Janji Global Indonesia di COP 30: Pasar Karbon di Tengah Ketergantungan Energi Fosil dan Realitas Krisis Iklim Indonesia

Pasar Karbon di Tengah Ketergantungan Energi Fosil dan Realitas Krisis Iklim Indonesia
Pasar Karbon di Tengah Ketergantungan Energi Fosil dan Realitas Krisis Iklim Indonesia

Indonesia menghadiri COP 30 dengan membawa agenda ambisius: penguatan pasar karbon dan pembiayaan iklim. Namun, di balik diplomasi hijau tersebut, realitas domestik justru memantik kontroversi.

Sekitar 85% listrik nasional masih berbasis energi fosil, terutama batubara, sementara proyek PLTU dalam berbagai skema masih berjalan (Syumanda, 2024).

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Kontras inilah yang membuat komitmen iklim Indonesia dipertanyakan apakah pasar karbon dapat tercapai dan menjadi solusi transisi, atau sekadar etalase kebijakan di tengah ketergantungan fosil yang belum surut?

Konferensi Iklim COP 30 yang ditutup dengan dokumen Global Mutirão yang menekankan pendanaan adaptasi, dukungan bagi negara berkembang, perlindungan hutan tropis, serta target Belém Mission to 1.5.

Baca Juga: Bisnis dan Krisis Iklim: Mengapa Keberlanjutan Menjadi Tanggung Jawab Manajerial

Secara geopolitik, posisi Indonesia Sebagai negara tropis berhutan luas krusial dalam menjaga kenaikan suhu global di bawah 1,5°C. Namun, jarak antara janji global dan kebijakan domestik tetap menjadi sorotan.

COP 30 membuka peluang akses pendanaan adaptasi, seperti infrastruktur tahan iklim, penguatan mitigasi bencana, hingga skema berbasis hasil.

Tetapi peluang ini tidak otomatis. Ia mensyaratkan komitmen nasional yang terukur (NDC), peta jalan transisi energi yang kredibel, serta sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang transparan. Tanpa konsistensi kebijakan lintas sektor, kepercayaan pendonor internasional sulit terbangun.

Kontroversi makin menguat ketika agenda pasar karbon diusung, sementara berdasarkan data yang tercatat oleh Kementerian ESDM bauran energi terbarukan (EBT) baru mencapai 16% pada semester I-2025, padahal sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014, pemerintahan Indonesia menargetkan porsi EBT sebesar 23%.

Baca Juga: Persimpangan Jalan Sawit Indonesia: Deforestasi atau Hilirisasi?

Ketergantungan pada batubara memperlambat transisi, memicu skeptisisme global atas keseriusan penurunan emisi. Tak mengherankan bila dalam beberapa bulan terakhir Indonesia disematkan label “Fossil of the Day” oleh kelompok pemerhati iklim penilaian satir, meski tidak resmi label tersebut mencerminkan persepsi internasional terhadap arah kebijakan energi nasional.

Tekanan lain juga datang dari sektor kehutanan. Data resmi menunjukkan deforestasi netto 2022–2023 sekitar 126 ribu hektare, sementara Global Forest Watch mencatat kehilangan >250 ribu hektare hutan primer pada 2023.

Emisi nasional pun masih tinggi, mencapai 674,5 juta ton CO₂e (2023). Memasuki 2024, deforestasi netto tercatat 175,4 ribu hektare, didominasi hutan sekunder dan mayoritas terjadi di dalam kawasan hutan. Tren ini menggerus fungsi ekologis hutan sebagai penyerap karbon dan penyangga iklim.

Realitas dari berbagai kebijakan deforestasi tersebut juga tampak dari berbagai peristiwa yang terjadi di Indonesia pada beberapa bulan terakhir, seperti banjir berulang, longsor, hujan ekstrem, dan kerusakan infrastruktur kembali melanda berbagai wilayah dari Aceh, Sumatera Utara hingga Sumatera Barat. Krisis iklim bukan lagi proyeksi, melainkan telah menjadi pengalaman jutaan warga. Dalam konteks ini, efektivitas adaptasi berbasis nasional diperlukan.

Indonesia memang telah memiliki beberapa kerangka kebijakan seperti NDC, FOLU Net Sink 2030, Kebijakan Ekonomi Karbon, moratorium hutan primer dan gambut, serta kemitraan transisi energi seperti JETP.

Baca Juga: Hutan Kalimantan Terancam: Ketika Paru-Paru Dunia Mengalami Deforestasi Tanpa Kendali, Suara Abi Kusno Dibungkam

Namun, implementasi kerap tersendat oleh inkonsistensi kebijakan, koordinasi antarsektor yang lemah, penegakan hukum yang belum efektif, serta kesenjangan pendanaan dan kelembagaan terutama untuk rehabilitasi hutan akibat deforestasi dan alih fungsi hutan.

Kesenjangan inilah yang menuntut pembenahan substantif. Reformasi tata kelola pembiayaan iklim agar lebih terpadu dan berdampak langsung pada kelompok rentan; integrasi kebijakan iklim ke perencanaan pembangunan daerah; pengetatan standar lingkungan proyek strategis; dan percepatan transisi energi yang nyata bukan sekedar offset karbon menjadi prasyarat agar komitmen COP 30 tak berhenti di level normatif.

Pada akhirnya, COP 30 adalah momentum uji kredibilitas. Tanpa langkah struktural mengurangi ketergantungan fosil, menekan deforestasi, dan mempercepat rehabilitasi pasar karbon berisiko menjadi kosmetik kebijakan.

Publik global dan masyarakat domestik kini menunggu satu hal yaitu bukti perubahan di lapangan, bukan hanya janji di forum internasional.


Penulis:
1. Maria Stephanie Olivia Jawa (5221611002)
2. Lailatul Badrian (5221611031)
3. Pia Dewi Rahma (5221611037)
4. Annisa Rahmatin (5221611038)
Mahsiswa Program Studi Ilmu Hubungan Internasional Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY)


Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses