Dispendukcapil Surabaya Berinovasi Lakukan Pelayanan Aktivasi IKD di Plasa Marina Surabaya

Magang
Sumber foto: www.tripadvisor.com

Identitas Kependudukan Digital (IKD) dijadikan sebagai salah satu inovasi dari Ditjen Dispendukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk metode digitalisasi dokumen kependudukan yang digunakan oleh penduduk Indonesia yang dialihkan ke dalam handphone.

Dispendukcapil Kota Surabaya melakukan pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di beberapa mal yang ada di Surabaya, salah satunya Plaza Marina.

Pelayanan IKD di mal-mal Surabya per Mei diadakan dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-730, setiap 31 Mei dengan agenda tahunan lainnya seperti Surabaya Shopping Festival.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Program MSIB Batch 4 Dispendukcapil Surabaya

Inovasi tersebut sebagai bentuk pelayanan jemput bola kepada masyarakat supaya tahun 2024 ketika pasokan blanko KTP-el dihentikan, masyarakat Kota Surabaya sudah tidak perlu repot-repot lagi mengurusnya karena sudah memiliki IKD atau KTP Digital yang nantinya dapat menggantikan KTP-el secara bertahap.

Sebelumnya, Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini sudah tercantum di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital, di mana di dalamnya tertulis bahwa IKD atau biasa disebut Identitas Kependudukan Digital merupakan informasi yang dikemas menjadi elektronik, kegunaannya adalah untuk menggantikan dokumen kependudukan dengan aplikasi digital melalui ponsel yang di dalamnya terdapat tampilan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Menyangkut tata cara dalam proses aktivasi IKD, Dispendukcapil Kota Surabaya sudah sesuai dengan Persyaratan Identitas Kependudukan Digital pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, antara lain:

  1. Telah memiliki gawai atau ponsel dengan perangkat yang mendukung penginstalan aplikasi IKD;
  2. Sudah mempunyai e-KTP atau belum pernah memiliki e-KTP, namun sudah pernah melakukan perekaman e-KTP;
  3. Mempunyai nomor ponsel serta email yang dapat digunakan sebagai syarat salah satu pendaftaran;
  4. Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dipercayai memiliki keamanan yang tinggi karena di dalam aplikasi tersebut terdapat fitur pencegahan tangkap layar atau disebut screenshot. Hal tersebut sebagai sarana untuk meminimalisir penyalahgunaan informasi pengguna. Aktivasi IKD ini juga hanya dapat dilakukan pada perangkat komputer atau laptop yang sudah terintegrasi dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang digunakan sebagai pindai QR-code pada petugas Pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Dispendukcapil Kota Surabaya untuk memvalidasi data. Selanjutnya, kode QR-code tersebut nantinya akan dibagikan untuk di-scan ke dalam ponsel yang sudah memiliki aplikasi IKD tersebut. Perlu diingat bahwa kode QR-code tersebut selalu berubah tiap 90 detik sekali, apabila lebih dari waktu tersebut QR-code akan berubah lagi untuk keamanan penggunaan.

Baca Juga: MSIB Batch 4: Memaksimalkan Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai Upaya Beradaptasi pada Perkembangan Teknologi di Indonesia

Jadwal pelayanan aktivasi IKD di Plasa Marina dibuka pada hari weekend atau hari Sabtu-Minggu buka mulai pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

Penulis: Makhrita Mufidah dan Dida Rahmadanik, S.AP., M.AP
Administrasi Negara, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.