Oligarki Keluarga Merombak UU Negara

Oligarki Keluarga
Sumber: istockphoto.

Topik oligarki sedang hangat akhir-akhir ini mengingat dinamika politik yang terjadi menuai banyak pembicaraan dari berbagai kalangan.

Negara yang konon katanya sebuah negara demokratis berangsur menjadi “oligarki demokratis”, bentuk oligarki yang ingin mempertahankan sekaligus merebut kekuasaan dengan melalui kompetisi elektoral (melalui pemilu) yang berwatak elitis.

Karena oligarki keluarga di sini berasal dari keluarga orang nomor 1 di Indonesia. Presiden Indonesia, Joko Widodo yang dianggap melakukan praktik “oligarki demokratis”, tidak menunjuk langsung keluarganya untuk menduduki jabatan setelahnya, namun melalui kompetisi elektoral dengan permainan di belakangnya.

Bacaan Lainnya
DONASI

Sebagai awal, contohnya penglibatan Bobby dan Gibran dalam politik lokal. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah menimbulkan pro dan kontra oleh publik dalam politik Indonesia.

Tarikan jauh dari wacana 3 periode jabatan Joko Widodo, walaupun hanya sekelebat berita dan menuai pro sekaligus kontra.

Secara tegas ketentuan dalam Pasal 7 UUD NRI 1945 tentang masa jabatan Presiden dan Wapres, dijabarkan: ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’.

Opini yang bertebaran menarik jauh dari awal munculnya wacana 3 periode Joko Widodo tahun 2021, menjadi awal dari praktik “oligarki demokratis” hingga ramai pada pemilu 2024, keberlanjutan untuk menduduki jabatan presiden setelahnya agar tetap dikuasai oleh keluarga elit mereka.

Menjelang batas akhir pendaftaran capres-cawapres, putusan yang baru dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XII/2023 dan dinilai kontroversial. Putusan MK itu memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai capres atau cawapres, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Dinasti Politik Menjadi Nepotisme Baru

Dengan adanya putusan baru MK ini menuai banyak spekulasi, seperti memberi karpet merah untuk putra sulung Joko Widodo yang dicalonkan menjadi cawapres.

Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian publik pada saat ditetapkan maju sebagai cawapres, karena mengundang publik untuk berpikiran bahwa Gibran menggunakan kekuasaan bapaknya untuk mendapat jalan yang instan melalui permainan belakang.

Ketua MK yang masih memiliki hubungan ikatan kekeluargaan memperkuat opini publik, bahwa Oligarki Kekeluargaan ini telah dijalankan perlahan. Joko Widodo yang berusaha untuk kekuasaan negara tetap berada di tangan turunannya.

Hingga, lagi dan lagi, terulang kembali. Publik dikejutkan dengan putra lain dari Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang diisukan akan maju mencalonkan diri di Pilkada Jakarta. Dengan permasalahan yang sebelumnya juga dialami oleh sang kakak, persoalan umur yang diatur tidak menghalangi keluarga.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyatakan bahwa ada batasan umur yang menjadi salah satu syarat calon gubernur dan wakil gubernur adalah telah berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Baca Juga: Budaya Dinasti Politik dalam Politik Indonesia

Namun publik kembali beropini jika keluarga ini mengulangi yang sebelumnya pernah dilakukan. Mahkamah Agung (MA) mengubah ketentuan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun ketika dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai calon.

Menjadikan Kaesang Pangarep yang bisa mencalonkan diri dan nantinya akan dilantik tahun 2025 dan usianya telah di angka 30 tahun. Permainan politik oleh oligarki keluarga ini melukai demokrasi Indonesia. Keluarga yang dapat merombak UU Negara untuk kepentingan keluarga dalam mempertahankan kekuasaan.

Penulis: Azalia Avisha W.
Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Brawijaya

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI