Melindungi Kebebasan Berpendapat

Istilah “hak” memiliki banyak arti, hak dapat diartikan sebagai sesuatu kewenangan, kekuasaan untuk berbuat dan bertindak sesuatu atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Demikian juga dengan kata “asasi” mempunyai banyak arti. Antara lain dapat dipahami sebagai suatu yang pokok, mutlak, dan fundamental sehingga hak asasi manusia (HAM) dapat dimaknai sebagai “Sunnatullah” yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena sifatnya yang dasar dan pokok ini maka HAM sering dianggap sebagai hak yang tidak dapat dicabut, atau dihilangkan. Dengan kata lain, HAM perlu mendapat jaminan oleh negara atau pemerintah.

Sebagai bagian integral dari human security, isu HAM semakin mendapat perhatian dunia, terdapat banyak konvenan-konvenan internasional tentang perlindungan HAM. Sejak ditandatanganinya Deklarasi Wina dan Rencana Aksi pada tahun 1993 oleh 177 negara. Deklarasi ini menjadi momentum baru dalam status dan pemajuan HAM dunia, dimana negara-negara menyepakati bahwa HAM bersifat universal, indivisible, interdependent dan interrelated. Oleh karenanya, setiap negara di dunia ini, terlepas dari sistem politik dan arah kebijakan ekonominya, harus menghormati HAM setiap warganya tanpa terkecuali.

Fakta Empiris

Bacaan Lainnya
DONASI

Sebagaimana yang telah dirumuskan dalam naskah perubahan kedua UUD 1945, ketentuan mengenai HAM di Indonesia telah mendapat jaminan konstitusional yang sangat kuat. Ketentuan yang memberikan jaminan konstitusionalitas terhadap HAM dan bahkn merupakan salah satu ciri pokok negra hukum (Jimly Asshiddiqie: 2014).

Namun patut disayangkan belakangan belakangan ancaman terhadap kebebasan sipil justru meningkat hal tersebut tentulah sangat kontra produktif dengan amanat konstitusi. Terlihat dari hasil jajak pendapat Saiful Mujani Research Center (SMRC) Mei-Juni 2019 menunjukkan, 43 persen responden menyatakan takut menyampaikan pendapat. Jumlah tersebut naik signifikan dibandingkan tahun 2014 yang hanya mencapai 24 persen. SMRC juga mengungkapkan tedapat 38 persen responden takut akan penangkapan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum (Suparman Marzuki, Kompas : 2019).

Survi yang dirilis oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 3 November 2019 menunjukan hal serupa, masyarakat takut berbicara politik semakin meningkat yakni 43 persen naik signifikan dibandingkan tahun 2014 yang hanya 17 persen. Adapun warga yang takut ditangkap secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum naik dari 24 persen naik tajam angka 38 persen di 2019. Yayasan Lemaga Bantuan Hukum Indonesia pada 22 Oktober mengungkapkan 6.128 orang jadi korban pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dimuka umum. (kompas.com: 2019)

Melindungi

Tindakan represivitas Negara belakangan tak hanya dipertontontan melalui aparat penegak hukum, akan tetapi juga dilakukan melauli pelbagai instrument hukum, seperti penerapan beberapa pasal yang berpotensi mengancam hak berekspresi khususnya hak menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan. Pasal-pasal tersebut antara lain, pasal  makar, pasal pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan dalam KUHP dan UU Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meskipun Konvenan Hak-Hak Sipil Politik (ICCPR) secara eksplisit dijelaskan bahwa dimungkinkannya suatu pembatasan terhadap hak sipil yang kategorikan Derogable Rights, seperti hak berpendapat, namun hal tersebut haruslah memenuhi syarat. Seperti terjadinya gangguan Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya, yang telah diumumkan secara resmi, tidak bertentangan dengan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional dan tidak mengandung diskriminasi semata-mata berdasarkan atas ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asal-usul sosial. Selama syarat pembatasan yang ditentukan dalam ICPPR tidak terpenihi, maka dalam keadaan apa pun dan bagaimanapun Negara tidak boleh membatasi atau memberangus hak-hak sipil warga Negara yang telah dijamin baik oleh hukum nasional maupun internasional.

Perlindungan terhadap hak berpendapat dapat dimasyarakatkan secara dalam rangka mempromosinkan penghormatan dan perlindungan HAM sebagai ciri yang penting suatu nega hukum yang demokratis. Jika dalam suatu Negara, hak untuk menyampaikan pendapat terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang timbul tidak dapat diatasi secara adil, maka Negara tersebut tidak dapat dikatakan sebagai Negara Hukum yang sesungguhnya.

Akbar Asmar
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta (2017)
Direktur Lantern Law Community FH UAD dan Kader IMM FH UAD 

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI