Menurut Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan, dan negara wajib menyediakannya. Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga medis harus memenuhi standar kualitas yang tinggi.
UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kedokteran, Menteri dapat memberikan Surat Tugas (ST) kepada dokter spesialis yang sudah memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk bekerja di fasilitas kesehatan tanpa memerlukan SIP tambahan di tempat tersebut, asalkan telah menyelesaikan pendidikan sarjana dan profesi.
Pentingnya standar dalam pelayanan kesehatan adalah untuk mengurangi variasi proses, menjadi syarat profesi, dan dasar untuk mengukur mutu. Penetapan standar juga menjamin keselamatan pasien dan petugas kesehatan (Machmud, Rizanda, 2008).
Namun, untuk mencapai kriteria dan standar profesi, tenaga medis memerlukan waktu dan tahapan yang panjang, yang dapat memicu oknum masyarakat melanggar hukum dengan membuka praktik kesehatan ilegal.
Salah satu contoh kasus yang melanggar hukum kesehatan adalah praktik kecantikan ilegal yang terjadi di Ria Beauty. Kasus ini menunjukkan pelanggaran terhadap integritas profesionalitas dalam dunia kesehatan.
Keberadaan praktik ilegal seperti ini mengancam kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap hukum kesehatan yang telah ditetapkan, agar kualitas kesehatan di Indonesia dapat meningkat dan terjaga dengan baik.
A. Integritas Profesional
Integritas adalah kata yang berasal dari bahasa latin yaitu, “integer” yang artinya utuh dan lengkap. Integritas adalah sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran.
Integritas profesional dalam kesehatan merupakan konsep penting dalam praktek medis dan pelayanan kesehatan karena mengcangkup kejujuran, tanggung jawab, serta etika yang harus dijunjung tinggi oleh tenaga kesehatan. Integritas dan pelayanan publik merupakan faktor kunci yang dapat memengaruhi kepuasan pasien dalam pelayanan kesehatan (Efkelin et al., 2023).
B. Standar Profesional Kesehatan
Dalam pelayanan kesehatan, variasi dalam pelaksanaan kegiatan dari tahun ke tahun tidak dapat dihindari, yang menyebabkan hasil yang beragam. Untuk mengurangi hal ini, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan standarisasi.
Penetapan standar juga penting untuk menjamin keselamatan pasien dan tenaga kesehatan. Berikut adalah standar profesi medis dalam hukum kesehatan (Pathurrohman, 2021) yaitu:
- Pendidikan Kompetensi
- Kode Etik Profesi
- Pengembangan Ilmu Pengetahuan
- Tanggung jawab Sosial
- Standart Pelayanan Minimal
- Persetujuan dan Rekam Medis
- Registrasi dan Izin Praktik
Baca juga: Meninjau Etika, Moral, dan Kepemimpinan Etis dalam Kasus Korupsi pada Praktik Bisnis
C. Unsur-Unsur Profesionalitas Kesehatan
Perilaku profesional tenaga kesehatan dicerminkan dari profesionalismenya, Perilaku profesional tenaga kesehatan dicerminkan dari profesionalismenya, enam unsur profesionalisme yang harus dimiliki adalah ;
1. Alturisme (altruism)
Altruisme adalah motif, tindakan atau perilaku berupa kepedulian untuk memberikan pertolongan kepada orang lain secara murni dan tulus tanpa mengharap imbalan apapun melainkan hanya memberikan suatu kebaikan.
2. Akuntabilitas (accountability)
Akuntabilitas adalah bentuk kewajiban pertanggungjawaban seseorang (pimpinan, pejabat atau pelaksana) atau suatu individu kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan terkait kinerja atau tindakan dalam menjalankan misi dan tujuan individu dalam bentuk pelaporan yang telah ditetapkan secara periodik.
3. Keunggulan (excellence)
Keunggulan merupakan upaya untuk memberikan pelayanan yang luar biasa kepada pelanggan atau klien.
4. Tugas atau Kewajiban (duty)
Tugas adalah tanggung jawab yang diperlukan sebagai bagian dari pekerjaan atau jabatan, sedangkan kewajiban adalah tanggung jawab moral atau hukum untuk melakukan sesuatu.
5. Kehormatan dan Integritas (honor and integrity)
Kehormatan dan integritas adalah dua konsep yang berbeda. Kehormatan adalah pengakuan atas integritas, martabat, dan nilai moral seseorang. Integritas lebih tentang peralatan pribadi dengan nilai-nilai pribadi
6. Menghormati orang lain (respect to others)
Menghormati orang lain berarti menghargai hak, perasaan, dan kebutuhan individu lain.
D. Kasus Praktik Klinik Kecantikan Ilegal Ria Beauty
Ria Agustina, seorang influencer lulusan sarjana perikanan yang membuka klinik kecantikan, melakukan tindakan medis derma roller meskipun bukan tenaga medis.
Ia mengklaim telah mengikuti pelatihan bersertifikat, tetapi alat derma roller dan krim anestesi yang digunakan tidak memiliki izin edar, serta serum yang diberikan tidak terdaftar di BPOM. Penggunaan produk tanpa izin BPOM berisiko kesehatan bagi pasien.
Ria melanggar hukum kesehatan terkait integritas profesional karena melakukan tindakan medis tanpa latar belakang medis yang sah. Meskipun memiliki sertifikat pelatihan, gelar tersebut tidak menggantikan kompetensi medis. Berdasarkan Pasal 441 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, ia dapat dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 500 juta.
Selain itu, karena menggunakan produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak terdaftar di BPOM, Ria dapat dikenakan Pasal 435 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp. 5 miliar.
E. Solusi Permasalahan
Adapun beberapa solusi yang dapat diberikan terhadap studi kasus yang telah dianalisa, antara lain:
- Berkolaborasi dengan dokter speasialis yang mumpuni dan memiliki lisensi yang resmi.
- Jika pelaku tetap ingin melakukan tindakan medis kepada pasiennya, maka pelaku dapat mengulang sarjananya dengan mengambil program studi kedokteran dan mengikuti pelatihan-pelatihan lainnya sampai ia mendapat Surat Izin Praktik (SIP).
- Mengubah SOP klinik dari alat, krim anestesi, hingga dokter sesuai dengan standar kesehatan yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
- Bekerja sama dengan lembaga berlisensi untuk megubah alat dan krim agar sesuai dengan standar kesehatan dan ber-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penulis: Kelompok 5 ETIK 22
- Sinika Bagaskara Ramsali
- Ragheed Keisha
- Nadien Azzahra
- Dhiny Dwi Dayanti
- Amelia Azzahra
- Inne Ollyvia
- Istighfirlillah Ulil Albab
- Nayla Azalia
- Nabila Azahra
- Marchelino Daffa
Mahasiswa Universitas Airlangga
Referensi
Machmud, R. (2008). Manajemen mutu pelayanan kesehatan. Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, 2(2), 186-190.
Setyowati, W. A., & Harjadi, N. T. (2023). Tindak Pidana Praktik Kedokteran Tanpa Izin Praktik. Reformasi Hukum Trisakti, 5(2), 470-479.
Efkelin, R., Mailintina, Y., Harahap, S. G., & Rahmani, K. N. (2023). Perbedaan Integritas dan Pelayanan Publik Terhadap Kepuasan Pasien Rawat Jalan di Beberapa Pelayanan Kesehatan. MAHESA : Malahayati Health Student Journal, 3(12).
Faizzah, I., Sari, C. F., Rahmawati, A. I., dkk (2023). Penegakan Kode Etik Tanggung Jawab Profesi Tenaga Kesehatan. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(07).
Pathurrohman, (2021) MAKALAH TENTANG STANDAR PROFESI MEDIS, Universitas Muhammadiyah Mataram.
183945-ID-perilaku-profesional-tenaga-kesehatan-pa.pdf
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News