Teori Hukum Progresif yang Dikemukakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo

Teori Hukum Progresif Prof Satjipto Rahardjo
Teori Hukum Progresif Prof Satjipto Rahardjo

Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku masyarakat dalam suatu wilayah. Tujuannya untuk menjadikan masyarakat di wilayahnya memiliki hidup yang tertib dan taat akan aturan yang ada.

Hukum merupakan satu masalah manusiawi yang dihadapi manusia dimanapun dan kapanpun. Hukum hendaknya mengikuti perkembangan zaman yang mampu melayani kepentingan masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Teori Hukum Progresif yang dikemukakan oleh Prof Satjipto Rahardjo merupakan karya manusia dalam bentuk norma yang berisikan petunjuk tingkah laku, Hukum merupakan pencerminan dari apa yang dikehendaki oleh manusia.

Gagasan ini diawali pada tahun 2002 yang lahir karena hukum positif. Hukum Progresif ini bertujuan untuk mengantarkan manusia dalam kehidupan yang adil, sejahtera, dan hidup bahagia. Dalam hukum ini bertentangan dengan diametral pahm, hukum itu hanya urusan peraturan.

Hukum Progresif menolak mempertahankan status quo dalam berhukum. Cara berhukum ini sejalan dengan cara positivistik, normative, dan legastik. Hukum Progresif dipandang sebagai pencari jati diri bertolak dari realitas empiris tentang bekerjanya hukum di masyarakat.

Prof Satjipto Rahardjo menyimpulkan bahwa kualitas kinerja penegak hukum menurun yang didominasi oleh paradigma positivisme dengan sifat formalitas yang melekat.

Paradigma Hukum Progresif adalah gagasan yang fenomental yang ditujukan kepada aparat penegak hukum terutama kepada sang hakim agar tidak terbelenggu dengan positivisme hukum yang selama ini tidak memberikan keadilan kepada pencari keadilan dalam menegakkan hukum. Penegakan hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan hukum. Jika tidak mencapai keberhasilan tujuan hukum, kegagalan hukum merupakan ancaman yang berbahaya.

Keberhasilan pengakan hukum akan menentukan serta menjadi barometer legitimasi hukum ditengah-tengah realitas sosialnya.

Pandangan Hukum Progresif mengenai keadilan yaitu sejarah konfigurasi politik di Indonesia memperlihatkan adanya pasang surut dan naik pasang secara bergantian antara demokratis dan otoriter. Dengan logika pembangunan ekonomi yang menjadi prioritas utamanya, periode Orde Baru tampil sebagai negara yang kuat mengatasi berbagai kekuatan yang ada dalam masyarakat. Dengan demikian hak politik rakyat mendapat tekanan atau pembatasan.

Penerapan hukum progresif terarah pada pelaku hukum yang diharapkan mengarahkan hukum yang dihasilkan oleh proses legislasi untuk mengarah pada kepentingan keadilan dan kesejahteraan rakyat banyak.

Penerapan hukum progresif dalam praktik pengadilan di Indonesia, secara formal diberikan oleh UU kekuasaan kehakiman yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan. Ini berarti bahwa hakim tidak sekedar bertugas menerapkan peraturan apa adanya, tetapi bagaimana penerapan itu dapat mewujudkan keadilan.

Penulis: Natasya Putri Syawalina
Mahasiswa Jurusan Hukum Universitas Diponegoro

Editor: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses