Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru: Analisis Politik Hukum terhadap Batas Perlindungan Presiden dan Kebebasan Berpendapat

KUHP Baru
Ilustrasi Politik Hukum (Sumber: MMI)

Abstrak

Pasal penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) kembali menimbulkan polemik di tengah masyarakat karena dianggap berpotensi mengancam kebebasan berpendapat, salah satu pilar utama dalam negara demokratis.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk menilai dasar politik hukum, batas perlindungan Presiden, serta relevansinya terhadap prinsip demokrasi.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pasal 218, 219, dan 220 KUHP Baru memberikan mekanisme delik aduan dan pengecualian untuk kritik demi kepentingan umum, ketentuan ini tetap membuka ruang tafsir yang luas sehingga berisiko menimbulkan chilling effect terhadap kritik publik.

Perlindungan khusus bagi Presiden dinilai berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan menghidupkan kembali aturan yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan kebebasan berpendapat.

Oleh sebab itu, meskipun norma tersebut dimaksudkan untuk menjaga harkat dan martabat Presiden, implementasinya harus tetap diawasi agar tidak menjadi sarana pembungkaman kritik dalam kehidupan demokrasi. Penelitian ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan Presiden sebagai simbol negara dengan jaminan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.

Kata Kunci: KUHP Baru, Penghinaan Presiden, Politik Hukum, Kebebasan Berpendapat, Demokrasi.

 

Pendahuluan

Presiden merupakan jabatan politik yang didapat seseorang melalui pemilihan umum, jabatan ini diemban oleh presiden selama satu periode dan kemudian dapat diperpanjang datu periode lagi jika terpilih hal ini sesuai dengan pasal 7 UUD 1945. [1]

Kemudian pada tahun 2023 DPR mengesahkan KUHP terbaru yaitu UU No 1 tahun 2023 yang salah satu pasal didalamnya tertera pasal yang berisi tentang perlindungan terhadap harkat dan martabat presiden, hal ini menjadi kontroversi di kalangan Masyarakat apakah dengan hadirnya pasal ini melemahkan kritik terhadap presiden atau ini murni untuk melindungi harkat dan martabat presiden.[2]

Dalam KUHP terbaru yang akan berlaku pada januari 2026 mendatang, pasal tentang penghinaan presiden Kembali muncul tepatnya pada pasal 218, 219, 220 yang membuat keresahan pada Sebagian Masyarakat apakah pasal ini akan menekan kebebasan berpendapat terutama kritik terhadap presiden, atau sebaliknya justru  pasal ini menjadi pelindung terhadap harkat dan martabat presiden sebagai kepala negara.[3]

Hal ini sejalan dengan perkembangan media digital yang sangat luar biasa, terutama media sosial yang membuat suatu pernyataan yang hiperbola dan terkadang menimbulkan fitnah yang menciptakan kegaduhan di masyarakat, maka pemerintah harus mengambil langkah untuk menjaga harkat dan martabat presiden tanpa harus menekan kebebasan berpendapat kritik terhadap presiden.[4]

Pasti Keputusan pemerintah dalam menetapkan Kembali aturan tentang penghinaan presiden menimbulakan gejolak dimasyarakat bahwa Keputusan pemerintah tersebut memberikan hak special kepada presiden padahal pada KUHP sebelumnya pasal tentang penghinaan presiden ini telah dibatalkan oleh mahkamah agung atas prinsip kesetaraan.

Menurut pemerintah, hak spesial yang didapatkan oleh Presiden dalam perlindungan harkat dan martabat dalam KUHP ini bukan lagi bicara soal asas kesamaan dalam hukum.

Namun sesuai prinsip Primus Interpares (pertama yang sederajat) yang sewajarnya melekat dalam diri mereka selama mengemban amanah menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Pemerintah mengangap perlindunga presiden dalam KUHP baru bukkanlah suatu kemuduran tapi merupakan hal yang baik baik bangsa yang menjunjung tinggi etika dan tata krama.

 

Metode Penelitian

Jenis penelitian ini masuk ke dalam jenis penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk menemukan aturan-aturan hukum serta norma untuk menjawab isu hukum yang akan terjadi sehingga dapat ditemukan suatu penyelesaian masalah terkait isu yang telah diteliti.

Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.

Yurudis normatif yaitu pendekatan yang menggunakan konsepsi logis positivis. Konsep ini memandang bahwa hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundnagkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.[5]

Kemudian, penelitian ini bersifat perspektif yang artinya menurut Peter Mahmud Marzuki sebagai upaya untuk menemukan fakta koheren, khususnya apakah pedoman peraturan tersebut sudah sesuai dengan norma pidana atau tidak dan apakah norma pidana yang memuat tanggung jawab dan sanksi sudah sesuai dengan tindakan seseorang sesuai dengan norma atau asas pidana.

 

Hasil dan Pembahasan

A. Politik Hukum Pembentukan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Terbaru

Secara konseptual, Indonesia merupakan negara hukum yang menerapkan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Penegakan prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia itu tergambar jelas dalam konstitusi yang memberikan kebebasan warga negara untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat.

Kebebasan berekspresi dan mengemukakan berpendapat merupakan bagian dari hak dasar manusia yang diakui masyarakat internasional. Harold Crouch menerangkan bahwa ada hak-hak tertentu yang memang baru dapat dinikmati ketika proses demokratisasi telah dimulai seperti hak untuk mengkritik pemerintah apa adanya.

Dengan kata lain, hak tersebut hanya dapat terjadi dalam negara yang menganut sistem demokratis. Oleh karena hak sipil politik adalah hak negatif, maka hak-hak dan kebebasan tersebut akan terpenuhi apabila peran negara dibatasi.[6]

Pasal penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan berada di tangan rakyat karena pada dasarnya presiden dan/atau wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat sehingga ia bertanggung jawab kepada rakyat.

Martabat presiden dan/atau wakil presiden berhak dihormati secara protokoler, namun kedua pemimpin ini tidak dapat diberikan privilege yang menyebabkan memperoleh kedudukan dan perlakuan sebagai manusia secara substantif martabatnya berbeda di hadapan hukum dengan warga lainnya.

Kalau kita melihat kepada KUHP lama, pasal penghinaan Presiden tercantum dalam Pasal 134, 136, dan 137 yang isinya, yaitu:

  1. Pasal 134 mengancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah bagi siapa saja yang sengaja menghina Presiden atau Wakil Presiden.
  2. Pasal 136 bis (sering disebut Pasal 136) mengancam pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah bagi siapa saja yang menyiarkan atau mempertunjukkan tulisan, lukisan, atau barang yang menghina Presiden atau Wakil Presiden.
  3. Pasal 137 mengancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah bagi siapa saja yang melakukan perbuatan menghina Presiden atau Wakil Presiden.[7]

Tapi kemudian ketentuan tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 karena dinilai bertentangan dengan prinsip equality before the law dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945. Pada tahun 2023 pasal tentang penghinaan presiden Kembali muncul tepatnya pada pasal 218, 219, 220. Adapun isi pasal yang tertera dalam KUHP terbaru Adalah sebagai berikut:[8]

1. Pasal 218 (Penyerangan Kehormatan di Muka Umum)

Pasal ini memuat inti dari larangan penghinaan secara umum:

  1. Ayat (1): Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
  2. Ayat (2): Pengecualian! Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Penjelasan: Yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.[9]

2. Pasal 219 (Penyiaran atau Penyebarluasan)

Pasal ini mengatur perluasan cara perbuatan tersebut dilakukan: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.[10]

3. Pasal 220 (Sifat Delik Aduan)

Pasal ini merupakan ketentuan kunci yang membedakannya dengan delik penghinaan sebelumnya:

  1. Ayat (1): Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
  2. Ayat (2): Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden (disebut Delik Aduan Absolut).[11]

Meskipun ancaman pidananya relatif ringan dibandingkan delik penghinaan biasa, Penggunaan delik aduan ini adalah strategi untuk mereduksi beban penegak hukum dan meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat bawahan).

Namun, kritik tetap muncul bahwa meskipun delik aduan, pasal ini tetap membuka celah kriminalisasi politik, mengingat Presiden tetap memiliki diskresi untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak mengadu tersebut, yang secara efektif dapat membungkam kritikus.[12]

B. Batas Perlindungan Presiden

Batas perlindungan yang diterima oleh Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia beserta keluarga mereka adalah seumur hidup.

Rincian perlindungan: Durasi: Perlindungan diberikan selama seumur hidup, terhitung sejak berakhir masa jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Penerima: Tidak hanya mantan pejabat eksekutif, tetapi juga keluarga mereka (suami/istri) berhak mendapatkan pengamanan ini.

Layanan: Bentuk pengamanan meliputi pengawalan pribadi, pengamanan fisik, dan pengamanan instalasi (tempat tinggal) yang diselenggarakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hak Tolak: Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak untuk menolak menerima pengamanan tersebut.[13]

Batasan penting dalam perlindungan Presiden dalam KUHP Baru termuat dalam Pasal 219, yang mengecualikan perbuatan pidana jika dilakukan “untuk kepentingan umum” atau “pembelaan diri”. Frasa “untuk kepentingan umum” ini diinterpretasikan sebagai kritik yang ditujukan pada kebijakan, bukan personalitas, serta disampaikan dengan niat baik dan berdasarkan fakta.[14]

Namun, para aktivis hukum berpendapat bahwa frasa ini terlalu ambigu dan rentan terhadap penafsiran subjektif oleh penegak hukum pada tingkat awal, sehingga dikhawatirkan tidak efektif melindungi kritik yang sah. Kemudian adapun perbedaan KUHP lama dengan yang baru Adalah pada deliknya.

KUHP terbaru menggunakan delik aduan, delik aduan Adalah jenis tindak pidana yang baru dapat diproses oleh aparat penegak hukum jika korban atau pihak yang dirugikan mengajukan pengaduan resmi dalam hal ini merupakan presiden sebagai pihak yang merasa dirugikan.[15]

Baca juga: KUHP Baru: Antara Cita-Cita dan Realita

Jadi di dalam pasal ini yang boleh mengadukan tentang penghinaan presiden tersebut Adalah presiden itu sendiri tanpa ada campur tangan dari pihak lain baik itu pejabat ataupun pendukung presiden itu sendiri. Hal ini dilakukan pemerintah agar pasal ini tidak berkesan untuk membungkam kritik terhadap presiden dan pasal ini juga ditekankan untuk kasus penghinaan terhadap pribadi presiden bukan kepada kebijakan yang diterapkan olehnya.

Sebagaimana yang kita ketahui di sosial media banyak caciaan atau hinaan yang lebih mengarah pemyerangann terhadap pribadi ketimbang kebijakan yang diambil. Hal ini menimbulkan fitnah dan kekacauan terutama terhadap Masyarakat.

C. Apakah Pasal ini Selaras dengan UUD 1945 dan Prinsip Demokrasi

Kebebasan berpendapat merupakan salah satu pilar utama dalam negara demokratis. Demokrasi memberi peluang bagi setiap orang untuk menikmati kebabasan yang dimilikinya secara profesional karena kebebasan yang dimilikinya dibatasi oleh kebebasan orang lain.

Hak dan kebebasan politik ciri kedua atu dimensi kedua dari demokrasi, yaitu prulisme politik. Karena itu ada yang mengatakan kalau tidak dijamin prulisme , tidak ada demokrasi.[16]

UUD 1945, UU HAM, serta ICCPR secara tegas menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pandangan, kritik, dan ekspresi tanpa takut kriminalisasi. Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 memberikan fondasi konstitusional bahwa warga negara memiliki kebebasan penuh untuk berkomunikasi, mengemukakan opini, dan berpartisipasi dalam proses publik.

Perlindungan ini diperkuat oleh Pasal 23 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 serta Pasal 19 ICCPR yang hanya memperbolehkan pembatasan hak secara ketat, proporsional, dan tidak mengarah pada pembungkaman kritik politik.[17]

Dalam kerangka kebebasan demokrasi, kebebasan berpendapat bukan sekadar hak individu, tetapi juga merupakan mekanisme pengawasan publik terhadap kekuasaan.[18] Demokrasi menuntut adanya ruang kritik yang luas sebagai bagian dari proses check and balance.

Presiden sebagai pejabat publik tertinggi tidak terlepas dari kritik tersebut, karena dalam sistem demokrasi modern setiap tindakan pemerintah harus dapat dipertanyakan oleh masyarakat.[19] Kritik, satire politik, bahkan pernyataan keras sekalipun merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang sehat.

Namun, kehadiran kembali pasal penghinaan presiden dalam KUHP Baru berpotensi mengganggu kebebasan demokrasi tersebut. Pasal ini dinilai memiliki definisi normatif yang longgar dan membuka ruang interpretasi yang luas, sehingga berpotensi menempatkan kritik politik sebagai tindak pidana.

Akibatnya, muncul risiko chilling effect, yaitu keadaan ketika masyarakat enggan menyuarakan pendapat atau kritik karena takut dijerat pidana. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menempatkan kebebasan ekspresi sebagai sarana utama partisipasi publik dalam kehidupan bernegara.

Secara politik hukum, perlindungan yang terlalu besar kepada presiden tanpa mekanisme pembatasan yang jelas justru mengarah pada penyimpangan nilai-nilai demokratis. Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 telah menegaskan bahwa pasal serupa bertentangan dengan prinsip demokrasi karena memberikan perlindungan berlebihan yang tidak setara antara warga negara dan pemegang kekuasaan.

Dalam demokrasi, pejabat publik tidak boleh mendapatkan perlindungan khusus dari kritik, sebab hal itu menyimpang dari asas equality before the law dan menghambat kebebasan demokrasi yang esensial.[20]

Dengan demikian, analisis terhadap pasal penghinaan presiden dalam KUHP Baru harus menilai secara kritis apakah pasal tersebut selaras dengan prinsip kebebasan demokrasi. Pembatasan kebebasan berpendapat hanya boleh dilakukan secara proporsional, tidak eksesif, dan tidak boleh menjadi alat untuk membungkam suara publik.

Demokrasi hanya dapat berkembang apabila rakyat bebas berpendapat, mengkritik, dan mengawasi pemerintah tanpa rasa takut. Oleh karena itu, menjaga keseimbangan antara perlindungan presiden sebagai simbol negara dan kebebasan demokrasi sebagai hak dasar publik merupakan aspek vital dalam evaluasi politik hukum pasal tersebut.

 

Simpulan

Berdasarkan analisis terhadap pasal penghinaan Presiden dalam KUHP Baru, dapat disimpulkan bahwa kehadiran kembali pasal 218, 219, dan 220 merupakan bentuk politik hukum pemerintah dalam memberikan perlindungan khusus terhadap kehormatan Presiden sebagai simbol negara. Namun demikian, ketentuan tersebut menimbulkan persoalan serius dalam konteks kebebasan berpendapat dan kebebasan demokrasi.

Meski telah dibuat sebagai delik aduan dan disertai pengecualian untuk kepentingan umum, substansi pasal masih membuka ruang penafsiran yang luas sehingga berpotensi menjerat kritik yang sah dan diperlukan dalam negara demokratis. Risiko terjadinya chilling effect menjadi ancaman nyata bagi partisipasi publik dan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan.

Konstruksi pasal penghinaan Presiden yang memberikan perlindungan berlebih bertentangan dengan prinsip equality before the law dan tidak sepenuhnya sejalan dengan jaminan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28E dan 28F UUD 1945, UU HAM, dan ICCPR.

Dalam demokrasi, pejabat publik, termasuk Presiden, tidak boleh memperoleh perlindungan khusus yang dapat membatasi ruang kritik masyarakat. Dengan demikian, diperlukan pengawasan ketat dan penafsiran yang hati-hati dalam penerapan pasal tersebut agar tidak berubah menjadi alat pembungkaman ekspresi politik.

Keseimbangan antara menjaga harkat dan martabat Presiden dan menjamin kebebasan berekspresi harus menjadi fokus utama agar perkembangan demokrasi di Indonesia tetap berjalan secara sehat dan konstitusional.

 

Penulis: Ahmad Khairi Akbar
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
Dosen Pengampu: Dr. Agusmidah, S.H, M.Hum

 

Referensi

A. Buku

Hanitojo, R. (1988). Metodologi penelitian hukum dan jurumentri. Jakarta: Ghali Indonesia.

Held, D. (2006). Models of democracy (3rd ed.). Polity Press.

B. Jurnal Ilmiah

Ahmad, H., & Harijanti, S. D. (2024). Implicit unamendable provision: Gagasan pembatasan masa jabatan presiden sebagai implicit unamendable provision. Jurnal, 21(4).

Aprilianita, D. (2024). Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(2), 183–196.

Attamimi, A. H. (2018). Demokrasi dan kebebasan berpendapat dalam negara hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 112–120.

Diamond, L. (2019). Ill winds: Saving democracy from Russian rage, Chinese ambition, and American complacency. Penguin Press.

Hermanto, D. (2021). Analisis politik hukum kebencanaan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 211–230.

Klausula, K. (2025). KLAUSULA: Jurnal Hukum Tata Negara, Administrasi dan Pidana, 4(1), 14–20.

Muhardi, H., & Sari, E. (2005). Hak sipil dan politik. Jurnal Demokrasi, 1(1), 98.

Riskiyastika, D., Tanuwijaya, F., & Tsalist, D. (2025). Kebebasan berpendapat di media sosial dalam perspektif hukum pidana di Indonesia. Jurnal, 21(2), 122–134.

Sidharta, B. A. (2023). Penafsiran hukum dalam KUHP baru dan implikasinya bagi kebebasan berekspresi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1), 45–60.

Surbakti, R. (1999). Demokrasi dan hak-hak asasi manusia. Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, 12(2), 1–6.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (lama). Pasal 137 tentang penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia beserta Keluarganya.

D. Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2006). Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

E. Laporan dan Dokumen Resmi

KontraS. (2023). Catatan kritis atas pasal penghinaan Presiden dalam KUHP Baru. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.

[1] Ahmad Hatim and Susi Dwi Harijanti, “Implicit Unamendable Provision Gagasan Pembatasan Masa Jabatan Presiden Sebagai Implicit Unamendable Provision” 21, no. 4 (2024).

[2] Della Aprilianita, Fakultas Hukum, and Universitas Jambi, “PAMPAS : Journal Of Criminal Law Volume 5 Nomor 2 , Tahun 2024 PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM KUHP BARU Negara Kesatuan Republik Indonesia Merupakan Persatuan Dan Kesatuan Yang Dipimpin Oleh Suatu Kepala Negara Atau Presiden Dan Hanya Memimpin Satu Wilayah Pemegang Tampuk Kekuasaan Pemerintahan Sekaligus Sebagai Perwakilan Negara Tertinggi Di Indonesia Yang Memiliki Tugas Mengatur Suatu Negara Supaya Dapat Menjadi Negara Yang Adil Dan Makmur Bagi Rakyatnya . Bernama Rizal Ali Zain Ditangkap Pada Kamis 21 Juli 2017 . Dimana Pelaku Melakukan Mengandung Unsur Penghinaan , Serta Melakukan Penghinaan Terhadap Partai , Dilarang Oleh Undang-Undang Dan Hukum Akan Melaksanakan Tugas Dengan Hukum Sebagai Pedoman Tertinggi . Indonesia Yang Menganut Sistem Presidensial ,” 5, no. 013 (2024): 183–96.

[3] Klausula Jurnal et al., “KLAUSULA Jurnal Hukum Tata Negara Administrasi Dan Pidana Vol 4. No. 1 April 2025” 4, no. 1 (2025): 14–20.

[4] Devita Riskiyastika, Fanny Tanuwijaya, and Dina Tsalist, “Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia” 21, no. 2 (2025): 122–34.

[5] Rony Hanitojo, Metodologi penelitian Hukum dan Jurumentri, Jakarta: Ghali Indonesia, 1988, hlm. 13-14

[6] Muhardi Hasan dan Estetika Sari. Hak Sipil Dan Politik. Jurnal Demokrasi Vol. 1 No. 12005, hlm. 98

[7] KUHP. (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pasal 137 yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

[8] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 218 mengenai penyerangan kehormatan atau harkat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum.

[9] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2006). Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP. Jakarta: Mahkamah Konstitusi

[10] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

[11] Ibid.

[12] Hermanto, D. (2021). Analisis politik hukum kebencanaan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 211–230

[13] Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia beserta Keluarganya.

[14] Sidharta, B. A. (2023). Penafsiran hukum dalam KUHP baru dan implikasinya bagi kebebasan berekspresi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1), 45–60.

[15] KontraS. (2023). Catatan kritis atas pasal penghinaan Presiden dalam KUHP Baru. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

[16] Ramlan Surbakti, “Demokrasi dan hak-hak asasi manusia”, Masyarakat kebudayaan dan politik, (April 1999) Th XII, No. 2, hlm. 1-6

[17] Surbakti, R. (1999). Demokrasi dan hak-hak asasi manusia. Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, 12(2), 1–6.

[18] Attamimi, A. H. (2018). Demokrasi dan kebebasan berpendapat dalam negara hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 112–120

[19] Held, D. (2006). Models of democracy (3rd ed.). Polity Press

[20] Diamond, L. (2019). Ill winds: Saving democracy from Russian rage, Chinese ambition, and American complacency. Penguin Press.

 

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses