Sejauh mana Relevansi Politik Bebas Aktif Indonesia saat ini?

Politik Bebas Aktif Indonesia
Ilustrasi Politik Bebas Aktif Indonesia (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Suatu peristiwa yang terjadi secara internasional membuat negara-negara harus meresponnya baik berdasarkan politik luar negeri yang diterapkan negara tersebut.

Politik luar negeri setiap negara tentu berbeda tergantung kepada banyak faktor mulai dari idiosinkratik pemimpinnya, faktor sejarah dan ideologi, serta faktor lainnya.

Seperti Indonesia yang saat ini menerapkan politik luar negeri yang bebas dan aktif di mana hal tersebut digagas oleh M. Hatta dalam pidatoya yang berjudul mendayung di antara dua karang.

Bacaan Lainnya
DONASI

Dimana Indonesia seharusnya dapat menentukan sikap atau perilakunya sendiri ketika menghadapi atau merespon suatu peristiwa politik internasional serta tidak mengikat kepada kekuatan manapun.

Jika merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 terkait Hubungan Luar negeri, pada Pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa politik luar negeri merupakan sikap, langkah, dan kebijakan pemerintah Indonesia yang digunakan dalam melakukan hubungan dengan organisasi internasional, subjek hukum internasional, dan negara lain dalam rangka untuk menghadapi masalah internasional dengan tujuan untuk mencapai kepentingan nasional (jdih.kemenkeu.go.id / 08/06/2023).

Selain itu pada Pasal 3 dijelaskan pula bahwa Indonesia menerapkan politik luar negeri dengan prinsip bebas aktif dengan tujuan untuk kepentingan nasional.

Politik luar negeri bebas aktif tersebut sudah dipakai oleh Indonesia mulai dari masa Presiden Soekarno sampai saat ini belum merubahnya.

Jika melihat hal tersebut mungkin dapat kita kaitkan dengan faktor ideologi dan tradisi kesejarahan di mana UUD 1945 Indonesia dibuat berdasarkan faktor kesejarahan yang kemudian berdampak kepada proses politik luar negeri Indonesia.

Meskipun demikian, hal tersebut dapat dikatakan kaku karena bertumpu kepada tradisi kesejarahan yang sudah lama dan tidak terjadi pembaharuan terhadapnya, mengingat masa sekarang sudah mulai berkembang.

Oleh karena itu apakah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif masih dapat dikatakan relevan pada saat ini?

Relevansi politik luar negeri bebas aktif dalam beberapa hal dapat dikatakan masih relevan dalam bidang pertahanan di mana masih bergantung kepada alat militer dari Amerika Serikat dan Rusia, kemudian tidak memihak dalam kepentingan siapapun dalam konflik Rusia-Ukraina.

Namun sedikit unik dengan konflik Palestina-Israel di mana Indonesia mendukung Palestina dalam hal tersebut yang juga sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang berbunyi bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, yang juga berhubungan dengan sikap Indonesia ketika Israel ingin berlaga dalam Piala Dunia U-20.

Meskipun demikian, kembali lagi bahwa politik luar negeri Indonesia saat ini relevan sebagaimana banyaknya hubungan kerjasama dengan negara lain, lalu turut aktif dalam misi-misi mencapai perdamaian dunia dengan mengirimkan pasukan garuda, dan sebagainya.

Hal tersebut juga di dukung oleh penjelasan Pengamat Hubungan Luar Negeri, Dr. Teuku Rezasyah yang dilansir oleh VOA Indonesia (18/08/2022) bahwa politik luar negeri bebas aktif saat ini masih relevan dan akhirnya akan membawa Indonesia ke situasi yang tentram dan tidak membawa masalah baru bagi hubungan internasional.

Pada umumnya, sebuah kebijakan memiliki kekurangan dan kelebihan. Politik luar negeri bebas aktif Indonesia memiliki kekurangan atau dalam beberapa aspek tidak lagi revelan yang terlihat pada posisi Indonesia dalam beberapa perjanjian atau ketika melakukan voting.

Dimana dalam hal tersebut terlihat sering abstain atau menjadi late comer yang didasarkan atas kesalahpahaman terhadap prinsip non-blok dalam kebijakan luar negeri Indonesia.

Hal tersebut tentu menjadi hambatan bagi Indonesia untuk mencapai kepentingan nasional atau mempertahankan nilai sebenarnya dari politik luar negeri yang bebas dan aktif. Namun kembali lagi dalam beberapa konteks, hal tersebut relevan saat ini.

 

Penulis: Aurora Saubil Navira
Mahasiswi Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Islam Negeri Jakarta

 

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI