman mendalam tentang kebudayaan, tradisi, dan keanekaragaman manusia sebagai makhluk biologis dan sosial. Sementara itu, kriminologi bertugas mengkaji kejahatan sebagai gejala sosial yang melibatkan pelaku, korban, struktur hukum, dan reaksi masyarakat terhadap kejahatan.

Perspektif sosiologi dan antropologi dalam kriminologi memberikan gambaran mengenai perilaku kejahatan. Sosiologi membantu menjelaskan faktor struktural seperti kelas sosial dan konflik, sedangkan antropologi memperkenalkan konsep budaya dan norma yang memengaruhi tindakan kriminal. Kombinasi ini penting untuk memahami konteks sosial budaya di balik tindakan kriminal dan menawarkan solusi penanganan yang lebih adaptif (Edrisy, I. F., 2023).

Kriminologi harus memperoleh pengetahuan tentang perilaku manusia dan lembaga sosial yang memengaruhi penyimpangan norma hukum (Soekanto, 2007). Hal ini menuntut agar kajian kriminologi tidak dapat dilepaskan dari pemahaman mendalam tentang struktur sosial (kajian sosiologi) dan latar budaya (kajian antropologi). Kriminologi yang mengadopsi pendekatan antropologis mampu menangkap latar budaya pelaku kejahatan yang beragam. Norma, tradisi, dan praktik budaya menentukan bagaimana perilaku kejahatan dipandang dan disikapi oleh masyarakat. Dengan demikian, kajian kriminologi tidak dapat dilepaskan dari konteks kultural yang membentuk perilaku tersebut (Situmeang, S. M. T., 2021).

Lebih jauh lagi, reaksi sosial terhadap kejahatan, yang merupakan objek utama kriminologi, sangat dipengaruhi oleh norma dan nilai yang ada dalam masyarakat (Hamsah, 2021). Norma-norma ini dapat dianalisis dari perspektif sosiologi yang melihat pola interaksi sosial dan struktur kekuasaan, serta dari antropologi yang mengkaji nilai budaya yang menjiwai masyarakat tersebut.

Baca Juga: Bullying di Lingkup Pendidikan: Luka yang Dianggap Biasa, Ketidakpastian Hukum, dan Nilai Pancasila yang Dilupakan

Analisis Keterkaitan Kajian Ilmu Sosiologi dan Ilmu Antropologi dengan Kajian Kriminologi dari Kasus Kematian Timothy

Pada Rabu, 15 Oktober 2025, tragedi memilukan terjadi di Universitas Udayana (UNUD), Bali, ketika Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa semester tujuh Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, ditemukan terluka parah setelah diduga melompat dari lantai empat Gedung FISIP Universitas Udayana. Timothy sempat dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia akibat cedera yang dialaminya.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp yang diikuti oleh teman-temannya di kampus, yang berisi komentar-komentar tidak berempati bahkan mengejek kematian Timothy, tersebar. Dugaan kuat muncul bahwa Timothy menjadi korban perundungan (bullying) oleh sesama mahasiswa yang memicu tekanan mental hingga keputusan tragis itu terjadi.

Kasus ini menunjukkan bagaimana tekanan sosial dan dinamika kelompok di lingkungan kampus dapat memicu stres berat pada individu yang pada akhirnya berujung pada tragedi. Struktur sosial dan hubungan antarindividu menunjukkan dengan jelas bagaimana isolasi sosial, stigma, dan kekerasan psikologis yang dialami Timothy sebagai bagian dari kelompok sosial kampus memengaruhi kondisi mental dan perilakunya.

Perundungan yang bersifat psikis dan sosial ini menimbulkan efek isolasi serta stres berat bagi korban. Norma sosial yang ada di lingkungan kampus serta struktur relasi antarmahasiswa dapat menciptakan situasi yang meminggirkan individu tertentu. Dalam kasus ini, norma-norma tidak tertulis, praktik sosial, dan budaya kampus dapat membentuk pola interaksi yang membangun perundungan. Identitas mahasiswa, termasuk status sosial dan hubungan antarkelompok dalam universitas, menjadi bagian dari penyebab tindakan negatif yang dialami korban.

Kasus kematian Timothy membuka diskusi penting tentang bagaimana kekerasan nonfisik seperti bullying termasuk dalam ranah pelanggaran sosial yang dapat mengarah pada tindakan kejahatan atau pelanggaran hukum, khususnya dalam bidang kekerasan psikologis. Kasus ini menunjukkan perlunya kajian mendalam mengenai mekanisme perundungan di lingkungan pendidikan yang sering tidak mendapatkan perhatian serius, padahal dampaknya dapat berakibat fatal.

Dari sisi ini, tindakan bullying oleh sesama mahasiswa tidak hanya harus dilihat sebagai isu sosial, tetapi juga sebagai masalah hukum dan kejahatan yang membutuhkan penanganan dari institusi pendidikan serta aparat penegak hukum. Keterkaitan kajian sosiologi, antropologi, dan kriminologi menjadi penting untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, sehat secara mental, dan bebas dari kekerasan dalam segala bentuknya.

Baca Juga: Pengalaman Komunikasi Antarbudaya pada Mahasiswa dalam Menghadapi Gegar Budaya di Provinsi Jawa Barat (Studi Fenomenologi Peserta Pertukaran Mahasiswa Merdeka Angkatan 2 Universitas Telkom)

Tujuan dan Manfaat

Tujuan

Tujuan utama dari artikel ini adalah untuk menganalisis secara mendalam fenomena perundungan akademis dalam kasus kematian Timothy Anugerah melalui pendekatan multidisipliner. Secara spesifik, artikel ini bertujuan membedah bagaimana struktur sosial dan pola interaksi di lingkungan kampus dapat menciptakan isolasi sosial serta tekanan mental yang berujung pada tindakan fatal bagi individu.

Selain itu, artikel ini berupaya menelaah aspek antropologis guna mengungkap peran nilai-nilai budaya dan tradisi kelompok yang mungkin menormalkan perilaku menyimpang di lingkungan universitas.

Lebih lanjut, artikel ini bertujuan memberikan landasan kriminologis untuk melihat perundungan nonfisik bukan sekadar masalah sosial, melainkan sebagai bentuk kejahatan yang memerlukan respons hukum dan kontrol sosial yang nyata. Pada akhirnya, pengintegrasian ketiga perspektif ilmu ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang utuh guna membantu merumuskan solusi penanganan yang lebih adaptif di lingkungan pendidikan.

Manfaat Artikel

Secara teoretis, artikel ini bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dengan memperkaya kajian lintas disiplin antara sosiologi, antropologi, dan kriminologi, khususnya dalam memahami fenomena kejahatan sosial yang bersifat psikis di lingkungan akademis. Pendekatan ini memberikan wawasan baru mengenai bagaimana norma budaya dan struktur masyarakat saling memengaruhi dalam membentuk perilaku kriminal atau menyimpang.

Secara praktis, artikel ini memberikan manfaat nyata bagi beberapa pihak.

Bagi Institusi Pendidikan

Sebagai bahan evaluasi dan referensi dalam menyusun kebijakan pencegahan perundungan serta mekanisme pengawasan interaksi mahasiswa guna menciptakan lingkungan kampus yang aman dan sehat secara mental.

Bagi Aparat Penegak Hukum dan Pembuat Kebijakan

Memberikan perspektif bahwa perundungan psikis memiliki dampak fatal yang setara dengan kejahatan fisik sehingga memerlukan sistem hukum yang lebih responsif terhadap keragaman budaya dan dinamika sosial.

Bagi Masyarakat Umum

Meningkatkan kesadaran akan bahaya “fenomena gunung es” dalam perundungan sehingga masyarakat dan orang tua dapat lebih peka terhadap tanda-tanda isolasi sosial yang dialami mahasiswa di lingkungan akademis.

Baca Juga: Sekolah di Bom, Apakah PUBG Layak untuk Disalahkan?

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan

Kasus kematian Timothy Anugerah merupakan manifestasi nyata dari fenomena gunung es perundungan akademis yang selama ini sering terabaikan di lingkungan pendidikan tinggi. Secara sosiologis, tragedi ini membuktikan bahwa perundungan bukan sekadar masalah individu, melainkan produk dari struktur sosial dan pola interaksi yang gagal dalam membangun solidaritas sehingga menciptakan isolasi sosial dan tekanan mental yang ekstrem bagi korban.

Melalui kacamata antropologi, terlihat bahwa nilai-nilai budaya dan norma tidak tertulis di lingkungan kampus dapat membentuk pola interaksi yang secara tidak sadar menormalkan tindakan peminggiran terhadap individu tertentu.

Dari perspektif kriminologi, perundungan psikis ini harus dipandang sebagai sebuah kejahatan atau pelanggaran norma yang serius karena dampaknya yang fatal dan sistemik, meskipun sering kali tidak terlihat secara fisik. Reaksi tidak berempati dari rekan-rekan korban di media sosial menunjukkan adanya degradasi moral dan kegagalan kontrol sosial dalam kelompok tersebut.

Oleh karena itu, pengintegrasian kajian sosiologi, antropologi, dan kriminologi sangat krusial untuk memberikan gambaran utuh bahwa perundungan adalah masalah struktural dan kultural yang memerlukan intervensi hukum serta sosial yang komprehensif.

Saran

Institusi pendidikan tinggi perlu segera mengambil langkah konkret dengan membangun sistem pengawasan dan pelaporan yang menjamin keamanan psikologis mahasiswa, serta tidak lagi memandang perundungan nonfisik sebagai masalah sepele. Pihak universitas disarankan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap budaya organisasi dan tradisi kelompok di lingkungan kampus guna memastikan tidak ada norma yang melegitimasi kekerasan psikis atau stigma terhadap mahasiswa.

Selain itu, aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan diharapkan dapat merumuskan regulasi yang lebih adaptif terhadap kejahatan psikologis di lingkungan akademis, mengingat dampak yang ditimbulkan dapat setara atau bahkan lebih destruktif daripada kekerasan fisik.

Terakhir, diperlukan kampanye kesadaran kolektif untuk menumbuhkan empati dan solidaritas sosial di kalangan mahasiswa agar ruang akademis benar-benar menjadi lingkungan yang sehat secara mental dan bebas dari segala bentuk diskriminasi maupun kekerasan.


Penulis:
1. Jeremiah Ivana C. J. Siregar (2543501304)
2. Grace Betesda Samaria Marpaung (2543501346)
3. Riham Nabila Hadib (2543501395)
4. Nissa Auliailmi Wengkupribadi (2543501510)
5. Nurul Nilam Shafa Nayra (2543501619)
6. Runi Sikah Seisabila, S.Sos., M.Krim.
Mahasiswa Kriminologi Universitas Budi Luhur (UBL)


Dosen Pengampu: Runi Sikah Seisabila, S.Sos., M.Krim.


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi


Daftar Pustaka

Hadi. (2023). Dinamika perubahan sosial dan kajian sosiologi kontemporer (R. Santoso & D. Purnama, Eds.). Pustaka Belajar.

Hamsah. (2021). Perilaku kolektif dan fenomena kejahatan dalam kajian sosiologi (F. Andriani & M. Yusuf, Eds.). Graha Ilmu.

Kusuma, A., & Sari, D. (2024). Kebijakan sosial dan sistem hukum dalam kajian antropologi kriminal (T. Mulyono & Y. Dewi, Eds.). Rajawali Pers.

Muliadi. (2012). Sosiologi kriminal dan pemahaman fenomena kejahatan (S. Hartono & L. Rahman, Eds.). Kencana Prenada Media Group.

Situmeang, S. M. T. (2021). Kriminologi dan latar budaya dalam studi kejahatan (E. Setiawan & M. Putri, Eds.). UGM Press.

Saputra, F. (2024). Pendekatan multidisipliner dalam kriminologi (R. Sembiring & D. Lestari, Eds.). Andi Publisher.

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses