Monitoring Pendistribusian Bantuan Sosial Warga Terdampak Covid-19 Akibat Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Covid-19
Ilustrasi Pendistribusian Bantuan Sosial.

Konsep monitoring kebijakan untuk mengurangi terjadi kelesuhan ekonomi, pemerintah memberi bantuan bagi warga terdampak virus Corona, warga yang layak mendapat bantuan sosial akibat diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) antara lain, pertama, pekerjaan harian yang hanya mengandalkan penghasilan dari setiap hari, misalkan buruh bangunan, pengemudi, usaha, usaha dan kedua, para pekerja, karyawan, pegawai pada perusahaan, pabrik dan industri kecil yang dirumahkan sudah tidak menerima gaji lagi.

Untuk membantu kebutuhan warga terdampak Covid-19, pemerintahan DKI Jakarta mendistribusikan bantuan sosial, berupa sembako yang harus sampai di tangan masyarakat tepat sasaran.

Guna kepentingan terjaminnya penyaluran bantuan sosial paket sembako, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 44/SE/2020 tentang Monitoring Pelaksanaan PSBB.

Salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pendistribusian sembako dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga di Jakarta yang berhak menerimanya.

Bacaan Lainnya

Konsep monitoring kebijakan dalam upaya pendistribusian bantuan sosial paket sembako supaya benar sampai tepat pada sasaran, hasilnya lebih maksimal, maka tim monitoring melakukan kegiatan di lapangan dengan tahap-tahapan sebagai berikut:

  1. Koordinasi dengan camat dan lurah. Tim monitoring wajib melapor dan berkoordinasi agar mendapat legalitas dan izin untuk turun ke lapangan dalam rangka melakukan monitoring di wilayah kecamatan maupun kelurahan setempat. Hal ini dilakukan agar bantuan sosial dapat tepat sasaran dan pedistribusian sesuai dengan spesifikasi.
  2. Monitoring bersinergi dangan instansi terkait, institusi, organisasi, dan relawan. Kegiatan monitoring sebagaimana yang dikutip dari sekretariat kabinet adalah untuk menjaga agar kebijakan yang sedang diimplemasikan sesuai dengan tujuan dan sasaran (Humas Setkab 2015). Dalam melaksanaan kegiatan pemantauan, tim monitoring bersinergi dengan tim-tim monitoring lain yang ditugaskan oleh institusinya. Tujuannya untuk memudahkan pekerjaan pemantauan dan agar hasil monitoring dapat maksimal dan benar-benar akurat.
  3. Mengunjungi posko Covid-19 atau RW sebagai tempat penampungan dan penyaluran bantuan. Maksud dari pengunjung tersebut untuk melakukan pemantauan secara seksama sehingga paket bantuan sosial tersebut dapat dipastikan bahwa jenis, jumlah, dan kualitasnya sesuai dengan perancanaan instituasi yang memberi bantuan. Serta warga sasaran yang diberikan bantuan harus sesuai kriteria.
  4. Melaporkan hasil kepada gubernur. Mekanisme penyampaian laporan monitoring dilakukan secara berjenjang dalam bentuk tulisan, dengan maksud agar dapat dipelajari dan dikaji. Apakah data dan informasi yang disampaikan dari hasil monitoring ada hal-hal yang perlu dilakukan perbaikan atau revisi sebagai umpan baik guna perbaikan program dan implementasi pendistribusian tahap berikutnya.

Penulis: Elzha Cindi Dwinta
Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses