Rekrutmen merupakan proses menarik, mengundang dan menemukan calon tenaga kerja yang dianggap potensial untuk menduduki jabatan tertentu dalam organisasi.
Rekrutmen sebagai suatu rangkaian kegiatan yang dimulai ketika sebuah perusahaan memerlukan tenaga kerja dan membuka lowongan pekerjaan sampai mendapatkan calon yang diinginkan atau memenuhi kualifikasi sesuai dengan jabatan atau lowongan yang ada.
Penyeleksian akan dilakukan sesuai dengan standar dan alat seleksi sesuai dengan kebijakan perusahaan. Wawancara yang menyuluruh, penggunaan kemampuan ekstensif atau kemampuan berpikir kritis, kecerdasan, juga diperlukan.
Pada proses dan tahapan seleksi yang dilakukan, terdapat tes yang dilakukan untuk mengetahui kepribadian serta kemampuan kandidat, yaitu tes psikologi. Tes psikologi merupakan alat yang digunakan oleh psikolog dalam melakukan penilaian terhadap individu sesuai dengan tujuan dari diberikannya tes tersebut.
Tes Psikologi dalam Rekrutmen
Pada rangkaian rekrutmen, kini semakin banyak perusahaan yang menggunakan tes psikologi sebagai salah satu proses yang dilalui dalam seleksi. Saat ini, berbagai tes klasikal yang populer telah banyak dikembangkan dan digunakan.
Secara global, sekitar 60% perusahaan melakukan rekrutmen dengan menggunakan tes psikologi, khususnya untuk posisi manajerial awal. Berdasarkan informasi tersebut, cukup yakin bahwa jumlah penggunaan tes psikologi mungkin akan terus meningkat baik secara global maupun di Indonesia.
Tapi, penggunaan atau pengadministrasian tes psikologi ini tidak semata-mata digunakan dengan sembarangan. Meski sudah banyak perusahaan yang menggunakan psikotes sebagai salah satu media seleksi, tapi tidak semua perusahaan mampu menyediakan fasilitas maupun penyampaian tes yang sesuai.
Foxcroft (2011) memaparkan isu-isu etis yang perlu diperhatikan yang berhubungan dengan testing psikologi baik selama tes itu diberikan maupun setelah pemberian tes psikologi. Beberapa isu etis yang perlu diperhatikan psikolog sebelum menggunakan tes meliputi:
- Menjadi familiar dengan tes yang digunakan;
- Pertimbangkan kapan saat yang tepat untuk menggunakan tes dan sebaliknya;
- Mengikuti aturan yang benar untuk mendapatkan izin dan persetujuan terhadap tes;
- Tempat penyelenggaraan tes;
- Waktu penyelenggaraan tes;
- Pemilihan tes yang tepat;
- Permasalahan bahasa dan penerjemahan tes;
- Bentuk atau tipe tes;
- Menyadari dampak administrator terhadap kinerja tes dan mencoba meminimalisir;
- Meminta bantuan selama tes kelompok;
- Kejelasan instruksi dan penggunaan contoh praktis.
Penggunaan Tes Psikologi Sesuai Kode Etik
- Konstruksi Test: Validitas dan Reliabilitas
- Menggunakan instrumen asesmen yang jelas validitas (sejauh mana tes mengukur aspek yang akan diukur) dan reliabilitasnya (skor yang diperoleh relatif tetap walaupun pengambilan tesnya dalam waktu yang berbeda);
- Jika belum teruji, harus menjelaskan kekuatan dan kelemahan instrument tersebut serta interpretasinya;
- Dalam mengembangkan instrument dan Teknik asesmen harus menggunakan prosedur psikometri yang tepat.
- Administrasi dan Kategori Tes
Administrasi asesmen psikologi adalah pedoman prinsip dasar yang harus dipatuhi dalam melakukan proses asesmen psikologi.
- Tes dan Hasil Tes yang Kedaluwarsa
- Intervensi atau saran dari hasil tes yang sudah kadaluarsa tidak mendasarkan keputusan asesmen untuk digunakan pada saat sekarang;
- Hasil tes dapat berlaku 2 tahun, namun dalam kondisi/ keperluan khusus harus dilakukan pengetesan kembali.
- Asesmen psikologi perlu dilakukan oleh pihak pihak yang memang berkualifikasi
Selain administrasi alat tes, untuk menjaga alat, data dan hasil asesmen juga diatur kode etiknya.
- Psikolog/ Ilmuwan Psikologi wajib menjaga kelengkapan dan keamaan instrumen/ alat tes psikologi, data asesmen psikologi, dan hasil asesmen psikologi sesuai dengan kewenangan dan sistem pendidikan yang berlaku, aturan hukum dan kewajiban yang telah tertuang dalam kode etik ini.
- Wajib menjaga kelengkapan dan keamanan data hasil asesmen psikologi sesuai dengan kewenangan dan system pendidikan yang berlaku, aturan hukum dan kewajiban yang telah tertuang dalam kode etik ini
- Psikolog/ Ilmuwan Psikologi mempunyai hak kepemilikan sesuai dengan kewenangan dan sistem pendidikan yang berlaku serta bertanggung jawab terhadap alat asesmen psikologi yang ada di instansi/ organisasi tempat ia bekerja.
Dalam pelaksanaannya hal-hal tersebut perlu diperhatikan karena serangkaian tes dijalankan sebagai langkah untuk mengumpulkan informasi secara objektif berkaitan dengan memahami karakter seseorang.
Dengan berjalannya tes psikologi sesuai standarnya, maka akan didapatkan hasil yang optimal juga. Tempat psikotes yang tidak memadai bisa menjadi citra negatif bagi perusahaan, perusahaan bisa dipandang tidak professional.
Padahal prosedur dan peraturan yang dibuat dan disusun oleh HIMPSI atau Himpunan Psikologi Indonesia bertujuan untuk menjaga kualitas psikotes sehingga kepentingan semua pihak dapat terjaga dengan baik, termasuk kepentingan karyawan.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui etika dan prosedur yang berkaitan dengan penyelenggaraan psikotes di tempat kerja agar terhindar dari praktik psikologi yang tidak sesuai dengan standar.
Penulis: Savitri Salsa Salisa
Mahasiswa Psikologi Universitas Muria Kudus
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News