Setiap negara yang berdaulat pasti memiliki kewajiban untuk mengelola hubungan luar negerinya demi kepentingan nasional.
Indonesia sebagai negara berkembang dengan populasi yang besar dan posisi strategis, memiliki prinsip bebas aktif yang merupakan landasan fundamental dalam kebijakan politik luar negeri sejak awal kemerdekaannya.
Prinsip ini menjadi pedoman utama dalam menjalin hubungan internasional yang tidak berpihak tetapi tetap berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia.
Prinsip ini menjadi kunci bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan, memperkuat posisi diplomatik, dan berkontribusi nyata dalam tatanan internasional.
Di tengah derasnya arus informasi global yang sering kali membingungkan dan narasi internasional yang penuh kepentingan, bangsa Indonesia dituntut untuk memiliki ketangguhan berpikir dan kejernihan bersikap dalam merespons dinamika dunia.
Dalam konteks inilah, Politik Luar Negeri Bebas Aktif menjadi bukan sekadar prinsip diplomasi, tapi dapat menjadi pijakan moral dan arah sikap bangsa, untuk menjaga keharmonisan dalam negeri sekaligus menjembatani kepentingan dunia yang beragam.
Baca Juga:Â Konflik Iran-Israel dan Kedaulatan Negara
Makna dan Esensi Prinsip Bebas Aktif
Secara sederhana, “bebas” berarti tidak terikat atau tidak berpihak pada kekuatan atau aliansi tertentu, sementara “aktif” mengandung makna keterlibatan dan peran nyata dalam berbagai isu global.
Prinsip ini mengandung dua dimensi yang saling melengkapi yaitu kebebasan dalam menentukan sikap dan keterlibatan aktif dalam diplomasi internasional.
Bebas berarti Indonesia berhak menentukan sikap menghadapi masalah dunia tanpa harus memilih salah satu blok kekuatan, seperti blok Barat atau Timur pada masa Perang Dingin.
Sedangkan aktif berarti Indonesia tidak hanya pasif atau netral, tetapi secara aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial di dunia internasional.
Prinsip ini tidak hanya tercermin dalam kenyataan politik saja, tetapi juga diabadikan dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat yang menegaskan komitmen Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Baca Juga:Â Sejauh mana Relevansi Politik Bebas Aktif Indonesia saat ini?
Sejarah dan Perkembangan Prinsip Bebas Aktif
Prinsip ini lahir dari kobaran semangat kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam alinea pertama ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan keadilan.
Pada masa Presiden Soekarno, prinsip bebas aktif ini diwujudkan melalui inisiasi Konferensi Asia Afrika (KAA) dan Gerakan Non-Blok (GNB), yang menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang tidak terikat pada kekuatan besar manapun tetapi aktif memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang.
Presiden Soekarno menegaskan bahwa politik bebas aktif bukan sekadar sikap netral pasif, melainkan sikap yang penuh prinsip dan pendirian dalam menghadapi dinamika dunia.
Pada masa Presiden Soeharto, prinsip ini tetap dipertahankan dengan pendekatan yang lebih pragmatis, disesuaikan dengan kepentingan nasional dan stabilitas politik dalam negeri, sekaligus tetap menjunjung tinggi perdamaian dunia.
Di era modern ini, prinsip bebas aktif tetap dipertahankan dengan pendekatan yang lebih adaptif terhadap globalisasi dalam bidang ekonomi, teknologi, dan keamanan.
Baca Juga:Â Keseruan Kuliah Umum Gema Simposium: Wujudkan Masa Depan Bangsa Lewat Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat
Implementasi Prinsip Bebas Aktif dalam Politik Luar Negeri Indonesia
1. Non-Blok dan Kemandirian Politik
Bangsa Indonesia menolak terikat pada blok kekuatan global, sehingga dapat menjaga kedaulatan dan kebebasan dalam menentukan kebijakan luar negeri.
Sikap non-blok ini memungkinkan Indonesia berinteraksi dengan berbagai negara tanpa tekanan atau pengaruh dari kekuatan besar, menjaga integritas nasional.
2. Pemusatan dalam Pembangunan Nasional
Politik luar negeri Indonesia diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional, termasuk kedaulatan, pembangunan ekonomi, dan keadilan sosial.
Hubungan internasional diarahkan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
3. Dialog dan Kerja Sama Internasional
Bangsa Indonesia mengedepankan dialog dan kerja sama sebagai cara utama dalam menyelesaikan konflik dan membangun hubungan antarnegara.
Sikap ini menempatkan Indonesia sebagai mediator dan penengah dalam berbagai konflik internasional, serta aktif dalam organisasi multilateral, seperti PBB, ASEAN, dan G20.
4. Mengutamakan Perdamaian Dunia
Prinsip bebas aktif menempatkan perdamaian sebagai prioritas utama.
Indonesia berperan aktif dalam mendorong penyelesaian konflik secara damai dan menghindari keterlibatan dalam konflik yang tidak menguntungkan.
Sikap ini memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan global.
Baca Juga:Â Politik Bebas Aktif, Mengapa Indonesia Tak Bisa jadi Penengah dalam Konflik Israel-Palestina?
Tantangan dan Relevansi Prinsip Bebas Aktif di Era Globalisasi
Di era globalisasi dan multipolaritas, tantangan bagi prinsip bebas aktif semakin kompleks.
Tekanan geopolitik, konflik regional, dan persaingan kekuatan besar menuntut Indonesia untuk tetap konsisten, namun adaptif dalam menjalankan prinsip ini.
Indonesia harus mampu menjaga keseimbangan antara kemandirian politik dan peran aktif dalam diplomasi global agar tetap relevan dan efektif.
Selain itu, dinamika politik dalam negeri dan kepentingan nasional yang berubah menuntut kebijakan luar negeri yang fleksibel, namun tetap berpegang pada prinsip bebas aktif sebagai landasan moral dan strategis.
Kesimpulan
Prinsip bebas aktif adalah fondasi utama politik luar negeri Indonesia yang mengedepankan kedaulatan, perdamaian, dan keadilan sosial.
Prinsip ini memberikan Indonesia kebebasan menentukan sikap tanpa terikat pada blok kekuatan manapun, sekaligus mendorong keterlibatan aktif dalam diplomasi internasional.
Dalam menghadapi tantangan global, prinsip ini tetap relevan dan menjadi pedoman bagi Indonesia untuk memainkan peran strategis di kancah dunia.
Dengan menjaga prinsip bebas aktif, Indonesia tidak hanya mempertahankan kemerdekaannya, tetapi juga berkontribusi nyata dalam membangun dunia yang lebih damai dan adil.
Penulis:
1. Nadya Almira Sukardi (J500230045)
2. Azzizah Al Istiqomah Tiara Yasmin (J500230066)
3. Zanjabil Difa Makky Madany (J500230134)
Mahasiswa Prodi Kedokteran, Universitas Muhammadiyah Surakarta
Dosen Pengampu: Drs. Priyono, M.Si.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News