Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada akhir 2022 dan rencana pemberlakuannya pada tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia.
Dengan semangat dekolonialisasi hukum warisan Belanda, KUHP baru diharapkan menjadi representasi nilai-nilai Pancasila, keadilan restoratif, dan sistem hukum nasional yang berdaulat. Namun, cita-cita luhur tersebut kerap berhadapan dengan realita sosial, politik, dan kelembagaan yang masih jauh dari ideal.
KUHP baru memang menyerap semangat pembaruan. Misalnya, masuknya pendekatan restorative justice untuk tindak pidana ringan, dan pengakuan atas hukum adat (pasal 2), yang menunjukkan keberpihakan terhadap kearifan lokal. Namun, pertanyaannya: apakah masyarakat dan aparat penegak hukum siap menjalankan filosofi baru tersebut?
Alih-alih menumbuhkan keadilan yang inklusif, beberapa pasal dalam KUHP justru menimbulkan kontroversi. Misalnya, pasal-pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, kohabitasi, hingga pasal tentang demonstrasi tanpa izin.
Pasal-pasal ini menuai kritik karena dianggap membuka ruang kriminalisasi atas nama moralitas atau stabilitas negara. Seperti dikatakan oleh Todung Mulya Lubis, “Hukum pidana tidak boleh digunakan untuk menekan perbedaan pandangan dalam masyarakat demokratis.”
Dari sisi implementasi, tantangan terbesar adalah ketidaksiapan aparatur hukum—dari polisi, jaksa, hakim, hingga petugas pemasyarakatan.
Pembaruan hukum tanpa disertai pembaruan mentalitas dan kapasitas sumber daya manusia hanya akan memindahkan semangat kolonial ke dalam kerangka hukum baru. Selain itu, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat luas membuat KUHP baru seperti dokumen hukum elitis yang asing dari denyut nadi rakyat.
Dalam perspektif sosiologis, hukum tidak bisa dilepaskan dari konteks masyarakat yang menerapkannya. KUHP baru seharusnya tidak hanya menata ulang teks, tetapi juga membuka ruang dialog antar nilai: antara norma negara dan norma masyarakat, antara legal justice dan social justice.
Harapan terhadap KUHP baru sangat besar, namun realitanya masih penuh tantangan. Bila tidak disertai dengan pembenahan struktural, edukasi publik, dan keberanian kritik internal, KUHP baru hanya akan menjadi “buku tebal” yang menjauhkan hukum dari keadilan substantif.
Baca Juga: Pemerintah Tancap Gas Siapkan KUHP Baru Jelang 2026
Seperti dikatakan Satjipto Rahardjo, “Hukum yang baik adalah hukum yang hidup di dalam masyarakat.” Maka, tantangan kita hari ini bukan hanya menerapkan KUHP baru, tetapi memastikan bahwa hukum benar-benar hadir sebagai jembatan keadilan, bukan alat kekuasaan.
Penulis: Rian Suheri Akbar, S.H.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












