Iklan Mengandung Unsur Dewasa, Emangnya Boleh Ya???

etika periklanan
Ilustras Iklan Dewasa di Media Sosial (Foto: Dok. Penulis)

Di era digital ini, iklan tidak lagi hanya muncul di tv maupun radio, tapi juga muncul dari gadget yang kita gunakan sehari hari.

Dari handphone melalui berbagai media, utamanya sosial media, namun banyak juga yang menyalahgunakan platform tersebut dengan memasukkan unsur dewasa di dalam iklan tersebut, hanya untuk membuat postingan nya ramai, tanpa memikirkan etika dalam pemasaran dan periklanan.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Iklan adalah media untuk menawarkan suatu barang atau jasa dengan memberikan informasi mengenai barang dan jasa tersebut untuk menarik atau mempersuasi khalayak agar tertarik untuk membeli, dan iklan tidak hanya sembarang menawarkan saja, di baliknya ada aturan dan etika yang perlu di ikuti.

Di balik iklan terdapat EPI (Etika Periklanan Indonesia), versi terbaru dari amandemen 2020 yang diterbitkan oleh Dewan Periklanan Indonesia, disusun untuk mengatur sikap dan perilaku dalam periklanan.

Pada kasus di atas, iklan atau endorse contohnya seperti iklan sabun yang biasanya dengan sengaja dibalurkan ke badan dengan pakaian yang minim agar post tersebut menjadi viral, menunjukkan iklan disalahgunakan dengan memunculkan unsur kedewasaan di dalamnya.

Hal ini jelas melanggar EPI Bab 3 Pasal 1.26 mengenai pornografi dan pornoaksi: “Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dalam bentuk dan cara apa pun”, terutama Pasal 3.2 mengenai perempuan: “Iklan tidak boleh melecehkan, mengeksploitasi, mengobjekkan, atau mengornamenkan perempuan sehingga memberi kesan yang merendahkan kodrat, harkat, dan martabat perempuan.”

Kebanyakan iklan yang ada di sosial media cenderung mengabaikan dua poin tersebut karena media sosial lebih bebas dan mudah dikecoh.

Hanya dengan menggunakan #fakebody, postingan yang memperlihatkan area privasi tubuh bisa dengan mudah terhindar dari pelanggaran dan tetap muncul di beranda berbagai orang.

Akibatnya, iklan yang mengandung unsur kedewasaan ini bermunculan; post menjadi ramai dan iklan tersampaikan, tetapi dengan cara yang salah.

Lalu apakah ada solusi terhadap hal tersebut? Tentu saja ada.

Dari sosial media yang digunakan harus lebih ketat lagi aturan mengenai postingan yang diunggah oleh penggunanya, juga memberikan aturan dalam melakukan periklanan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun tetap saja, solusi paling utama muncul dari diri sendiri, baik yang memposting iklan tersebut maupun yang menontonnya.

Hal ini berkaitan dengan prinsip pribadi, di mana iklan semestinya menghormati hak dan tanggung jawab setiap orang dalam memilih secara bertanggung jawab barang dan jasa yang dibutuhkan.

Melakukan iklan seharusnya karena ingin menyampaikan keunggulan produk tersebut, dan menonton iklan karena memang membutuhkan barang tersebut, bukan karena unsur-unsur yang tidak diperlukan seperti unsur kedewasaan.

Dengan begitu, iklan di sosial media dapat membantu masyarakat Indonesia, bukan merusak.


Penulis: Muhammad Arrayyan Meaza (251012600943)
Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang


Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses