Pendahuluan
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menandai era baru dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia.
Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, muncul perdebatan penting terkait diaturnya kembali tindak pidana penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 218 hingga Pasal 220 KUHP.
Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusionalisme, keberadaan pasal ini menjadi sebuah ketidakselarasan yang menuntut pengujian mendalam terkait hak warga negara.
Transisi delik ini menjadi delik aduan masih menimbulkan tanda tanya besar apakah perubahan tersebut mampu memberi rasa aman bagi kebebasan berekspresi atau justru hanya menjadi formalitas hukum semata yang pada praktiknya tetap berpotensi membungkam suara-suara kritis dari masyarakat sipil.
Baca Juga: Jerat Pidana Bullying dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP Baru
Pembahasan
Secara yuridis, perbedaan utama antara KUHP lama (Wetboek van Strafecht) dan KUHP Nasional terletak pada bagaimana suatu tindak pidana dapat diproses dan dituntut secara hukum.
Pasal 218 hingga Pasal 220 KUHP Nasional didasarkan sebagai delik aduan (klachtdelict). Pergeseran paradigma ini, memunculkan perdebatan mendalam di kalangan para ahli hukum, khususnya mengenai batas antara perlindungan terhadap jabatan dan penghormatan terkait hak-hak sipil warga.
Menurut Prof. Muladi, salah satu tokoh kunci dalam perumusan KUHP Nasional, keberadaan pasal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap institusi kepala negara sebagai simbol martabat bangsa.
Menurutnya, kehormatan adalah hak asasi yang melekat pada setiap individu termasuk Presiden. Namun, perlindungan tersebut telah diatur ulang dan dibatasi dalam kodifikasi baru ini agar tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, dengan menetapkan syarat mutlak berupa adanya pengaduan tertulis secara langsung dari pihak yang merasa dirugikan.
Meskipun demikian, urgensi pasal ini tetap dipertanyakan mengingat sejarah hukum kita mencatat bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PPU-IV/2006 pernah membatalkan pasal sejenis.
MK kala itu menegaskan bahwa pasal penghinaan Presiden dapat menghambat kebebasan menyatakan pendapat dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Prof. Bagir Manan, mantan Ketua Mahkamah Agung, menyampaikan pandangan yang sejalan dengan hal tersebut dan menegaskan bahwa pejabat publik harus memiliki tingkat toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik.
Menurutnya, seorang pejabat publik harus memiliki ambang batas yang lebih tinggi terhadap kritik. Karena martabat seorang pemimpin tidak dibangun melalui perlindungan hukum pidana, melainkan melalui kualitas kinerja dan tanggung jawabnya kepada publik.
Pandangan ini menegaskan bahwa dalam sistem republik kedaulatan berada di tangan rakyat sehingga ekspresi ketidakpuasan seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial yang bersifat konstruktif.
Ketimpangan hukum juga terlihat secara nyata dalam perbandingan ancaman pidana. Dalam UU No. 1 Tahun 2023, terkait penyerangan martabat Presiden diancam pidana maksimal 3 tahun, sedangkan penghinaan terhadap masyarakat biasa hanya diancam maksimal 9 bulan (berdasarkan Pasal 433).
Dari data ini sudah menunjukkan adanya perlakuan khusus yang berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyoroti bahwa ketimpangan relasi kuasa ini memicu chilling effect, dimana masyarakat merasa terancam untuk bersuara.
Hal ini menjadi sangat penting mengingat laporan Democracy Index kerap menempatkan Indonesia dalam kategori flawed democracy (demokrasi cacat), di mana salah satu indikator terlemahnya adalah kebebasan sipil yang mudah tertekan oleh kebijakan yang bersifat represif.
Baca Juga: Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam Memperkuat Kesadaran Demokrasi Generasi Muda
Penutup
Sebagai kesimpulan, implementasi UU No.1 Tahun 2023 pada awal tahun 2026 menempatkan demokrasi Indonesia pada sebuah ujian serius, khususnya dalam mengukur sejauh mana komitmen negara terhadap perlindungan kebebasan sipil dan penegakan prinsip negara hukum.
Penulis berargumen bahwa keberadaan delik aduan dalam pasal penyerangan martabat presiden tidak boleh hanya berhenti pada perubahan administratif dari delik biasa menjadi delik aduan.
Sebaliknya mekanisme ini harus dibarengi dengan komitmen dari pemegang jabatan untuk mengedepankan pendekatan nonpidana.
Hukum Pidana seharusnya dipandang sebagai ultimatum remedium atau upaya terakhir, bukan sebagai alat utama untuk menyikapi kritik dan ketidakpuasan rakyat.
Oleh karena itu, jaminan keamanan dan kebebasan berpendapat dalam mekanisme ini hanya dapat terwujud apabila aparat penegak hukum menerapkannya secara hati-hati, objektif, dan tidak memihak.
Pada akhirnya, martabat seorang pemimpin tidak ditentukan oleh seberapa kuat perlindungan hukum yang melekat kepadanya melainkan oleh sejauh mana ia memberi ruang kepada rakyat untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam kehidupan bernegara.
Kedewasaan demokrasi di Indonesia sangat ditentukan oleh cara pasal ini diterapkan, apakah benar-benar berfungsi menjaga etika publik secara sehat, atau justru menjadi alat pembungkaman terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan perbaikan bangsa.
Penulis: Kidzania Islamaydina Ceassy Sambari
Mahasiswa Prodi Hukum, Universitas Katolik Parahyangan
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Daftar Pustaka
- Manan, Bagir. (2007). Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta: FH UII Press
- Muladi. (2003). Reformasi Hukum Pidana Indonesia. Jakarta.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 013-022/PPU-IV/2006.
- Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
- Susanti, Bivitri. (2022). Demokrasi dan Kebebasan Sipil di Indonesia. Jakarta.
- The Economist Intelligence Unit (EIU). (2024). Democracy Index 2023: Age of Conflict. London.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












