Mencegah Reformasi Jilid II Bergulir

Reformasi Jilid II
Mencegah Reformasi Jilid II Bergulir. Sumber: Penulis.

Narasi “Reformasi Jilid II” kembali menguat di tengah kondisi masyarakat yang sedang merasakan kekhawatiran terhadap situasi ekonomi dan politik. Berbagai kalangan masyarakat di negeri ini, terutama dari elemen mahasiswa di berbagai kampus, melakukan konsolidasi nasional terkait Reformasi Jilid II.

Konsolidasi tersebut dibangun sebagai respon atas tekanan ekonomi, kenaikan harga kebutuhan pokok, pelemahan rupiah, program MBG (Makan Bergizi Gratis), dan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) yang dinilai menguras APBN dan sarat korupsi.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Aksi demonstrasi mulai digelar pada Jumat, 12 Juni 2026 bertajuk ”Menuju Indonesia Bangkrut” yang dipelopori oleh elemen mahasiswa di Jakarta.

Gerakan tersebut tidak hanya bertumpu pada satu komando tunggal. Melainkan membentuk aliansi taktis yang lebih luas seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai kampus yang melebur menjadi satu aliansi besar. Kemudian lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi masyarakat sipil lainnya untuk memperkuat legitimasi gerakan.

Apabila menoleh ke belakang, situasi negeri pada saat ini memiliki kemiripan dengan sejarah kelam pada masa penghujung Orde Baru. Pada saat itu, terdapat gerakan demonstrasi yang dibangun oleh mahasiswa di seluruh Indonesia. Gerakan perubahan sosial dan politik tersebut memuncak pada Mei 1998.

Peristiwa tersebut dipicu oleh krisis moneter yang menyebabkan nilai tukar rupiah anjlok. Pemerintahan Orde Baru dianggap gagal karena maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menguntungkan kroni-kroni penguasa. Pada saat itu kekuasaan didominasi oleh militer melalui Dwifungsi ABRI.

Hal yang sama kembali terulang. Persoalan yang timbul pada saat ini berupa; pemborosan uang negara di tengah kesulitan ekonomi masyarakat, dampak program Makan Bergizi Gratis, kerusakan lingkungan dan pangan, serta tindakan kriminalisasi yang dilakukan aparat keamanan kepada demonstran.

Ketika ditarik garis merahnya, empat persoalan tersebut merupakan kombinasi dari tekanan ekonomi, ketimpangan prioritas kebijakan, dan ancaman terhadap hak sipil.

Persoalan utama yang menjadi tuntutan rakyat adalah pemborosan anggaran negara di tengah kemerosotan daya beli masyarakat.

Kritik tajam ditujukan kepada Presiden dan pejabat negara yang dinilai terlalu sering melakukan perjalanan dinas ke luar negeri sehingga memakan biaya fantastis. Hal ini tidak sejalan dengan seruan pemerintah untuk berhemat.

Kemudian proyek mercusuar, seperti koperasi desa merah putih (KDMP) dan program MBG. Di saat masyarakat dipaksa bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi,  pemerintah justru menggelontorkan anggaran triliunan rupiah untuk program baru yang efektivitasnya belum teruji dan rawan menjadi lahan baru praktik korupsi.

Persoalan berikutnya mengenai realitas pahit kerusakan lingkungan yang dirasakan masyarakat akibat dari kebijakan pemerintah. Seperti yang dialami oleh korban banjir di pulau Sumatera yang sampai saat ini pemerintah pusat belum sepenuhnya melakukan pemulihan infrastruktur memadai.

Baca Juga: Panggung Politik Pejabat Milenial

Di Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya di pulau Kabaena dan Wawonii, terdapat aktivitas pertambangan ilegal yang secara nyata menghancurkan ruang hidup dan mata pencaharian warga, namun pemerintah justru abai dan membiarkannya berjalan tanpa ada penegakan hukum yang tegas.

Hal yang sama dirasakan juga oleh masyarakat adat Papua. Pemerintah menggunakan tameng PSN (Proyek Strategis Nasional) untuk menggusur tanah ulayat, yang tidak hanya merusak ekosistem hutan Papua tetapi juga mencabut identitas budaya dan kedaulatan pangan masyarakat adat secara paksa.

Beberapa hari yang lalu masyarakat Indonesia kembali dikagetkan dengan pengesahan RUU Polri dan telah disahkannya RUU TNI. Kedua UU tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat terhadap perluasan dwifungsi dan potensi militer serta kepolisian menduduki jabatan sipil, yang berpotensi mengancam supremasi sipil.

Misalnya ekspansi jabatan sipil yang diatur dalam Pasal 47 UU TNI membuka peluang bagi aparat TNI untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara di luar 10 instansi yang selama ini dibatasi, masyarakat menilai hal ini mengembalikan praktik Dwifungsi ABRI secara legal.

Padahal sebelum UU Polri disahkan, masyarakat sudah memberi masukan terkait anggota aktif polisi yang menduduki jabatan sipil tanpa pensiun dini (Pasal 28 UU POLRI), sekaligus menaikkan usia pensiun menjadi 60 tahun.

Kedua persoalan ini dinilai merebut posisi ASN sipil serta memperparah penumpukan perwira tanpa jabatan. Namun masukan dari masyarakat tidak mendapat respon yang memadai.

Efek dari kritikan terhadap UU TNI tersebut, tidak sedikit masyarakat sipil yang mendapat ancaman teror atau intimidasi. Tindakan pembungkaman kritik dan pendekatan represif kepada warga negara yang vokal sangat mencemari iklim demokrasi Indonesia. Contohnya seperti tragedi penyiraman air keras yang dialami oleh Andrie Yunus.

Menurut laporan dari GERAKAN Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK); mencatat ada setidaknya 652 tahanan politik di berbagai daerah yang ditangkap setelah menjadi peserta aksi demonstrasi agustus 2025.

Kebrutalan negara hari ini menjadi bukti bahwa negara masih menganggap kritikan yang lahir dari masyarakat sebagai bentuk ancaman stabilitas kekuasaan ketimbang sebagai bagian dari pilar demokrasi yang sehat.

Jika kita runut ke belakang, persoalan yang terjadi hari ini berasal dari produk kebijakan pemerintah yang tidak mendasarkan pada skala prioritas pembangunan. Atas kelalaian ini, ironisnya kekuatan penyeimbang di parlemen nyaris tidak terlihat. Justru banyak anggota dewan yang bertindak sebagai juru bicara pemerintah.

Seharusnya parlemen dibentuk untuk menjalankan fungsinya sebagai penyeimbang kekuasaan dalam menjalankan mekanisme check and balances.

Ketika fungsi tersebut melemah, maka parlemen akan kehilangan independensinya dalam mewakili kepentingan rakyat, dan hanya akan menjadi panggung politik yang melitimigasi setiap keputusan pemerintah.

Baca Juga: Menagih Janji Reformasi: Ironi Aktivis ’98 dan Tajamnya Pedang Politik dalam Penegakan Hukum

Tiga Solusi

Menurut hemat penulis, terdapat tiga solusi yang bisa dilakukan untuk mencegah gerakan Reformasi Jilid II semakin membesar. Pertama, terkait pemborosan APBN, pemerintah harus menerapkan pembatasan perjalanan dinas. Agenda kunjungan ke luar negeri harus diaudit secara ketat sesuai asas kemanfaatannya bagi rakyat.

Kemudian menghentikan program yang membutuhkan anggaran jumbo, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang salah arah.

Anggaran harus diahlikan ke prioritas utama yang lebih penting seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan di desa, dan jaring pengaman sosial yang langsung menyentuh daya beli masyarakat bawah agar tidak semakin terpuruk.

Kedua, segenap elemen masyarakat perlu mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi terhadap pasal-pasal dalam UU TNI/Polri yang dinilai kontroversial, yang mengizinkan perwira aktif menduduki jabatan ASN tanpa pensiun dini.

Itu adalah langkah terakhir dan konstitusional karena UU TNI/POLRI sudah disahkan DPR, dengan proses pembahasan yang kilat dan minim partisipasi publik.

Terkait penegakan hukum di sektor ekologi, Kementerian LHK dan Kapolri harus segera menindak tegas dan menutup tambang ilegal di pulau-pulau kecil.

Untuk proyek strategis nasional (PSN) di Papua, pemerintah wajib meminta persetujuan tanpa paksaan dari masyarakat adat sebelum proyek dimulai, bukan menggusur lewat tameng urgensi swasembada pangan.

Ketiga, pemulihan ruang sipil dan pembentukan parlemen jalanan yang terinstitusi. Negara harus menjalankan komitmennya untuk melindungi hak warga negara dalam menyuarakan aspirasi. Pemerintah harus membebaskan para tahanan politik (mahasiswa/aktivis) yang ditahan karena menyuarakan kebebasan berpendapat.

Kemudian perlu pembentukan parlemen sipil melalui koalisi masyarakat sipil; aliansi taktis mahasiswa (BEM), LSM, dan organisasi masyarakat sipil guna menambal lemahnya fungsi pengawasan dan penyeimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Sekaligus perlu upaya yang serius dari wakil rakyat yang duduk di DPR untuk menjalankan fungsinya sebagai ceck and balances terhadap kebijakan yang dilakukan pemerintah. Anggota DPR, dari partai manapun berasal harus kritis terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan kepentingan rakyat.

Jika ketiga upaya itu bisa dilakukan dan dipenuhi, maka Reformasi Jilid II tidak perlu dilakukan. Tetapi jika tuntutan rakyat melalui mahasiswa dianggap angin lalu, dituduh antek asing, dibiayai George Soros, dan sebagainya, bukan mustahil gerakan mahasiswa akan semakin membesar. Bukan hal yang mustahil sejarah kelam reformasi ’98 akan terulang lagi.


Penulis: Rifqi Aunur Rahman
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Halu Oleo (UHO)
Aktif juga sebagai Anggota Kementerian Advokasi dan Pergerakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses