Korupsi yang dilakukan oleh Yana Mulyana (Walikota Bandung)

Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Kali ini kita akan membahas “Korupsi “ dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus suap proyek Bandung Smart City, yang turut menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Tersangka baru itu merupakan pihak swasta.

“KPK kembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023. KPK sudah tetapkan tersangka, yaitu 1 orang swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Kendati demikian, Ali belum menjelaskan identitas tersangka baru tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka baru tersebut masih dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Dan saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Identitas lengkap akan diumumkan resmi ketika dilakukan penahanan terhadap tersangka dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan, dan Sekdishub Khairur Rijal telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan kasusnya tengah diadili.

Yana dkk didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari tiga perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut, yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

Adapun rincian terpidana yang menjalani penjara sebagai berikut:

  1. Terpidana Khairur Rijal selama 5 tahun penjara
  2. Terpidana Dadang selama 4 tahun penjara
  3. Terpidana Yana Mulyana Yana diputus hukuman 4 tahun kurungan penjara plus pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua.

Dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Penulis: Suci Amelia Putri
Mahasiswa Ilmu Perpustakaan, Universitas Negeri Islam Sumatera Utara

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses