Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Narkotika di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Restorative Justice
Ilustrasi Restorative Justice.

Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Penerapan restorative justice juga dianggap sebagai cara penyelesaian perkara yang paling baik. Namun, penerapan restorative justice dalam perkara narkotika sedikit berbeda dengan tindak pidana lainnya.

Penerapan restorative justice pada perkara narkotika mempunyai maksud yakni terdakwa yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, maka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restorative justice sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa ditujukan untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

Perkara penyalahgunaan narkotika tidak semata-mata bisa diselesaikan dengan keadilan restorative, banyak persyaratan yang harus terpenuhi untuk dilakukannya keadilan restorative untuk terdakwa.

Bacaan Lainnya

Keadilan restorative tidak bisa diajukan oleh terdakwa sendiri namun diajukan oleh keluarga terdakwa dan harus mendapat persetujuan dari pihak keluarga lainnya atau tokoh pemimpin di mana terdakwa tinggal. Berikut adalah persyaratan lebih lanjut unruk dilakukannya keadilan restorative justice pada perkara penyalahgunaan narkotika:

  1. Pelaku tidak pernah dihukum sebelumnya atau residivis;
  2. Apabila pelaku hanya seorang pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang mengajukan rehabilitasi;
  3. Pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti narkoba pemakaian satu hari dengan penggolongan narkotika sesuai aturan;
  4. Tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkoba namun hasil tes urin positif;
  5. Tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba, pengedar, dan/atau bandar;
  6. Dilakukan asessment dan mau bekerja sama dengan penyidik untuk penyelidikan lanjutan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bidang Tindak Pidana Umum yang menangani perkara penyalahgunaan narkotika telah banyak berhasil menerapkan keadilan restorative justice kepada tersangka yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, banyaknya perkara tersebut yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah disetujui dan diterapkannya keadilan restorative kepada tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Keadilan restorative justice ini tidak lama diterapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada perkara narkotika tepatnya pada tanggal 7 Februari 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur didampingi oleh Aspidum, Koordinator, dan Kasi Narkotika mengajukan permintaan untuk dilakukannya keadilan restorative kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dikutip dari akun Instagram @kejatijatim.

Penulis: Nurushobbach
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses