Monopoli uang PT Wilmar Grup Menggelapkan Dana Triliunan

Dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang melibatkan Wilmar Group.  

Pada 17 Juni 2025, Kejaksaan agung menyita uang tunai sejumlah 11,8 trilyun rupiah dari korporasi lima anak PT Wilmar group yaitu PT Multimas nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia dan mengembalikan uang tersebut. 

 Baca juga: Modus Baru Pencucian Uang Berbasis Kripto dan Filantropi: Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

Menurut BPKB dan audit UGM,total kerugian negara terdiri dari keuntungan ilegal yaitu 1,6 trilyun, kerugian uang negara yaitu 1,6 trilyun,dan kerugian perekonomian sektor dan rumah tangga 8,5 trilyun.

Bacaan Lainnya

Uang yang dikembalikan ini merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus. 

Pada 19 Maret 2025, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan kalau para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.  

Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.

Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder. 

 Baca juga: Maraknya Korupsi yang Terungkap dan Lunturnya Nilai Pancasila: Di mana Letak Sumber Permasalahannya?

Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Wilmar Group menjadi cermin buram dari relasi antara korporasi besar dan pejabat negara yang tidak amanah.  

Ini adalah peringatan keras bahwa korupsi dalam bentuk apapun meski dilakukan oleh perusahaan besar tidak dapat ditoleransi.  

Penegakan hukum yang tegas, reformasi birokrasi perpajakan, dan dorongan pada tata kelola perusahaan yang transparan menjadi kunci untuk memperbaiki sistem yang rusak ini. 

Baca juga: Korupsi Merugikan Negeri, Kapan Berakhir?

 

Penulis: Andini Ayuningtyas

Mahasiswa Jurusan Sosiologi, Universitas Kristen Satya Wacana

Dosen Pengampu: Rizky Yanuar Amalia

 

Editor: Anita Said
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses