Pancasila sebagai Bentuk Upaya Membangun Kesadaran Anti Korupsi

Pancasila
Ilustrasi: iStockphoto

Pendahuluan

Pancasila merupakan sebuah dasar negara dan ideologi yang lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa Indonesia. Kelima sila berisikan nilai-nilai yang harus diterapkan oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai pedoman ataupun pandangan hidup.

Jika nilai yang terkandung dalam Pancasila tidak diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari maka hal tersebut bisa menyebabkan terjadinya permasalahan sosial. Sebagai contoh isu besar yang tengah terjadi di Indonesia adalah korupsi.

Korupsi merupakan suatu tindakan yang bisa menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan sehingga hal tersebut akan membuat rakyat merasa terintimidasi. Lambat laun, hal ini akan membuat Indonesia menjadi tidak harmonis.

Bacaan Lainnya

Indonesia memiliki celah dalam hukum yang mengakibatkan adanya kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi. Meskipun telah ada lembaga khusus untuk menanggulangi permasalahan korupsi. Namun sejauh ini, para penegak hukumlah yang sering terlibat dalam melakukan tindakan korupsi.

Bahkan kejaksaan tempat yang seharusnya menghukum para pelaku tindakan korupsi dianggap sebagai lembaga yang paling korup. Dapat dilihat dari banyaknya kasus-kasus korupsi yang masih belum tuntas sampai saat ini, hal inilah yang menjadi indikator bahwa lembaga yudikatif Indonesia belum dapat memaksimalkan kinerja mereka.

Pengertian Anti Korupsi

Anti korupsi adalah tindakan, perkataan, atau perbuatan yang menentang korupsi dan segala macam bentuknya. Seseorang yang memahami pengertian antikorupsi akan berlaku sesuai dengan nilai-nilai integritas. Adapun nilai-nilai integritas tersebut adalah jujur, mandiri, bertanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras.

Peluang berkembangnya korupsi dapat dihilangkan dengan melakukan perbaikan sistem (sistem hukum, sistem kelembagaan) dan perbaikan manusianya (moral, kesejahteraan). Untuk memperoleh hal tersebut lembaga pendidikan menjadi salah satu jalur yang efisien untuk mewujudkannya.

Adanya partisipasi dana pemerintah dan keaktifan masyarakat juga bisa menjadi jalur untuk perjalanan yang sesuai. Salah satu tujuan anti korupsi adalah membangun kesadaran seseorang untuk memberantas kejahatan korupsi sejak dini, agar dapat terlahir generasi yang bisa memahami bahaya kejahatan korupsi serta hukuman yang harus ditanggungnya.

Implementasi Nilai-Nilai Pancasila sebagai Anti Korupsi

Pancasila adalah sebuah ideologi dasar atau pedoman hidup bagi negara Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata Sansekerta. Yang dimana arti dari panca adalah lima dan sila berarti asas. Pancasila merupakan pedoman hidup berbangsa dan bernegara, Pancasila juga memegang peran penting dalam kehidupan bermasyarakat.

Hal tersebut terbuktikan dengan terbentuknya nilai moral atau sikap yang menentukan bagaimana berperilaku dalam ruang lingkup sosial.

Korupsi berasal dari bahasa latin Coruptio atau Corruptus yang artinya merusak atau menghancurkan. Korupsi merupakan sebuah perilaku buruk yang dilakukan pejabat publik secara tidak wajar dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri.

Korupsi terjadi atas faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal merupakan faktor yang datang dari pihak luar contohnya lingkungan. Faktor internal datangnya dari dalam diri atau individu. Faktor internal ditentukan oleh nilai-nilai anti korupsi yang tertanam dalam diri setiap individu.

Oleh karena itu, perlu adanya penanaman dan implementasi nilai-nilai anti korupsi sejak dini sebagai bentuk upaya membangun kesadaran anti korupsi.

Dalam hal ini, nilai-nilai Pancasila berperan penting dalam membangun kesadaran anti korupsi karena mengandung nilai yang berbudi pekerti luhur. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat memberikan pengaruh dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi yang ada di Indonesia.

  1. Sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Masa Esa” makna yang bisa diambil adalah sebagai orang yang bertuhan, seharusnya tidak lagi memiliki niat untuk berbuat keburukan. Karena sesungguhnya kita senantiasa diawasi oleh Tuhan yang maha melihat. Tapi, terkadang sebagai pejabat, mereka tergoda dengan korupsi.
  2. Sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” sila ini memiliki makna untuk memiliki rasa empati terhadap sesama dan memperlakukan sesama manusia sebaik-baiknya.
  3. Sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia” memiliki makna bahwa nasionalisme merupakan sebuah landasan untuk mempersatukan keberagaman suku, ras, agama dan budaya yang ada di Indonesia.
  4. Sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan” dengan melakukan tindakan korupsi berarti musyawarah dalam melakukan sesuatu untuk mencapai keputusan bersama tidak terjadi dan dengan hal tersebut sama saja telah melakukan suatu tindakan dengan keputusan sepihak.
  5. Sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” sila tersebut memiliki makna untuk bersikap adil terhadap sesama dan menghormati setiap hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Dengan tindakan korupsi hak-hak ataupun keadilan yang harusnya dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia sejak lahir tidak terpenuhi.

Pancasila tidak bersifat kaku dan bersifat terbuka sehingga dapat dikembangkan dalam berbagai dimensi kehidupan dan melibatkan banyak pihak dalam menjaga dan mengamalkan nilai Pancasila.

Dalam konteks mengatasi persoalan korupsi, implementasi nilai Pancasila dapat dimulai dari kehidupan keluarga dengan membiasakan kewajiban menjalankan ajaran agama sehingga mampu menjadi benteng dan garda terdepan dalam menilai sebuah perbuatan yang baik atau buruk.

Implementasi dari nilai sila pertama sampai kelima dapat menggunakan banyak unsur kehidupan seperti keluarga, masyarakat, pemerintah atau negara dan institusi pendidikan. Semua ini demi mencegah dan membangun kesadaran anti korupsi di berbagai bidang kehidupan.

Selain itu perlu juga sebuah apresiasi terhadap individu ataupun instansi pemerintahan terhadap tindakan peencegahan korupsi sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat lainnya.

Pancasila sebagai Sumber Hukum untuk Memberantas Korupsi

Indonesia merupakan sebuah negara yang telah merdeka dan perlu suatu hukum yang dapat mengatur atau membimbing masyarakat dalam berperilaku. Bangsa Indonesia telah memiliki Pancasila sebagai sumber hukum yang ada di Indonesia.

Salah satu bentuk mempertahankan kedaulatan bangsa Indonesia yaitu dengan memberantas korupsi yang merupakan suatu permasalahan sejak dahulu telah ada di Indonesia. Kebijakan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi yang telah disahkan oleh lembaga legislatif pun senyatanya tidak membuat para pelaku korupsi takut.

Dalam hal ini, diperlukan adanya sebuah kesadaran tentang hukum agar tindakan korupsi tidak merajalela di Indonesia. Seperti yang telah dinyatakan oleh Karl Von Savigny bahwa hukum itu tidak dibuat, melainkan tumbuh dan berkembang bersama masyarakat (das rech wird gemacht, est ist und wird mit dem volke).

Oleh karena itulah Indonesia perlu suatu sistem hukum yang mengedepankan nilai moral yang berasal dari budaya bangsa Indonesia berupa menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan dan rasa nasionalisme terhadap bangsa dan negara.

Pancasila sebagai dasar negara memberikan konsekuensi logis berupa segala bentuk aturan hukum yang didasarkan pada Pancasila. Hukum-hukum yang dibuat atau dirancang sudah seharusnya mengikuti prinsip dari nilai-nilai Pancasila.

Perlu diketahui bahwa Pancasila dibentuk dan diambil dari kebudayaan dan kebiasaan murni bangsa Indonesia. Ketika merumuskan Pancasila, terdapat diskusi intensif dan perdebatan dari para tokoh pemuka bangsa, setelah melewati berbagai rintangan lahirlah konsep Pancasila yang agung dan memiliki cita-cita luhur seperti yang kita ketahui saat ini.

Rakyat Indonesia yang berjiwa Pancasila pasti menentang dan menolak keras tindakan korupsi. Karena individu tersebut sudah pasti memiliki kesadaran bahwa korupsi merupakan perbuatan yang merenggut hak orang lain. Padahal setiap warga negara berhak memiliki kesempatan yang sama untuk hidup sejahtera, adil, dan makmur.

Kesimpulan

Membangun kesadaran anti koupsi tentunya bukanlah hal yang mudah. Hal tersebut hanya bisa terbentuk dari kebiasaan dalam berperilaku berbudi pekerti luhur ataupun menanamkan nilai-nilai luhur sejak dini.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila juga bisa menjadi sebuah acuan bagi seorang individu sebagai pedoman hidup untuk membangun kesadaran anti korupsi. Dalam memberantas tindakan korupsi diperlukan kerja sama dari berbagai pihak demi terwujudnya bangsa yang adil, bersih dan jujur.

Penulis: Suryo Wisodono Prayogo
Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Muhammdiyah Malang

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.