Simpang Empat Krueng Geukueh, yang berada di jalur utama Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, merupakan salah satu titik simpang strategis yang memiliki intensitas lalu lintas yang sangat tinggi.
Lokasinya yang berada di pusat aktivitas masyarakat, serta posisinya yang terhubung langsung dengan kawasan vital, seperti kompleks sekolah, area pasar tradisional, dan kawasan pemukiman padat penduduk, menjadikan simpang ini selalu ramai dilintasi oleh berbagai jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat dari pagi hingga malam hari.
Tingginya mobilitas masyarakat di kawasan ini menunjukkan pentingnya simpang tersebut dalam mendukung aktivitas sosial, ekonomi, dan pendidikan.
Namun, di sisi lain, kepadatan lalu lintas yang tidak diimbangi dengan kedisiplinan para pengguna jalan justru memicu berbagai permasalahan serius di lapangan.
Salah satu masalah yang paling mencolok adalah meningkatnya angka pelanggaran lalu lintas, seperti pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, serta parkir sembarangan di badan jalan.
Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya menghambat kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga menciptakan kondisi yang membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.
Baca Juga:Â Analisis Pengaruh Kecepatan Lalu Lintas terhadap Kehidupan Struktural Jalan Raya
Lalu lintas, pada dasarnya, merupakan sistem yang mengatur pergerakan kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor, serta manusia di ruang jalan yang telah disediakan sebagai bagian dari prasarana transportasi.
Tujuannya adalah untuk menciptakan keteraturan, efisiensi, dan keamanan dalam pergerakan harian masyarakat.
Namun demikian, ketika aturan lalu lintas tidak dipatuhi, bahkan diabaikan oleh sebagian pengguna jalan, maka fungsi dari sistem transportasi tersebut menjadi terganggu.
Ketidakdisiplinan berlalu lintas tidak hanya menjadi akar permasalahan kemacetan, tetapi juga menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas, baik yang bersifat ringan maupun fatal.
Berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas masih marak terjadi di Simpang Empat Krueng Geukueh, di antaranya:
- Pelanggaran lampu lalu lintas, masih banyak pengendara dengan sengaja menerobos lampu merah, tanpa mengindahkan risiko kecelakaan yang dapat terjadi akibat perilaku tersebut.
- Melawan arus, sejumlah pengendara nekat melintas di jalur yang berlawanan arah, sehingga membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Baca Juga:Â Lampu Lalu Lintas di Kota Tanjung Selor Sering Tidak Berfungsi: Penyebab dan Solusi untuk Mengatasi Masalah
Upaya penanggulangan pelanggaran lalu lintas yang terjadi di kawasan tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis dan berkelanjutan, antara lain:
Edukasi dan Sosialisasi
Pemerintah bersama instansi terkait perlu menggencarkan kampanye keselamatan berlalu lintas melalui media cetak, digital, maupun penyuluhan langsung ke masyarakat.
Kesadaran masyarakat harus terus dibangun agar tercipta budaya berlalu lintas yang tertib dan aman.
Penegakan Hukum dan Pengawasan
Pemasangan rambu dan marka jalan perlu didukung dengan peningkatan pengawasan, terutama pada jam-jam rawan pelanggaran.
Penerapan sistem tilang elektronik (ETLE) juga menjadi solusi yang efektif dalam mengawasi pelanggaran secara real-time dan berkelanjutan.
Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan pelanggaran lalu lintas di kawasan Simpang Empat Krueng Geukueh dapat diminimalisir, sehingga tercipta lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Penulis: Erlita, S.T.
Mahasiswa Magister Teknik Sipil, Universitas Malikussaleh
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News