Perkembangan tekhnologi dan kemudahan akses ke platform media sosial telah membawa perubahan besar dalam cara manusia berinteraksi, berbagi informasi, dan mengekspresikan diri.
Namun, di balik kemudahan ini terdapat tantangan serius terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama ketika konten yang dibagikan dalam ruang virtual menyangkut ranah privasi dan martabat individu serta keluarga.
Baru-baru ini, sebuah grup di salah satu platform media sosial (Facebook) mencuat ke permukaan publik karena melakukan aktivitas kontroversial, yaitu anggota grup tersebut saling membagikan khayalan bahkan pengalaman seksual yang melibatkan anggota keluarga mereka sendiri.
Tidak hanya pada diskusi, beberapa anggota bahkan mengajak orang lain yang tidak dikenal untuk melakukan aktivitas seksual dengan keluarga mereka, serta membagikan foto-foto pribadi anggota keluarga yang sangat tidak pantas dan melanggar norma kesusilaan dan etika.
Aktivitas ini memunculkan polemik mengenai batasan kebebasan berpendapat dan perlindungan hak-hak individu, khususnya dalam ruang publik digital.
Hak asasi manusia menempatkan privasi, harkat, dan martabat manusia sebagai prinsip utama yang harus dijaga dan dihormati. Dalam konteks ini, penyebaran konten yang menampilkan anggota keluarga tanpa izin jelas merupakan pelanggaran privasi yang serius.
Hak atas perlindungan pribadi dan keluarga menurut hukum internasional, seperti Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, menggarisbawahi pentingnya tidak ada campur tangan sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi seseorang.
Selain itu, aspek perlindungan anak dan keluarga menjadi sangat krusial mengingat ada kemunginan dampak psikologis dan sosial yang berdampak panjang terhadapa korban. Membagikan foto-foto yang tidak pantas kepada publik dapat menyebabkan stigma, tekanan sosial bahkan risiko eksploitasi yang menyakitkan.
Menurut peraturan perundang-undangan yang beraku di Indonesia, penyebaran konten pornografi dan pelanggaran privasi dapat dikenai sanksi pidana. Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) secara tegas melarang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan dan norma sosial, serta pelanggaran privasi individu.
Konten yang bersifat eksploitasi dan vulgar ini dapat memberikan dampak negatif pada korban langsung maupun masyarakat secara umum. Korban dapat mengaami trauma, rasa malu, kecemasan sosial, dan bahkan gangguan psikologis lainnya.
Sementara itu, masyarakat dapat menormalisasikan perilaku yang tidak etis yang memengaruhi nilai-nilai sosial budaya. Terlebih, mengajak orang yang tidak dikenal untuk melakukan aktivitas seksual secara bersama-sama dalam grup tersebut juga dapat memunculkan risiko keamanan, penyebaran penyait, serta eksploitasi yang lebih luas.
Sebagai platform yang menyediakan ruang terbuka untuk berekspresi, media sosial harus bertanggung jawab dalam mengawasi konten agar tidak merugikan pengguna lain dan masyarakat. Platform media sosial perlu memperkuat sistem deteksi dan moderasi terhadap konten yang melanggar kebijakan mereka dan regulasi yang berlaku.
Pemerintah dan lembaga penegak hukum juga harus tegas dalam menindak pelaku penyebaran konten yang merusak norma sosial dan pelanggaran hak asasi manusia, serta melakukan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan media sosial yang sehatdan bertanggung jawab.
Kebebasan berekspresi di era digitas merupakan hak yang harus dijaga, tetapi kebebasan itu tidak boleh merugikan dan meanggar hak orang lain.
Fenomena dalam grup Facebook ini adalah peringatan nyata bahwa perlu ada keseimbangan antara berekspresi dan perlindungan hak asasi manusia, terutama dalam ruang publk yang bisa diakses oleh banyak kalangan usia dan latar belakang.
Saran penting adalah peningkatan literasi digital masyarakat, peran aktif platform media sosial dalam moderasi konten, dan penegakan hukum yang konsisten atas pelanggaran privasi dan penyebaran konten yang tidak pantas.
Melalui kolaborasi semua pihak, kita dapat menjga ruang digital agar tetap aman, penuh hormat, dan menghormati nilai kemanusiaan.
Penulis: Anastasia Fathia
Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Editor: Ika Ayuni Lestari
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












