Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
Pertanggungjawaban atas akta yang telah dibuat oeh Notaris Pengganti diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang menjalskan bahwa Notaris pengganti.
Notaris pengganti khusus dan pejabat sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya, meskipun protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan protokol Notaris.
Notaris dan Notaris pengganti dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus bertanggung jawab kepada diri sendiri ataupun terhadap masyarakat.
Notaris dan Notaris Pengganti memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik mengenai segala bentuk perbuatan, perjanjian, dan juga penetapan sebagaimana di amanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan atau akta yang dikehendaki oleh para pihak yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik tersebut, baik melalui akta pihak (akta partij) dan akta pejabat (akta relaas).
R. Subekti menyatakan, suatu akta merupakan tulisan-tulisan yang sengaja dibuat untuk dijadikan bukti mengenai suatu peristiwa (perbuatan, perjanjian, dan ketetapan) dan ditanda tangani.
Dalam hal tidak terpenuhinya salah satu syarat, maka akta autentik tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna melainkan hanya memiliki kekuatan pembuktian seperti akta dibawah tangan sebagaimana termaktub dalam Pasal 1869 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya disebut “KUH Perdata”).
Tanggung jawab Notaris dalam UUJN secara eksplisit disebutkan dalam pasal 65 UUJN yang menyatakan bahwa Notaris mempunyai pertanggung jawaban pada akta yang diterbitkannya biarpun protokol Notaris sudah menyerahkan ke penerima protokol.
Ketika akan melaksanakan jabatanya seorang Notaris pengganti harus dilantik terlebih dahulu, meskipun Notaris pengganti bukan berarti yang bersangkutan tidak harus hati-hati, cakap profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai Notaris pengganti, yang bersangkutan tetap bertanggung jawab penuh terhadap setiap akta yang dibuat olehnya.
Maka dari itu seorang Notaris pengganti harus memiliki profesionalitas kerja terutama pengetahuan yang luas dan mendalam terhadap pembuatan akta, karena jika terjadi suatu kelalaian akibat olehnya, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas akta yang dibuat olehnya.
Mengenai pertanggung jawaban pejabat menurut Kranenburg dan Vegtig ada dua teori yang melandasi, yaitu yang pertama Teori fautes personalles, ialah teaori yang menyatakan bahwa kerugian pihak ketiga itu dibebankan kepada pejabat yang akibat dari perbuatanya menimbulkan kerugian.
Di dalam teori ini beban tanggun jawab ditujukan kan kepada manusia selaku pribadi. Yang kedua Teori fautes de service, ialah teori yang mengatakan bahwa kerugian kepada pihak ketiga ditujukan atau dibebankan kepada instansi atau badan dari tempat pejabat tersebut berasal.
Penjelasan didalam teori ini tanggung jawab dibebankan kepada jabatanya. Pelaksanaanya dalam menentukan suatu tanggung jawab harus melihat seberapa besar kesalahan yang dilakukan oleh pejabat terbut.
Karena besar dan kecil suatu kesalahan berdampak pula kepada pertanggung jawaban yang harus ditanggungnya.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Notaris Pengganti memiliki tanggungjawab yang sama dengan Notaris atas akta yang telah dibuatnya, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 65 UUJN.
Apabila para pihak dirugikan oleh Notaris atau Notaris pengganti maka dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata dengan mekanisme Pengadilan, dan Hakim yang akan memutuskan dari permasalahan tersebut.
Penulis:
- Mohammad Fadhil Fahreza
- Sheyla Dhea Permatasari
- Muhammad Rafi Naufal Anshar
Mahasiswa Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi