Kegiatan belajar mengajar dimasa pandemi atau online dilaksanakan pada Maret 2020, mengacu pada surat edaran No. 40 tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus corona/Covid-19.
Dampak dari virus Covid-19 salah satunya adalah kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dengan menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media yg mendukung secara konsepsi.
Kegiatan belajar mengajar secara online dilakukan dosen/guru melalui media online seperti WhatsApp, Google Meet, Google Form, dan masih banyak lagi. Namun demikian sistem ini perlu desain dan teknik pembelajar yang khusus agar dapat diterapkan secara benar dan tepat. Evaluasi kebijakan perlu dilakukan untuk mengevaluasi kegiatan belajar secara online yang selama ini dilaksanakan di sekolah pada semua jenjang pendidikan.
Baca Juga: Mahasiswa Kampus Mengajar Adakan Sosialisasi Mitigasi Bencana untuk Sekolah Dasar
Kegiatan belajar ini menemui beberapa kendala diantaranya adalah belum meratanya akses jaringan internet, gawai yang belum memadai, mahalnya kuota internet, belum meratanya penguasaan iptek di kalangan pendidik, dan kesulitan orang tua dalam mendampingi anak-anaknya dalam kegiatan belajar online.
Beberapa solusi yang telah diberikan oleh pemerintah adalah terdapat beberapa peraturan yang telah dengan jelas mengatur dan memberikan gambaran tentang bagaimana proses kegiatan belajar online surat edaran No. 15 tahun 2020, tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah di masa darurat penyebaran virus Covid-19.
Untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas para pengajar dinas pendidikan provinsi Banten telah melakukan kerja sama dengan beberapa provider untuk melakukan pelatihan penggunaan iptek dalam rangka kegiatan belajar online meskipun dengan kuota terbatas.
Baca Juga: Suka Duka Guru, Orang Tua, dan Siswa Saat Belajar di Rumah: SDN Tegalsari II
Kerja sama yang dilakukan oleh sekolah/universitas dengan pihak provider untuk meningkatkan layanan internet di sekolah adalah salah satu upaya pemecahan masalah tentang keterbatasan saran dan prasarana penunjang ilmu pengetahuan dan teknologi di sekolah/universitas untuk peningkatan mutu.
Pentingnya peran kepala sekolah dalam menjalin kerjasama dengan provider dalam proses pelayanan pemberian subsidi kuota yang dapat meringankan beban orang tua dari si murid.
Setiawan Rinaldi
Mahasiswa Universitas Pamulang
Editor: Diana Pratiwi