Pendidikan merupakan sarana untuk mencetak cendekia yang berkarakter, berbudi luhur, dan cermat dalam bersosialisasi dalam masyarakat, namun realitas yang ada di Indonesia menunjukkan bahwa lingkup pendidikan belum sepenuhnya mencapai kriteria tersebut karena masih kerap terjadi perilaku bullying, bahkan KPAI mencatat ribuan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan setiap tahunnya.
Ironisnya, Indonesia adalah negara yang memiliki Pancasila, sistem nilai luhur yang secara eksplisit menjunjung tinggi kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial.
Secara akademis, bullying didefinisikan sebagai perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja, berulang, dan melibatkan ketimpangan kekuatan antara pelaku dan korban, yang termanifestasi dalam empat bentuk utama: bullying fisik, bullying verbal, bullying relasional, dan cyberbullying.
Pada tingkat sekolah dasar, pelaku bullying umumnya berusia antara 6 hingga 12 tahun, sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berkonflik dengan hukum adalah yang berusia 12 hingga 18 tahun, sehingga anak pelaku bullying di tingkat SD yang berusia di bawah 12 tahun sama sekali tidak dapat diproses melalui mekanisme peradilan pidana anak.
Konsekuensi yuridis dari ketentuan usia tersebut sangat signifikan: anak yang melakukan bullying pada usia di bawah 12 tahun berada dalam zona kekosongan penegakan hukum pidana, meskipun perbuatan yang dilakukan berpotensi menimbulkan kerugian psikologis maupun fisik yang serius bagi korban.
Ketentuan ini sejalan dengan prinsip doli incapax dan tahap perkembangan kognitif concrete operational menurut Jean Piaget, sehingga memproses anak dalam kategori usia ini melalui sistem peradilan pidana tidak tepat secara ilmiah dan berpotensi menimbulkan stigmatisasi.
Meski demikian, UU No. 35 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 menempatkan tanggung jawab pencegahan dan pembinaan pada satuan pendidikan, sementara Pasal 1367 KUH Perdata menegaskan bahwa orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh anak yang berada di bawah kekuasaannya.
Hal ini tergambar dalam kasus siswa kelas 3 SD di Sukabumi yang mengalami patah tulang akibat bullying, di mana pelaku dan guru justru mengintimidasi korban untuk merekayasa kejadian, dan pihak sekolah menyangkal ketika orang tua korban melapor, menjadi bukti nyata kosongnya ruang penegakan hukum bagi pelaku di bawah umur sekaligus lemahnya akuntabilitas institusi pendidikan.
Bullying dalam lingkungan pendidikan memiliki dampak sosial yang sangat serius karena tidak hanya mempengaruhi hubungan antara pelaku dan korban, tetapi juga dapat merusak iklim pergaulan di sekolah, sebagaimana tampak dalam kasus pelajar SMA di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, yang videonya sempat viral dan menjadi konsumsi publik di media sosial.
Baca Juga: Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Mengatasi Bullying
Faktor penyebab bullying dipengaruhi oleh kombinasi lingkungan keluarga, teman seumuran, sekolah atau kampus, dan media, sehingga bullying tidak dapat dipandang sebagai masalah pribadi antara pelaku dan korban saja, melainkan persoalan sosial yang dapat memperlemah tali solidaritas sosial dan membentuk budaya kekerasan yang dianggap wajar, sehingga pencegahannya harus dilakukan secara kolektif melalui kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sekitar.
Secara psikologis, bullying dapat memberikan dampak yang sangat serius terhadap perkembangan mental anak, seperti penurunan harga diri, kecemasan, stres berkepanjangan, hingga depresi, sebagaimana tergambar dalam kasus penusukan oleh siswa SMP di Bandar Lampung yang mengaku telah lama menjadi korban bullying berupa ejekan dan penghinaan terkait orang tuanya, sehingga akumulasi rasa sakit hati dan tekanan psikologis tersebut memicu tindakan agresif.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa korban bullying memiliki risiko yang jauh lebih tinggi mengalami gangguan kecemasan, depresi, PTSD, dan masalah perilaku, sementara pelaku juga dapat mengalami perasaan bersalah, penyesalan, dan tekanan sosial akibat stigma.
Dampak psikologis paling ekstrem terlihat pada kasus mahasiswa Universitas Udayana, Timothy Anugerah Saputra, yang meninggal dunia pada 15 Oktober 2025 setelah diduga melompat dari gedung FISIP Kampus Sudirman, Denpasar, dengan dugaan perundungan yang tercermin dari beredarnya percakapan berisi hinaan di grup media sosial, meskipun tidak ditemukan bukti kuat sehingga kondisi psikologis korban tidak dapat disimpulkan hanya dari satu faktor tunggal.
Berbagai kasus bullying yang terjadi mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi pada dasarnya bukan sekadar masalah perilaku siswa semata, melainkan persoalan yang menyentuh nilai-nilai fundamental bangsa Indonesia, terutama yang terkandung dalam Pancasila.
Sila Kedua Pancasila, yaitu “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, menuntut setiap manusia untuk saling menghormati martabat dan hak asasi orang lain tanpa kecuali.
Tindakan merendahkan, mengintimidasi, atau menyakiti orang lain, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis, sebagaimana tergambar dalam seluruh kasus yang telah diuraikan, sangat bertentangan dengan semangat sila ini.
Bullying merupakan penyimpangan nyata dari nilai-nilai Sila Kedua, dan pendidikan kewarganegaraan menjadi solusi strategis untuk membentuk karakter positif generasi muda agar mampu menginternalisasi prinsip kemanusiaan tersebut.
Implementasi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab yang dilakukan di jenjang SD, SMP, SMA dapat melalui pendidikan karakter pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), yang memiliki peran strategis dalam menanamkan kesadaran moral siswa tentang pentingnya menghargai sesama.
Selain itu, tingkat perguruan tinggi implementasi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab memiliki bentuk yang lebih kelembagaan dibandingkan jenjang sekolah.
Baca Juga: Implementasi Pendidikan Kewarganegaraan melalui Nilai Pancasila dalam Menangani Kasus Bullying
Permendikbudristek 55/2024 PPKPT mengatur enam bentuk kekerasan di lingkungan kampus dan memperkuat ketentuan penyelenggaraan pencegahan dan penanganan kekerasan, sehingga perundungan antarmahasiswa, seperti yang diduga terjadi pada kasus Universitas Udayana, kini berada dalam payung regulasi yang lebih luas dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya menyasar kekerasan seksual.
Setiap perguruan tinggi diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang beranggotakan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, yang bertugas memberikan edukasi pencegahan, menangani pelaporan, menjaga kerahasiaan identitas pihak-pihak yang terlibat, serta menjamin independensi dalam proses penanganan kasus.
Di sisi lain, Sila Kelima Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, juga memiliki keterkaitan yang erat dengan masalah bullying.
Sila ini menekankan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara, tanpa diskriminasi berdasarkan penampilan, status sosial, kemampuan akademik, atau latar belakang apa pun.
Ketika bullying terjadi, pada dasarnya telah terjadi ketidakadilan sosial di lingkungan pendidikan, karena korban bullying sering dipilih justru karena dianggap berbeda atau lebih lemah, sehingga mereka diposisikan secara tidak setara dalam pergaulan.
Hal ini menciptakan iklim yang tidak adil dan merugikan perkembangan psikologis serta sosial korban, sebagaimana tampak pada dampak jangka panjang yang dialami korban di Bandar Lampung maupun mahasiswa Universitas Udayana.
Implementasi Sila Kelima dalam pembelajaran dapat diwujudkan melalui penanaman nilai keadilan yang baik dan benar, sikap saling menghargai, dan kepedulian antarsesama, yang pada gilirannya dapat mencegah ketidakadilan di lingkungan sekolah maupun kampus.
Strategi konkret yang dapat ditempuh antara lain mengintegrasikan nilai keadilan sosial ke dalam kurikulum pembelajaran, menyelenggarakan kampanye anti-bullying yang berfokus pada kesetaraan dan inklusi, serta memperkuat peran guru, dosen, orang tua, dan lingkungan pendidikan dalam memberikan sanksi yang tegas namun tetap adil bagi pelaku bullying.
Dengan demikian, Pendidikan Pancasila memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan persatuan yang menjadi dasar pembentukan karakter anti-bullying.
Kolaborasi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat, dipadukan dengan integrasi nilai-nilai Pancasila ke dalam kegiatan pembelajaran sehari-hari, terbukti menjadi langkah yang efektif untuk mencegah perilaku bullying sejak jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Baca Juga: Profesionalisme Guru terhadap Bullying dalam Manajemen Kelas
Pada akhirnya, bullying bukanlah sekadar luka yang dianggap biasa, melainkan cermin dari kegagalan kolektif dalam menghayati nilai-nilai Pancasila.
Selama ketidakpastian hukum dan kelalaian implementasi nilai kemanusiaan serta keadilan sosial masih dibiarkan, lingkungan pendidikan akan terus menjadi ruang yang rentan bagi tumbuhnya kekerasan, bukan ruang yang membentuk cendekia berkarakter sebagaimana seharusnya.
Penulis:
1. Filly Almira Hanafie (3024210059)
2. Dinda Gustina Cesaria Manullang (3024210047)
3. Aliza Syahri Banun (3024210012)
4. Sabda Ramadhani (3024210057)
5. Josua Samuel Meyor Kambu (3024210084)
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pancasila (UP)
Dosen Pengampu: Dr. Tetti Samosir, S.H., M.H.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












