Narkotika dikalangan ruang lingkup anak-anak, remaja bahkan dewasa pasti sudah tidak asing dengan sebuah kasus yang bernama narkotika yang dimana narkotika ini sendiri sudah mengalami penolakan terus menerus, dan dampak yang sangat amat drastis negatif dikalangan kita yang tidak memakainya bahkan pemakainya.
Ada sebuah komponen penting yang harus dipahami secara sesakma dalam kasus narkotika yakni, pengguna (user), penyalahgunaan (abuser), dan pecandu (addict).
Narkotika ini sendiri merupakan obat atau bisa disebut dengan zat yang sifatnya alamiah, sintetis bahkan semi sintetis. Efek yang ditimbulkan zat dari pemakaian narkotika ini menimbulkan turunnya kesadaran pemakai, bisa menjadi halusinasi, dan daya tarik rangsang yang cukup mendominan bagi yang memakainya.
Saat ini, Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika menyatakan bahwa narkotika adalah bahan buatan atau bahan yang diperoleh dari tumbuhan yang menimbulkan efek halusinogen, penurunan kesadaran, atau ketergantungan.
Namun yang menarik dari kasus narkotika ini, bagaimana mereka mendapatkan serta sampai bisa menggunakan dengan gampang dan tidak memiliki beban dalam menggunakannya, serta bagaimana keamaan nasional menerapkan peranan didalam kebijakan penyalahgunaan narkotika ini sendiri.
Narkotika ini yakni, obat-obatan yang dapat mengakibatkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Namun disatu sisi dampak yang dibuat oleh narkotika ini memberikan pemakainya ketenangan sehingga tidak merasakan sesuatu yang dialami sebelum memakainya. Namun pemakaian tanpa sepengizinan bahkan diluar batasan sudut pandang hukum akan dikenakan sanksi.
Di dalam penerapan Pasal 112 ayat (1) menyatakan bahwa mereka yang tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika dengan unsur dimiliki untuk diri sendiri dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama yaitu 12 (dua belas) tahun dan denda kerugian jutaan hingga milyaran.
Di dalam Narkotika terdapat badan hukum yang menangani kasus narkotika ini yakni BNN (Badan Narkotika Nasional) namun, meskipun sudah ada badan yang membasmi dan melakukan upaya penyalahgunaan ini masih sangat banyak seseorang yang memakainya dengan sengaja tidak memperdulikan akan adanya pengawasan dan acuh terhadap hukum yang ada di negara ini.
Terkait narkotika ada keamanan nasional. Keamanan nasional ini merupakan kebijakan publik yang bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan suatu negara melalui penggunaan kekuatan ekonomi dan militer serta pelaksanaan suatu tindakan diplomasi, yang bisa terjadi baik dalam keadaan damai maupun dalam keadaan perang.
Ancaman keamanan tidak hanya datang dari musuh tradisional seperti negara ke negara lain. Namun mereka bisa berasal dari orang dan bisa berasal dari organisasi luar. Sistem diplomasi saat ini ibarat bisa menjadi pengguna bahkan pengedar narkoba.
Para pelaku pengguna narkotika ini bisa mendapatkan segala jenis narkotika dengan berbagai ragam cara yang disengaja oleh dasar nalurinya. Pengguna ini bisa menjadi pengedar itu sendiri.
Menyinggung pada zaman dahulu, tak kalah dengan kata barter barang halal pada zaman dahulu, di zaman sekarang ada konsep barter namun dikenal dengan barang haram, yakni narkotika yang di barter oleh orang ke orang, kelompok ke kelompok, bahkan orang sama-sama tidak dikenal mereka melakukan kegiatan barter ini.
Selain barter kegiatan lain yang dilakukan pengguna narkotika ini yakni bertransaksi satu sama lain. Objek yang mereka pakai bisa anak kecil, remaja, dewasa, hingga lansia.
Namun sangat disayangkan sekali para pelaku pengguna narkotika melakukan itu karena bisa menjadi faktor dari tekanan sosial, pengaruh lingkungan, dan bahkan bisa menjadi masalah psikologisnya yang belum diselesaikan, karena dalam kasus ini mungkin para pengguna tidak sepenuhnya menyadari konsekuensi jangka panjang dari penggunaaan narkotika, karena sebenarnya keputusan untuk menggunakan narkotika tidak selalu bersifat rasional atau sadar.
Namun, ada situasi di mana pengguna narkoba menyadari sepenuhnya risiko dan bahaya yang terkait dengan penggunaan tersebut. Mereka mungkin menganggap kecanduan sebagai bagian dari hidup mereka atau menggunakan narkoba untuk menghindari masalah yang mereka hadapi.
Dalam konteks ini, dapat diasumsikan bahwa pengguna narkoba memiliki tingkat kesadaran yang lebih tinggi terhadap keputusan mereka, namun pertanyaannya adalah apakah keputusan tersebut benar-benar bebas atau dipengaruhi oleh faktor lain.
Penerapan keamanan nasional dalam kasus narkotika ini sangat berlaku dan penting didalam pemerintahan dan, masyarakat. Karena keamanan nasional ini fokus utamanya menjaga stabilitas dan kesehjateraan masyarakat. Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya penanganan kasus narkotika dari sudut pandang keamanan nasional ini yakni,
1. Ancaman terhadap Kedaulatan Rakyat
Perdagangan narkoba seringkali terkait erat dengan jaringan kriminal transnasional yang memiliki sumber daya dan kemampuan untuk melemahkan kedaulatan nasional. Kartel narkoba dan organisasi kriminal internasional dapat memanfaatkan celah keamanan nasional untuk melakukan aktivitas ilegal.
Oleh karena itu, penanganan kasus narkoba tidak hanya sekedar pidana, namun juga merupakan pertahanan terhadap ancaman terhadap kedaulatan negara.
2. Peran Strategis dalam Hubungan Internasional
Kerjasama internasional dalam penanganan kasus narkoba menjadi semakin penting dari sudut pandang keamanan nasional.
Negara-negara sering kali mengandalkan satu sama lain untuk berbagi informasi, melakukan operasi penegakan hukum lintas batas, dan mengembangkan strategi bersama untuk memerangi perdagangan narkoba. Keberhasilan upaya penanggulangan masalah narkoba juga dapat mempererat hubungan diplomatik antar negara.
3. Gangguan terhadap Stabilitas Sosial
Penyalahgunaan narkoba dapat berdampak serius terhadap stabilitas sosial suatu negara. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada orang yang melakukan kekerasan, namun juga pada keluarga, komunitas, dan masyarakat secara keseluruhan.
Konsekuensi seperti meningkatnya kejahatan, penurunan produktivitas, dan terganggunya hubungan sosial dapat mengancam ketahanan suatu negara.
4. Perlindungan terhadap Kesehjateraaan Masyarakat
Salah satu tujuan utama keamanan nasional adalah melindungi kesejahteraan dan keselamatan masyarakat. Dalam penanganan kasus narkoba, hal ini mencakup upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, perlindungan korban penyalahgunaan, dan rehabilitasi pecandu narkoba.
Dengan memastikan kesejahteraan rakyatnya, suatu negara dapat membangun landasan yang kokoh bagi keamanan nasional jangka panjang.
Di dalam perspektif hukum pidana tentang narkotika penanganan kasus narkotika melibatkan serangkaian tindakan penegakan hukum yang didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Berikut adalah beberapa aspek penting dalam perspektif hukum pidana tentang penanganan kasus narkotika:
1. Penuntutan yang dapat diandalkan dan Tidak Memihak
Penuntutan pidana terhadap kasus narkoba memerlukan penuntutan yang sehat dan adil. Hal ini mencakup penyelidikan menyeluruh, penangkapan yang sah, dan pengadilan yang adil terhadap tersangka.
2. Memperhatikan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Penegakan hukum yang kuat memang diperlukan, namun perlindungan hak asasi manusia harus tetap menjadi prioritas utama dalam menangani kasus narkoba. Hal ini mencakup hak atas privasi, kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, serta hak atas proses hukum.
3. Hukuman Proporsional dan Pencegahan
Hukuman bagi pelaku kejahatan narkoba harus proporsional dengan kejahatan yang dilakukan dan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis dan jumlah narkoba yang terlibat serta peran individu dalam aktivitas ilegal tersebut.
4. Upaya Rehabilitasi dan Reintegrasi ke dalam Masyarakat
Hukum pidana tidak hanya harus menindak pelakunya saja, namun juga memperhatikan upaya rehabilitasi dan reintegrasi pelaku narkoba yang terlibat. Pendekatan rehabilitasi yang komprehensif, termasuk konseling, terapi, dan pendidikan, membantu pecandu pulih dan kembali memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.
Hukum Pidan mengatur didalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa penggunaan obat yaitu sebagaimana dimaksud dalam hal ini adalah Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium hanya diperbolehkan setelah persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Demikian hasil dari pembahasan tentang narkotika ini yakni, Bahwa pelanggaran Narkotika merujuk pada isi dalam Pasal 114 KUHP menegaskan bahwa definisi pelanggaran narkotika diatur di dalam Pasal tersebut.
Narkotika adalah suatu zat atau obat yang dapat mempengaruhi sistem saraf pusat dan dapat menimbulkan ketergantungan bagi pemakai yang menggunakan atau hingga sampai ketergantungan bahkan kecanduan narkotika.
Pelanggaran narkotika meliputi produksi narkotika, pengedaran narkotika, penyalahgunaan narkotika, dan pemilikatan narkotika.
Bahwa di dalam Pasal 114 KUHP menegaskan bahwa aturan hukum yang mengatur mengenai hukuman bagi pelaku pelanggaran tindak pidana narkotika dapat diancam dengan ancaman hukuman yang meliputi hukuman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun atau hukuman pidana seumur hidup selain itu dapat pula diancam dengan hukuman ancaman denda yang bernominal besar.
Bahwa pelaksanaan hukuman pidana terhadap pelanggaran narkotika berdasarkan prinsip asas legalitas yang dikenal juga dengan prinsip fundamental dalam sistem peradilan hukum pidana atau dengan istilah ”nullum crimen, nulla poena sine lege” yaitu bahwa seseorang hanya dapat dihukum pidana jika perbuatannya telah diatur dan dilarang dalam Undang-Undang yang berlaku.
Dalam kasus pelanggaran narkotika berdasarkan pemberatan hukuman dapat diperberat apabila pelaku adalah berperan sebagai bandar narkotika atau melakukan tindak pidana di tempat umum, di dekat sekolah, atau melibatkan anak-anak di bawah umur yang status hukumnya belum cakap di mata hukum.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran narkotika dilakukan secara ketat oleh aparat penegak hukum. Selain itu, terdapat juga upaya pencegahan yang meliputi sosialisasi tentang bahaya narkotika, rehabilitasi bagi pengguna narkotika, dan pemberantasan jaringan peredaran narkotika.
Bahwa dalam Pasal 114 KUHP mengatur tentang pelanggaran narkotika dan menetapkan hukuman yang berat bagi pelakunya. Hukuman tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif narkotika.
Upaya pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi menjadi penting dalam mengatasi masalah narkotika di masyarakat. Perspektif hukum pidana diharapkan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam mengatasi tantangan narkotika.
Penulis: Bunga Berti Patricia Joti Saragi
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI













