Hijab di Sekolah Negeri: Antara Toleransi, Mayoritas, dan Ruang untuk Keberagaman

pendidikan multikultural
Foto: Dok. Penulis

Refleksi Personal dalam Bingkai Pendidikan Multikultural

Bayangkan duduk di kelas yang seluruh teman perempuannya beragama Islam dan mengenakan hijab, sementara kamu juga seorang muslim namun memilih tidak memakainya.

Ini merupakan cerita pengalaman nyata yang saya alami selama tiga tahun di bangku SMA sekolah negeri.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Hijab yang Dijadikan Identitas Sehari-hari atau Sekadar Syarat Sekolah?

Pertanyaan ini semakin menarik ketika saya melihat banyak teman yang hanya mengenakan hijab saat di sekolah, namun melepasnya begitu berada di luar lingkungan sekolah.

Sebagian dari mereka bahkan terlibat dalam kebiasaan yang oleh masyarakat dianggap tidak sesuai, seperti merokok, mengenakan seragam yang ketat, berpacaran, atau hal-hal lain yang dianggap tabu di mana sesuatu yang sebenarnya bukan domain sekolah untuk diatur, namun tetap menjadi pembahasan guru BK karena dikaitkan dengan nama baik sekolah.

Jika hijab hanya dipakai di lingkungan sekolah dan tidak diterapkan di luar lingkungan sekolah, apakah ia benar-benar mencerminkan ketakwaan, atau justru hanya menjadi atribut formal yang disesuaikan dengan tuntutan institusi?

Yang menarik, pengawasan terhadap perilaku siswa di banyak sekolah negeri ternyata tidak berhenti di lingkungan sekolah saja.

Perilaku di luar sekolah terutama saat mengenakan seragam tetap dianggap sebagai representasi institusi.

Standar anak baik dan anak nakal pun terbentuk dari sini, yang menciptakan semacam normalisasi pengawasan perilaku siswa dimanapun mereka berada.

Baca Juga: Hijab dalam Islam Menurut Para Ulama: Hukum, Makna, dan Tren Hijab Masa Kini

Pengalaman paling membekas adalah ketika saya dimintai waktu untuk diajak berbicara empat mata oleh guru Pendidikan Agama Islam saat kelas 10, di dalam kantor guru.

Beliau menanyakan apakah saya merasa terasingkan di kelas, bagaimana sikap teman-teman, dan mengapa saya masih belum memakai hijab.

Memang benar keluarga saya beragama Islam, namun penggunaan hijab tidak terlalu diterapkan secara ketat dalam keseharian.

Sebagian keluarga besar saya pun memang beragama non-Islam.

Namun bukan berarti secara pembelajaran agama Islam yang saya terima tidak dididik dengan baik.

Yang membuat pengalaman ini terasa menekan adalah ketika guru tersebut menyampaikan permintaan khusus kepada saya untuk mengubah seragam sekolah menjadi model lengan panjang dan mulai mencoba memakai hijab, dengan alasan agar menjadi “awal kebiasaan yang semakin baik” dengan ungkapan bahwa setiap orang tua tentu senang jika anaknya berhijab.

Permintaan tersebut disampaikan tanpa nada memaksa atau menghakimi, namun tetap menempatkan saya pada posisi yang dipertanyakan secara personal dan religius.

Momen itu justru membuat saya teringat sebagian teman saya yang seragamnya dibuat model press body, yang sebenarnya tidak diperbolehkan karena tidak sesuai aturan panjang dan lebar seragam sekolah di mana kebanyakan yang mengenakannya justru anak-anak yang memakai hijab, sedangkan teman-teman yang beragama non-Islam justru mengenakan seragam yang sesuai aturan.

Hal ini menegaskan bahwa pemahaman agama yang baik (ranah kognitif) belum tentu selaras dengan sikap dan perilaku (ranah attitude) seseorang dan sebaliknya, ketidakhadiran satu simbol keagamaan tertentu tidak otomatis menunjukkan minimnya pemahaman atau ketakwaan.

James A. Banks, salah satu tokoh utama dalam kajian pendidikan multikultural, menekankan bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang di mana seluruh siswa dari berbagai latar belakang ras, etnis, kelas sosial, dan keyakinan memiliki kesempatan belajar yang setara (equity pedagogy).

Ia juga menyoroti bagaimana budaya dan struktur sekolah (school culture and social structure) dapat secara tidak sengaja melanggengkan dominasi kelompok mayoritas, meskipun tidak ada kebijakan formal yang secara eksplisit diskriminatif.

Equity pedagogy menuntut guru memiliki kompetensi untuk mengenali keragaman ini bukan hanya keberagaman antar agama, tetapi juga keberagaman cara beragama di dalam satu kelompok agama yang sama.

Pertanyaan dan permintaan personal yang disampaikan oleh beliau tersebut, meskipun dengan niat baik, dapat menjadi indikator bahwa kompetensi guru dalam mengelola keberagaman intra-agama masih perlu diperkuat.

Simbol keagamaan seperti hijab tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator kualitas keberagamaan seseorang.

Jika melihat tiga ranah dalam pendidikan karakter beragama yakni ranah Kognitif (pengetahuan), Afektif (sikap/toleransi), dan Attitude (perilaku nyata) maka jelas bahwa ranah kognitif tidak selalu berjalan seiring dengan ranah attitude.

Seseorang bisa memiliki pengetahuan agama yang baik namun perilakunya tidak selalu mencerminkan hal tersebut.

Sebaliknya, seseorang yang secara simbolis terlihat “kurang religius” misalnya tidak berhijab bisa saja memiliki ranah afektif dan attitude yang sangat baik, seperti toleransi, kejujuran, dan kepedulian sosial.

Sayangnya, dalam praktik di banyak sekolah negeri, pendekatan yang paling dominan adalah learning in religion versi kelompok mayoritas, sementara learning about religion and learning from religion yang seharusnya membuka ruang dialog antar agama maupun antar variasi praktik dalam satu agama masih minim diterapkan.

Baca Juga: Konten Trend Outfit Kalcer dan Hijab Voal Indonesia di Tiktok: Komunikasi Budaya Fashion

Ketimpangan Fasilitas Ibadah

Selain isu hijab, persoalan lain yang relevan dengan pendidikan multikultural di sekolah negeri adalah ketersediaan fasilitas ibadah.

Banyak sekolah negeri memiliki mushola atau masjid sebagai fasilitas ibadah bagi siswa Muslim, namun tidak menyediakan ruang ibadah bagi siswa Kristen, Katolik, Hindu, maupun Buddha.

Akibatnya, siswa dari agama minoritas sering harus melaksanakan kegiatan keagamaan di ruang kelas atau perpustakaan yang sebenarnya tidak diperuntukkan untuk itu.

Ketimpangan ini memperlihatkan bagaimana kebutuhan kelompok mayoritas secara otomatis terakomodasi, sementara kebutuhan kelompok minoritas kurang dipertimbangkan.

Dalam pendidikan multikultural, hal ini menunjukkan bahwa struktur sekolah belum sepenuhnya berpihak pada prinsip kesetaraan akses terhadap kebutuhan spiritual seluruh siswa, tanpa memandang agama yang dianut.

Kaitan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri

Persoalan atribut keagamaan di sekolah negeri sebenarnya telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Guru, dan Pegawai pada Lingkungan Sekolah Negeri.

Secara umum, SKB ini menegaskan bahwa pemerintah daerah maupun pihak sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, ataupun melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

Regulasi ini pada dasarnya bertujuan untuk menjamin bahwa pilihan siswa termasuk pilihan untuk berhijab atau tidak, merupakan ranah privat yang tidak boleh diintervensi oleh institusi pendidikan negeri.

Namun, dalam praktiknya, tekanan untuk mengikuti norma mayoritas sering muncul bukan dari kebijakan formal, melainkan dari budaya sekolah, ekspektasi sosial antarsiswa, maupun pendekatan personal dari pendidik yang meski tanpa unsur paksaan formal tetap dapat dirasakan sebagai bentuk tekanan oleh siswa yang bersangkutan.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa pendidikan multikultural yang efektif memerlukan tidak hanya kebijakan yang inklusif, tetapi juga penguatan kompetensi guru dan budaya sekolah agar nilai-nilai dalam SKB tersebut benar-benar terinternalisasi dalam interaksi sehari-hari.

Memakai atau tidak memakai hijab di sekolah negeri tidak serta-merta mencerminkan kualitas didikan keluarga maupun kepribadian seseorang.

Baca Juga: Pelangi di Bangku Sekolah: Merawat Keberagaman lewat Pendidikan Multikultural di SD

Setiap individu membawa latar belakang, nilai, dan caranya sendiri dalam memahami serta menjalankan ajaran agama.

Keberagaman semacam ini seperti siswa Muslim yang berhijab dan tidak berhijab dalam suatu sekolah negeri seharusnya tidak menjadi sesuatu yang dipertanyakan secara berlebihan.

Justru, hal ini bisa menjadi ruang belajar bersama tentang bagaimana keberagaman cara beragama tetap bisa hidup berdampingan, tanpa harus menyeragamkan penampilan sebagai ukuran ketakwaan.

Pada akhirnya, diperlukan kesadaran aktif dari guru dan struktur sekolah untuk memastikan bahwa norma kelompok mayoritas baik dalam hal simbol keagamaan maupun fasilitas ibadah tidak secara tidak sadar menjadi standar tunggal yang membebani siswa dari kelompok minoritas, maupun siswa dari kelompok mayoritas itu sendiri yang memiliki cara penghayatan agama yang berbeda.


Penulis: Oktafiana Putri Ramadhani
Mahasiswa Prodi Antropologi Budaya, Universitas Gadjah Mada


Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses