Mencapai Tujuan dengan Memahami Pemahaman mengenai Kode Etik Filantropi Media Massa

Kode etik filantropi media massa
Foto: Dok. Penulis

Tanggapan saya mengenai pandangan dari filantropi media massa dapat sangat membantu untuk membangun rasa kepercayaan.

Kode etik ini berfungsi sebagai panduan umum, acuan, dan alat pembelajaran bagi pengelola sumbangan masyarakat di media massa dalam mengumpulkan atau menerima, mengelola, dan menyebarkan sumbangan masyarakat.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Selain itu, kode etik ini juga bertindak sebagai peraturan internal yang mengikat bagi praktisi media saat melakukan kegiatan filantropi.

Kehadiran kode etik filantropi media massa dianggap penting mengingat peran baru yang semakin berkembang bagi media massa dalam mengelola kegiatan filantropi masyarakat.

Hal ini terjadi di luar fungsi utama mereka sebagai penyampai informasi dan hiburan.

Media massa telah berhasil menggalang dan menyalurkan sumbangan masyarakat dalam jumlah yang sangat besar, terutama saat terjadi bencana. 

Filantropi juga memiliki prinsip yang sangat penting dalam kode etiknya yaitu: 

  • Kesukarelaan: dengan mengelola keuangan, menyalurkan keuangan yang dilandasi dengan keikhlasan tanpa adanya paksaan.
  • Independensi: memberikan sumbangan melalui pendanaan kesukarelaan dengan menyumbangkan uang tanpa adanya dari pengaruh kepentingan partai politik, dan kepentingan pemerintah. 
  • Profesionalisme: pengelola sumbangan masyarakat di media massa memiliki dan mengembangkan kapasitas yang relevan dalam pengelolaan sumbangan masyarakat sesuai standar kompetensi atau keterampilan yang diperlukan dalam praktik di lapangan.
  • Nondiskriminasi: pengelola sumbangan tidak mendiskriminasi siapa pun yang akan menyalurkan sumbangan tanpa memandang jenis kelamin. 
  • Tepat sasaran: pengelola sumbangan masyarakat di media massa menggalang, mengelola, dan menyalurkan sumbangan masyarakat secara cermat, dengan mengedepankan prinsip tepat-guna dan tepat-sasaran (Dewan Pers, 2013: 13).
  • Komitmen organisasi: pengelola penyumbangan harus didasari dengan kebijaksanaan yang jelas dan tegas. 
  • Transparansi dan akuntabilitas: pengelola sumbangan masyarakat di media massa menggalang, mengelola, dan menyalurkan sumbangan masyarakat dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  • Ilustrasi AI: seorang praktisi menunjukkan piagam pemahaman kode etik filantropi media massa di puncak bukit, menyimbolkan komitmen menuju pencapaian tujuan filantropi terpadu untuk kesejahteraan masyarakat.

Sebagai studi kasus dari kode etik filantropi media massa, kita dapat melihat implementasi kode etik ini dalam suatu kegiatan filantropi yang dilakukan oleh sebuah media massa.

Misalnya, sebuah stasiun televisi besar menggalang dana dari masyarakat untuk membantu korban bencana alam.

1. Penggalangan Dana

Stasiun televisi tersebut secara sukarela, terbuka, dan etis menggalang dana secara independen, tanpa mempengaruhi narasi atau tujuan oleh kepentingan pihak lain seperti pemerintah atau bisnis tertentu.

2. Transparansi dan Akuntabilitas

Mereka membuka rekening bank terpisah khusus untuk dana tersebut, mempublikasikan nomor rekening secara lengkap, dan memberikan akses untuk pemeriksaan keuangan.

Selain itu, mereka juga memberikan laporan yang jelas dan akuntabel tentang penggunaan dana tersebut kepada masyarakat.

3. Publikasi Kegiatan Penyaluran Sumbangan

Stasiun televisi tersebut secara jelas dan tertulis menyebutkan bahwa sumbangan berasal dari pemirsa.

Mereka tidak menyembunyikan identitas penyumbang dan menyatakan bahwa bantuan tersebut berasal dari pemirsa, bukan dari stasiun televisi itu sendiri.

4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Stasiun televisi tersebut membuat sistem pelaporan yang profesional dan mudah dimengerti oleh masyarakat.

Mereka menyampaikan laporan program dan keuangan secara tertulis kepada publik melalui media massa yang bersangkutan dan laporan tersebut diaudit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui studi kasus ini, kita dapat melihat bagaimana suatu media massa menerapkan kode etik filantropi media massa dalam kegiatan filantropi mereka,  memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam seluruh proses penggalangan dan penyaluran sumbangan masyarakat.


Penulis: Virli Ramadhani
Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang


Dosen Pengampu: Dr. Surti Wardani, S.Sos., M.Si.


Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses