Relevansi Nilai-Nilai Hadis dalam Resolusi Konflik Sosial di Era Digital

Resolusi konflik sosial melalui nilai hadis untuk memperkuat harmoni masyarakat

Abstrak

Perkembangan teknologi dan media digital di era modern telah membawa perubahan besar dalam kehidupan sosial masyarakat. Di satu sisi, kemajuan tersebut mempermudah komunikasi, namun di sisi lain juga berpotensi menimbulkan konflik sosial akibat penyebaran hoaks, ujaran kebencian, fitnah, dan kesalahpahaman. Islam melalui hadis Nabi Muhammad SAW memberikan pedoman dalam menyelesaikan konflik sosial melalui konsep ishlah(perdamaian), ukhuwah (persaudaraan), serta larangan terhadap hasad, ghibah, dan fitnah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji relevansi hadis sebagai landasan resolusi konflik sosial di era modern. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan mengkaji hadis-hadis terkait konflik sosial dan berbagai literatur pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam hadis memiliki kesesuaian dengan teori resolusi konflik modern, seperti mediasi, komunikasi efektif, empati sosial, dan penyelesaian konflik secara damai. Oleh karena itu, hadis tetap relevan sebagai pedoman dalam membangun kehidupan sosial yang harmonis di era digital.

Kata Kunci: Hadis, Resolusi Konflik, Era Modern, Ishlah, Konflik Sosial.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Pendahuluan

Konflik merupakan bentuk perasaan tidak beres yang melanda dua belah pihak baik itu individu maupun kelompok. Secara etimologi konflik berasal dari bahasa latin yakni configere yang artinya saling memukul. Konflik menurut pendapat Morton Deutsch menyatakan bahwa dalam konflik, interaksi sosial antar individu atau kelompok lebih dipengaruhi oleh perbedaan daripada persamaan. Sedangkan menurut Scanell konflik adalah suatu hal alami yang timbul disebabkan perbedaan persepsi, tujuan, atau nilai. Pengertian konflik dari aspek antropologi yakni timbul akibat persaingan antar dua pihak, dan pihak yang terlibat meliputi banyak macam bentuk dan ukurannya (Wisnu Suhardono 2015). Pada era digital saat ini, konflik sosial semakin kompleks karena didukung oleh perkembangan teknologi informasi dan media sosial yang memungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan luas (Hermawati dan Ainol 2021).

Dalam islam setiap perbuatan yang menimbulkan permusuhan atau perselisihan masuk pada kategori mafsadah (kerusakan sosial), Salah satu sumber ajaran Islam yang menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang mengandung nilai-nilai perdamaian (ishlah), keadilan, persaudaraan (ukhuwah), serta larangan perilaku berpotensi memicu konflik seperti hasad, ghibah, dan fitnah (Muhammad Utsman Najati 2025). Dalam  kitab Al- fiqh al-islamiyah wa adilatuhu pada intinya menjelaskan bahwa konflik yang berujung pada kerusakan hubungan antar manusia dilarang, untuk itu kitab tersebut membicarakan ishalah (Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili 2021).

Salah satu contohnya, maraknya penyebaran hoax pada saat pemilihan umum sehingga menimbuklakn polarisasi di masyarakat. Berbeda pilihan dalam politik selalu menjadi pertengkaran dikehidupan nyata maupun di media sosial, untuk itu pekembangan media sosial tidak selalu diiringi dengan kematangan dalam berkomunikasi dan menyelesaikan masalah, oleh karena itu diperlukannya pendekatan dan perdamaian salah satunya melalui pemahaman hadits Nabi tentang ishlah dan ukhuwah.

Dalam islam perbaikan dari konflik ialah ishlah, Ishlah merupakan perdamaian atau perbaikan, dalam Al-Quran ishlahbukan hanya mengartikan perdamaian tetapi juga menghilangkan kerusakan (Fitria Anisatun Nahdliyah 2025). Ishlahjuga diartikan sebagai perbuatan terpuji yang berkaitan dengan perilaku manusia. Dalam terminologi islam secara umum, ishlah sebagai suatu aktifitas untuk memperbaiki keadaan yang buruk menjadi baik. Dalam perspektif tafsir Al-Thabarsi dan Zamakhsyari bependapat bahwa ishlah berarti mengkondisikan sesuatu pada keadaan yang lurus dan mengembalikan fungsinya untuk dimanfaatkan (Arif Hamzah 2008).

