Virus COVID-19 mulai menyebar cepat di Indonesia, sejak kasus pertama pada 2 Maret 2020. Hingga Rabu (22/04/2020), jumlah orang yang terinfeksi virus corona terus bertambah menjadi 7.418 kasus. COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis corona virus yang baru saja ditemukan. Ini merupakan virus baru yang pertama kali ditemukan di Wuhan, Tiongkok pada Desember 2019. World Health Organization (WHO) menjelaskan bahwa Covid-19 ini menginfeksi sistem pernapasan.
Penyebaran virus ini sangat cepat membuat pemerintah menginstruksikan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Akibat instruksi tersebut, mulai kegiatan bekerja, belajar, hingga beribadah dilakukan di rumah saja. Hal ini juga mengakibatkan, banyak tempat-tempat yang terpaksa ditutup untuk menghindari keramaian, salah satunya yaitu pasar tradisional. Pasar-pasar tradisional ditutup untuk menghindari keramaian sehingga dapat pemutusan rantai penyebaran COVID-19.
Lalu bagaimana memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari apabila pasar ditutup dan masyarakat diinstruksikan tetap berada di rumah? Ketersediaan dalam hal jumlah pangan yang cukup sepanjang waktu salah satu kebutuhan yang tidak dapat terbantahkan. Hal ini yang menjadi prioritas pembangunan pertanian nasional dari waktu ke waktu. Sehingga di setiap rumah tangga diharapkan untuk mengoptimalisasikan sumber daya yang telah dimiliki, sebagai contoh yakni pemberdayaan pekarangan atau halaman rumah, dalam menyediakan kecukupan pangan bagi keluarga. Kementerian Pertanian telah mengoptimalisasi pemanfaatan pekarangan rumah melalui konsep KRPL atau yang biasa disebut (Kawasan Rumah Pangan Lestari). Konsep KRPL ini merupakan rumah penduduk yang mengusahakan pekarangan secara intensif agar dimanfaatkan dengan menanam berbagai sumber daya pangan lokal, sehingga dapat menjamin penyediaan bahan pangan rumah tangga secara mandiri sekaligus berkualitas dengan keberagamannya.
KRPL memang menjadi salah satu program pemerintah khususnya di bidang pertanian untuk mencukupi kebutuhan pangan keluarga. Tanaman yang dibudidayakan dalam program KRPL ini yaitu tanaman sayur-sayuran seperti bayam, sawi hijau, kangkung, kangkung, dan lain sebagainya. Dalam Pedoman Umum Model KRPL (Kementerian Pertanian, 2011), tujuan pengembangan Model KRPL yaitu untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga dan masyarakat, meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan, mengembangkan kegiatan ekonomi produktif keluarga sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan.
Penerapan KRPL ini membutuhkan biaya yang relatif murah yaitu pembelian polybag dan benih tanaman saja. Selain polybag, wadah yang digunakan untuk menanam dapat berupa botol-botol plastik sehingga dapat mengurangi pencemaran lingkungan. Dengan begitu program KRPL ini dapat dijadikan langkah dalam pemenuhan kebutuhan pangan keluarga di tengah pandemi Covid-19 ini.
Sumber :
https://m.liputan6.com/hot/read/4208312/efek-virus-corona-ini-6-potret-pasar-tradisional-sepi-pengunjung
http://www.litbang.pertanian.go.id/krpl/
https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa-for-public