Kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan merupakan musibah yang dihadapi Unit Pelaksana Tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di mana dengan situasi Lapas atau Rutan yang overcrowded memakan korban jiwa yang cukup banyak akibat terjadinya kebakaran.
Manajemen penanggulangan kebakaran penting untuk diperhatikan khususnya pada lembaga pemasyarakatan karena penghuni Lapas yang rentan menjadi korban kebakaran, yang di mana bangunan Lapas atau Rutan didesain dengan situasi penghuni tidak dapat akses keluar secara bebas sehingga perlu adanya tindakan dan strategi untuk pencegahan dan penanganan kebakaran di lembaga Pemasyarakatan.
Faktor-faktor penyebab terjadinya kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan:
- Adanya korsleting listrik di dalam Lapas atau Rutan;
- Keributan antar sesama narapidana di dalam kamar hunian;
- Terjadinya kebocoran gas dari dapur yang mengakibatkan kebakaran;
- Adanya ketidakpuasaan dari narapidana dan tahanan terhadap pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan.
Bencana kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan sendiri perlu ditentukan berbagai strategi baik untuk mencegah dan untuk menghadapi bencana kebakaran itu sendiri.
Dalam upaya mencegah terjadinya bencana kebakaran di dalam Lembaga Pemasyarakatan, maka beberapa strategi yang dilakukan adalah di antaranya:
- Strategi Organisasi yaitu strategi yang dilakukan setiap Lapas atau Rutan dengan menyusun rencana penanggulangan bencana kebakaran agar dapat dikendalikan dan diminimalisir dampaknya terhadap narapidana dan petugas;
- Strategi Program yaitu strategi yang dilakukan oleh Lapas atau Rutan dengan mengembangkan program penanggulangan kebakaran di Lapas atau Rutan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran di Lapas atau Rutan;
- Strategi Pendukung Sumber Daya yaitu strategi yang dilakukan oleh Lapas atau Rutan dengan mengembangkan tenaga kerja yang kompeten dengan memberikan pelatihan atau bimbingan teknis seputar teknik dan strategi dalam mencegah dan menghadapi bencana kebakaran di Rutan/ Lapas.
Selanjutnya yang menjadi upaya dalam menangani bencana kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan adalah dengan melakukan pengadaan fasilitas pendukung dalam situasi darurat seperti lonceng besi untuk memberi peringatan akan suatu keadaan darurat yang terjadi di Rutan dan alat APAR atau pemadam api ringan guna meminimalisir kemungkinan bertambah besarnya api ketika terjadi kebakaran.
Petugas Lapas harus bekerja sama dengan petugas PLN untuk memeriksa instalasi listik secara berkala dan memastikan tiap jaringan di dalam Lembaga Pemasyarakatan harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam hal pemasangan.
Dan juga pentingnya adanya pelatihan bagi petugas Lapas mengenai penanganan kebakaran dan warga binaan pemasyarakatan harus diikutsertakan guna adanya informasi akan penanganan kebakaran.
Kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan menjadi catatan penting untuk mengevaluasi manajemen pengamanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Baca Juga: Konsep Inovasi Pelayanan Publik pada UPT Pemasyarakatan
Di mana perlunya langkah-langkah pencegahan dan penanganan kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan yang merupakan tanggung jawab bersama dari berbagai pihak untuk meningkatan pengelolahan Lapas untuk memaksimalkan pembinaan dan memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Penulis:Â Johan Sitorus
Mahasiswa Manajemen Pemasyarakatan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi