Denpasar merupakan ibu kota sekaligus menjadi pusat pemerintahan dan perekonomian dari Provinsi Bali. Pertumbuhan industri pariwisata di pulau Bali mendorong Kota Denpasar menjadi pusat kegiatan bisnis, dan menempatkan kota ini sebagai daerah yang memiliki pendapatan per kapita dan pertumbuhan tinggi di Provinsi Bali.
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar sebagai implementasi dari penyeimbangan struktur fundamental perekonomian Denpasar antara pariwisata, pertanian, perikanan, kelautan dan industri harus benar-benar menjadi perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan perencanaan pembangunan.
APBD merupakan kegiatan yang dilakukan oleh entitas publik untuk menyusun perkiraan pengeluaran dan penerimaan daerah untuk memenuhi kebutuhan kegiatan masyarakat dalam kurun waktu tertentu yang disetujui oleh DPRD. Anggaran daerah akan berdampak pada kinerja Pemerintah terhadap masyarakat.
Pedoman penyusunan APBD telah diatur mengenai sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Pada RPJMD 2021-2026 Pemerintah Kota Denpasar merancang anggaran yang mengacu pada visi pembangunan yakni Kota Kreatif Berbasis Budaya menuju Denpasar Maju. Hal inilah yang direalisasikan melalui program prioritas jangka pendek maupun program prioritas jangka menengah dan panjang.
Untuk mempercepat pemulihan ekonomi Kota Denpasar akibat terjadinya pandemi covid-19 dirumuskan melalui lima prioritas pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan, sosial dan ketenaga kerjaan, ekonomi kreatif dan pariwisata, serta infrastruktur. Pemerintah Kota Denpasar telah memastikan bahwa anggaran dialokasikan secara tepat dan maksimal untuk mengatasi ketimpangan.
Adanya penetapan Raperda Perubahan APBD Kota Denpasar tahun anggaran 2023 dengan total Belanja Daerah sebesar Rp2,70 triliun lebih yang disetujui semua fraksi di DPRD Kota Denpasar. Disepakati bersama pula, Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal ini menunjukkan antara Pemerintah dan DPRD Kota Denpasar telah bekerja sama, menyamakan visi dan persepsi dalam pembahasan terhadap materi persidangan. Di mana, dengan berbagai masukan, usul dan saran dari Anggota Dewan yang terhormat merupakan cerminan dari ekspresi rasa cinta dan tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.
Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang sebelumnya dirancang sebesar Rp. 2,12 Triliun Rupiah Lebih dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 2,29 Triliun Rupiah Lebih. Jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 1,01 Triliun Rupiah Lebih.
Selanjutnya Pendapatan Transfer setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 1,25 Triliun Rupiah Lebih. Dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 21,20 Miliar Rupiah Lebih.
Belanja Daerah dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2023 dirancang sebesar Rp. 2,70 Triliun Rupiah Lebih atau bertambah sebesar Rp. 348,55 Miliar Rupiah Lebih. Adapun jumlah tersebut terdiri atas pertama, Belanja Operasi setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 1,99 Triliun Rupiah Lebih.
Kedua, Belanja Modal setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 400,40 Miliar Rupiah Lebih. Ketiga, Belanja Tidak Terduga setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 113,41 Miliar Rupiah Lebih. Dan yang keempat, Belanja Transfer setelah perubahan dirancang sebesar Rp. 200,33 Miliar Rupiah Lebih.
Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan di atas maka dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2023 terjadi defisit sebesar Rp. 413,36 Miliar Rupiah Lebih.
Di mana, rencana defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 448,94 Miliar Rupiah Lebih dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 35,57 Miliar Rupiah Lebih.
Pada tahun 2023, Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar. Kota Denpasar meraih penghargaan keuangan daerah kategori Realisasi Peningkatan Pendapatan Daerah Tertinggi APBD kategori Pemerintah Kota di tahun 2023.
Pada tahun 2022 penghargaan yang sama di bidang keuangan telah diraih Kota Denpasar. Penyerahan penghargaan realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi APBD Tahun 2022 dilakukan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Drs. Agus Patoni yang disaksikan Wakil Menteri Dalam Negeri RI, John Wempi Wetipo, diterima Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Penulis: Eri Sabrina
Mahasiswa Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News