Implikasi Hukum dan Sosial terhadap Judi Online di Indonesia

Sumber: istockphoto.

Perkembangan teknologi informasi yang pesat di era digital ini membawa banyak kemudahan, termasuk dalam akses terhadap berbagai jenis hiburan. Namun, di balik itu semua, muncul pula masalah serius yang sering kali diabaikan: judi online.

Praktik perjudian, yang dilarang oleh hukum di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, ternyata masih berkembang dengan pesat, melibatkan jutaan orang dari berbagai usia, termasuk anak-anak. Hal ini menciptakan tantangan besar dalam hubungan antara individu, hukum, dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Judi didefinisikan sebagai permainan yang berasaskan nasib atau keterampilan, di mana uang atau barang dipertaruhkan sebagai ganti dari kemenangan.

Menurut Pasal 303 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia, judi mencakup setiap permainan yang bergantung pada keberuntungan, serta pertaruhan mengenai keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh para peserta itu sendiri.

Bacaan Lainnya

Dalam konteks ini, judi meliputi berbagai bentuk pertaruhan, termasuk pacuan kuda dan pertandingan lainnya, yang berlangsung antara individu yang tidak terlibat langsung dalam perlombaan tersebut.

Saat ini, tercatat sekitar 4.000.000 orang di Indonesia yang terlibat dalam judi online. Menyeramkan, 2% dari jumlah tersebut, setara dengan 80.000 orang, adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun.

Kelompok usia 10 hingga 20 tahun menyumbang 11% atau sekitar 440.000 orang, sementara 13% atau 520.000 orang berusia antara 21 hingga 30 tahun. Terlebih lagi, kelompok usia 30 hingga 50 tahun menyumbang 40% dari total pemain, mencapai 1.640.000 orang, dan 34% atau 1.350.000 orang berusia di atas 50 tahun.

Data ini disampaikan oleh Woro Srihastuti Sulistyaningrum, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, dalam Podcast JUMATAN (Jumpa PPATK Pekanan) pada 26 Juli 2024.

Fenomena yang menarik dalam konteks judi adalah bagaimana penjudi sering kali mempercayai bahwa kemampuan mereka dalam permainan judi akan memengaruhi hasil yang diperoleh.

Baca Juga: Dampak Judi Online Bagi Masyarakat Indonesia

Penjudi yang merasa terampil dalam salah satu jenis permainan cenderung menganggap bahwa kemenangan yang diraih adalah hasil dari keterampilan mereka, bukan sekadar keberuntungan. Mereka sering kali tidak dapat membedakan antara kemenangan yang diperoleh melalui keterampilan dan yang terjadi karena kebetulan.

Ketika mengalami kekalahan, mereka cenderung melihatnya sebagai “hampir menang,” yang mendorong mereka untuk terus mencari kemenangan yang dianggap pasti akan diperoleh.

Data terbaru juga menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023 terdapat 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp327 triliun. Sejak tahun 2017, akumulasi perputaran dana mencapai Rp517 triliun.

Angka-angka ini menunjukkan bahwa judi online bukan hanya sekadar masalah individu, tetapi merupakan isu sosial yang mengganggu stabilitas masyarakat.

Dari perspektif hukum, perjudian memiliki dampak yang merusak bagi individu dan masyarakat. Hukum berperan sebagai pelindung masyarakat, namun dalam banyak kasus, hukum tampak tidak mampu menjangkau individu yang terjerat dalam perjudian.

Mereka sering kali kehilangan kontrol, yang berujung pada kerugian finansial, masalah kesehatan mental, dan kehancuran hubungan sosial. Menurut banyak studi, kecanduan judi dapat menyebabkan dampak psikologis yang berat, seperti depresi dan kecemasan, yang pada gilirannya dapat memperburuk masalah sosial yang lebih luas, seperti kriminalitas dan kerusakan keluarga.

Baca Juga: Mengidentifikasi Pola Perilaku Para Penjudi Online dan Strategi Upaya Pencegahannya

Di sisi lain, judi online berpotensi merusak nilai-nilai moral dan etika yang ada dalam masyarakat. Masyarakat Indonesia, yang umumnya menjunjung tinggi norma-norma agama dan sosial yang menolak perjudian, kini dihadapkan pada praktik yang semakin merajalela.

Ketika individu merasa tertekan untuk terus berjudi demi mendapatkan kembali kerugian, mereka sering kali terjebak dalam siklus kekerasan dan keputusasaan. Akibatnya, judi online bukan hanya mengancam stabilitas individu, tetapi juga dapat merusak integritas dan keutuhan sosial.

Hubungan antara hukum dan manusia dalam konteks judi online adalah interaksi kompleks yang memerlukan perhatian serius. Hukum seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai alat pencegah, tetapi juga sebagai instrumen untuk rehabilitasi dan edukasi. Dengan demikian, hukum dapat membantu individu yang terjebak dalam praktik ini untuk kembali ke jalur yang benar.

Secara keseluruhan, judi online merupakan ancaman serius bagi individu dan masyarakat. Hubungan antara manusia dan hukum dalam konteks ini harus dipahami sebagai upaya untuk menciptakan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Hukum tidak hanya harus berfungsi sebagai alat pencegah, tetapi juga sebagai sarana untuk memberikan rehabilitasi dan edukasi kepada masyarakat. Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, diharapkan dampak negatif judi online dapat diminimalkan, menjaga integritas serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Keseimbangan antara kebebasan individu dan perlindungan sosial harus menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan yang efektif dan responsif terhadap tantangan yang ada.

Penulis:

Billi Josua Siregar
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara 

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses