Permasalahan yang terkait dengan maraknya judi online di kalangan mahasiswa telah mendapat banyak perhatian dari masyarakat luas. Judi online adalah aktivitas taruhan yang dilakukan melalui jaringan internet dan dapat diakses dengan mudah oleh berbagai kalangan, termasuk mahasiswa.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran karena dapat berdampak pada prestasi akademik, kondisi finansial, dan kesejahteraan mental para mahasiswa.
Permasalahan terkait maraknya judi online di kalangan mahasiswa semakin menjadi perhatian masyarakat luas. Judi online adalah bentuk taruhan yang dilakukan melalui jaringan internet dan dapat diakses dengan mudah oleh berbagai kalangan, termasuk mahasiswa.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran karena berdampak negatif pada prestasi akademik, kondisi finansial, serta kesehatan mental mahasiswa.
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh PPATK (2024) melaporkan bahwa transaksi terkait judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun, di mana 60% pelakunya berasal dari generasi milenial dan Gen Z.
Studi lain menunjukkan bahwa 82% pengguna internet pernah melihat iklan judi online, dan sebagian besar terpapar melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook. Situs game online dan film ilegal juga menjadi sarana subur penyebaran judi daring (PPATK, 2024).
Bahaya judi online tidak hanya terbatas pada kerugian finansial tetapi juga menyebabkan gangguan psikologis seperti Gambling Disorder (American Psychiatric Association, 2023). Kondisi ini ditandai oleh ketidakmampuan individu untuk mengontrol perilaku berjudi meskipun menyadari dampak negatif yang ditimbulkan.
Baca Juga:Â Judi Online Menjerat para Anak Remaja
Penelitian dari Universitas Indonesia (2023) menemukan bahwa mahasiswa yang terlibat dalam judi online memiliki risiko 3 kali lebih tinggi mengalami kecemasan dan depresi dibandingkan dengan mereka yang tidak berjudi.
Dalam wawancara dengan seorang mantan pemain judi online, ia mengungkapkan bagaimana judi slot memberikan keuntungan di awal, namun pada akhirnya menyebabkan kerugian besar. Ia menyebutkan bahwa efek ketagihan mendorongnya untuk terus bermain meskipun sudah mengalami kekalahan berkali-kali.
Fenomena ini sejalan dengan teori Sensation Seeking oleh Zuckerman (1994), yang menjelaskan bahwa individu cenderung mencari pengalaman baru yang menantang dan berisiko, seperti judi online. Kebutuhan akan sensasi dan dorongan dopamin akibat kemenangan sementara, memperkuat siklus kecanduan (Zuckerman, 1994).
Dari perspektif kognitif, teori konstruktivisme Jean Piaget dan Lev Vygotsky juga relevan dalam memahami perilaku ini. Piaget menjelaskan bahwa individu membentuk pengetahuan melalui pengalaman dan interaksi dengan lingkungan.
Dalam konteks judi online, mahasiswa yang pertama kali menang akan membangun pola pikir bahwa judi bisa menjadi sumber penghasilan, sehingga mendorong mereka untuk terus bermain. Ketika mengalami kekalahan, mereka berupaya mengembangkan strategi baru yang pada akhirnya meningkatkan frekuensi perjudian (Piaget, 1980).
Baca Juga:Â Literasi Keuangan sebagai Solusi Judi Online Mahasiswa
Penelitian dari Politeknik Kesehatan Yogyakarta (2022) menunjukkan bahwa 70% mahasiswa yang kecanduan judi online mengalami penurunan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) secara signifikan. Mereka cenderung menghabiskan lebih banyak waktu untuk berjudi daripada belajar, yang berdampak pada kualitas akademik mereka.
Selain itu, efek sosial negatif juga terlihat, seperti menjauhnya teman dan keluarga akibat keterlibatan dalam judi online. Sebagai respons terhadap meningkatnya kasus ini, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Judi Online dan memblokir lebih dari 2 juta situs judi daring.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga meluncurkan program edukasi digital untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa akan bahaya judi online (Kominfo, 2024).
Penulis:
1. Rakha Pamudya Feriosa
2. Narahita Radya Daneshwara
3. Alfian Ade Nugroho
4. Yohanes Titis Kritianhadi
Mahasiswa Psikologi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News
Referensi:
PPATK. (2024). Laporan Transaksi Mencurigakan Judi Online di Indonesia. Diakses dari https://indonesia.go.id.
American Psychiatric Association. (2023). Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5-TR). Washington, D.C.
Universitas Indonesia. (2023). Pengaruh Judi Online terhadap Kesehatan Mental Mahasiswa. Jurnal Psikologi Klinis, 15(2), 45-60.
Zuckerman, M. (1994). Behavioral Expressions and Biosocial Bases of Sensation Seeking. Cambridge University Press.
Piaget, J. (1980). The Psychology of Intelligence. Routledge.
Kominfo. (2024). Langkah Pemerintah dalam Penanganan Judi Online. Diakses dari https://www.kominfo.go.id.
Politeknik Kesehatan Yogyakarta. (2022). Studi Perilaku Judi Online di Kalangan Mahasiswa. Jurnal Kesehatan Mental Remaja, 14(1), 22-35.