Ishlah dipahami sebagai suatu tindakan yang bertujuan untuk mengubah keadaaan masyarakat yang akhlak dan akidahnya mulai rusak serta menyebar ilmu pengetahuan. Pada saat ini penerapan ishlah dibutuhkan untuk meminimalisir kerusakan yang disebabkan kurangnya pemahaman untuk membangun ukhuwah, silaturahmi, dan perdamaian (Fitria Anisatun Nahdliyah 2025).

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Data diperoleh dari kitab-kitab hadits, buku-buku keislaman, jurnal ilmiah, dan literatur yang berkaitan dengan resolusi konflik sosial. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan mengkaji isi hadits dan menghubungkannya dengan fenomena konflik sosial pada era digital (Hermawati dan Ainol 2021).

Hasil dan Pembahasan

  1. Konsep Ishlah dalam hadits dan kehidupan modern

Dalam hadits dikatakan:

 قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏”‏ أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ ‏”‏ ‏.‏ قَالُوا بَلَى ‏.‏ قَالَ ‏”‏ صَلاَحُ ذَاتِ الْبَيْنِ فَإِنَّ فَسَادَ ذَاتِ الْبَيْنِ هِيَ الْحَالِقَةُ ‏”‏

Rasulullah SAW bersabda: “Apakah aku tidak memberitahukan kepada kalian tentang apa yang lebih utama daripada derajat puasa, salat, dan sedekah?” Mereka menjawab: “Tentu saja!” Beliau bersabda: “Perdamaian di antara kalian. Karena sesungguhnya merusak hubungan di antara kalian adalah Haliqah.”

Hadits tersebut menunjukkan bahwa mendamaikan pihak yang bertikai memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam Islam. Islah bukan hanya menghentikan pertikaian, tetapi juga memperbaiki hubungan sosial yang telah rusak ( داود، سليمان بن الأشعث السجستاني، سنن أبي داود، (بيروت: دار الفكر، 1994م)، رقم الحديث 4919.)

Dalam era digital, konsep ishlah dapat diwujudkan melalui dialog, mediasi, dan penyelesaian sengketa secara damai. Ketika terjadi perdebatan di media sosial, masyarakat hendaknya mengedepankan musyawarah dan klarifikasi dibandingkan menyebarkan kebencian yang dapat memperbesar konflik  ( النووي، يحيى بن شرف، المنهاج شرح صحيح مسلم بن الحجاج، (بيروت: دار إحياء التراث العربي، 1996م)، ج16، ص117.)

  1. Larangan Hasad sebagai upaya pencegahan konflik

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏”‏ لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا

 Rasulullah (ﷺ) bersabda: “Janganlah kalian saling dengki, janganlah saling menawar untuk menaikkan harga, janganlah saling membenci, janganlah saling berpaling…. (H.R Muslim). No.2564

Hasad merupakan sikap iri terhadap nikmat yang dimiliki orang lain. Pada era media sosial, hasad sering muncul akibat budaya membandingkan diri dengan kehidupan orang lain yang ditampilkan secara daring. Perasaan iri tersebut dapat berkembang menjadi kebencian dan konflik sosial ( مسلم بن الحجاج النيسابوري، صحيح مسلم، (بيروت: دارإحياء التراث العربي، د.ت)، رقم الحديث 2564.)

Islam mengajarkan umatnya untuk bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT serta menghargai keberhasilan orang lain. Dengan demikian, sikap hasad dapat diminimalkan sehingga hubungan sosial tetap harmonis (Muhammad Utsman Najati 2012).

  1. Larangan ghibah dan fitnah dalam media sosial

قَالَ ‏”‏ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ‏…‏…

Rasulullah (ﷺ) Bersabda:  …”Ghibah adalah menyebutkan saudaramu dengan sesuatu yang tidak disukainya.”… (H.R Muslim). No.2589

Pada era digital, praktik ghibah tidak hanya dilakukan secara lisan, tetapi juga melalui komentar negatif, unggahan media sosial, maupun penyebaran informasi pribadi seseorang tanpa izin. Jika informasi yang disampaikan tidak benar, maka termasuk fitnah yang dampaknya jauh lebih besar ( مسلم بن الحجاج النيسابوري، صحيح مسلم، (بيروت: دار إحياءالتراث العربي، د.ت)، رقم الحديث 2564.)

Penyebaran fitnah dan hoax dapat menyebabkan perpecahan, hilangnya kepercayaan, bahkan memicu konflik antar kelompok masyarakat. Oleh karena itu, Islam mengajarkan prinsip tabayyun atau verifikasi informasi sebelum menyebarkannya kepada orang lain ( ابن حجر العسقلاني، أحمد بن علي، فتح الباري شرح صحيح البخاري، (بيروت: دار المعرفة،1379هـ)، ج10، ص472.)

  1. Keterkaitan Hadits dengan Teori Resolusi Konflik Modern

Ajaran hadits memiliki keselarasan dengan teori resolusi konflik modern. Konsep ishlah sejalan dengan mediasi yang bertujuan menyelesaikan konflik melalui pihak ketiga yang netral. Larangan ghibah dan fitnah berkaitan dengan komunikasi efektif yang menjadi kunci keberhasilan penyelesaian konflik (Daniel Goleman 2015).

Selain itu, konsep ukhuwah dalam Islam memiliki kesamaan dengan teori empati sosial yang menekankan pentingnya memahami perasaan dan kebutuhan orang lain. Begitu pula prinsip keadilan dalam Islam yang sejalan dengan konsep win-win solution dalam teori resolusi konflik modern (Agus Riyadi 2018).

  1. Implementasi Nilai Hadits di Era Digital

Beberapa bentuk implementasi nilai hadits dalam kehidupan modern antara lain:

  1. Memverifikasi informasi sebelum membagikannya.
  2. Menghindari komentar yang mengandung ujaran kebencian.
  3. Mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan perbedaan pendapat.
  4. Menjaga etika komunikasi di media sosial.
  5. Menumbuhkan sikap toleransi dan empati terhadap sesama.
  6. Menggunakan media digital sebagai sarana edukasi dan dakwah.

Melalui penerapan nilai-nilai tersebut, konflik sosial dapat diminimalkan dan kehidupan masyarakat menjadi lebih damai serta harmonis (Herwati dan Ainol 2021).

 

Kesimpulan

Hadits Nabi Muhammad SAW tentang ishlah, larangan hasad, ghibah, dan fitnah memiliki relevansi yang sangat kuat dalam menghadapi konflik sosial di era digital. Perkembangan teknologi informasi memang memudahkan komunikasi, namun juga berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak digunakan secara bijaksana. Oleh karena itu, penerapan nilai-nilai hadits dalam kehidupan modern dapat menjadi solusi dalam menciptakan masyarakat yang harmonis, toleran, dan berkeadaban.

 

Daftar Pustaka

  • Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy’ats. 1994. Sunan Abu Dawud, (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah. أبو داود، سليمان بن الأشعث السجستاني، سنن أبي داود، (بيروت: دار الفكر، 1994م)، رقم الحديث 4919.
  • Al-Asqalani, Ibnu Hajar. Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1379 H. ابن حجر العسقلاني،أحمد بن علي، فتح الباري شرح صحيح البخاري، (بيروت: دار المعرفة، 1379هـ)، ج10، ص472.
  • Al-Nawawi, Imam. Syarh Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-’Arabi, 1996. النووي، يحيى بن شرف، المنهاج شرح صحيح مسلم بن الحجاج، (بيروت: دار إحياء التراث العربي، 1996م)، ج16، ص117.
  • Goleman, Daniel. 2015. Emotional Intelligence. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  • Herwati, dan Ainol. 2021.  “Emotional Quotient (EQ) Perspektif Muhammad Utsman Najati dalam Kitab Al-Hadits an-Nabawiy wa al-’Ilm an-Nafs.” Conseils: Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam, Vol. 1 No. 2.
  • Muslim, Imam. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-’Arabi. مسلم بن الحجاج النيسابوري، صحيح مسلم، (بيروت: دار إحياء التراث العربي، د.ت)، رقم الحديث 2564.
  • Najati, Muhammad Utsman. 2005. Al-Hadits an-Nabawi wa ‘Ilm an-Nafs. Beirut: Dar Asy-Syuruq.
  • Najati, Muhammad Utsman. 2012. Al-Qur’an dan Ilmu Jiwa. Bandung: Pustaka.
  • Riyadi, Agus. 2018. “Bimbingan dan Konseling Islam dalam Mengatasi Krisis Spiritual Akibat Dampak Abad Modern.” Konseling Religi, Vol. 9 No. 1.
  • Suhardono, Wisnu. 2021. Konflik dan Resolusi.
  • Nahdliyah, Fitria Anisatun. 2025. Konsep Ishlah dalam Al-Quran. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi. Volume 2 Nomor 4.
  • Az-Zuhaili, Wahbah. 2021. Fiqih Islam wa Adilatuhu.

Penulis:
1. Adnin Ainun Hamidah Asy Syafi Iyah
2. Muhammad Fahmi Ramadhan
3. Shafira Nur Handayani
Mahasiswa Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta


Dosen Pengampu: Muhammad Firdaus, Lc., MA., Ph. D


Editor: Darsono. AR
Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses