Akses yang Setara adalah Hak Semua Orang
Bayangkan harus melewati trotoar yang terputus, ramp yang terlalu curam, atau fasilitas umum yang tidak dapat diakses secara mandiri.
Bagi sebagian besar orang, hal tersebut mungkin hanya menjadi sedikit gangguan.
Namun, bagi penyandang disabilitas, kondisi seperti itu dapat menjadi penghalang besar untuk menjalani aktivitas sehari-hari.
Padahal, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mengakses ruang publik secara aman, nyaman, dan mandiri.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah menjamin hak tersebut.
Sayangnya, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.
Banyak fasilitas umum di Indonesia yang belum benar-benar dirancang dengan prinsip aksesibilitas dan inklusi sosial.

Inklusi Sosial Dimulai dari Lingkungan yang Aksesibel
Inklusi sosial bukan sekadar memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa lingkungan mendukung mereka untuk melakukan hal tersebut.
Ruang publik yang dapat diakses oleh semua orang merupakan salah satu bentuk nyata dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Konsep disabilitas saat ini juga telah bergeser.
Hambatan yang dialami penyandang disabilitas bukan hanya berasal dari kondisi fisik atau sensorik yang mereka miliki, melainkan juga dari lingkungan yang belum mampu mengakomodasi kebutuhan mereka.
Dengan kata lain, ketika fasilitas publik tidak aksesibel, masyarakat secara tidak langsung menciptakan pembatas bagi kelompok disabilitas.

Masih Banyak Fasilitas Publik yang Belum Ramah Disabilitas
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa fasilitas publik di Indonesia masih memiliki banyak kekurangan.
Trotoar yang tidak rata, guiding block yang terputus, ramp yang terlalu curam, hingga toilet khusus disabilitas yang tidak memenuhi standar masih mudah ditemukan di berbagai kota.
Kondisi tersebut tidak hanya menghambat mobilitas, tetapi juga mengurangi kesempatan penyandang disabilitas untuk mengakses pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, maupun aktivitas sosial lainnya.
Akibatnya, mereka sering mengalami eksklusi sosial karena lingkungan yang tidak mendukung.

Potret Nyata di Sekitar Universitas Brawijaya
Hasil observasi lapangan yang dilakukan di kawasan sekitar Universitas Brawijaya, Jalan Veteran, dan Malang Town Square menunjukkan bahwa permasalahan aksesibilitas masih nyata terjadi.
Beberapa guiding block ditemukan rusak dan terputus tanpa penanda yang jelas.
Bahkan, jalur tersebut terhalang oleh tiang reklame dan saluran drainase yang membahayakan penyandang tunanetra.
Selain itu, beberapa ramp memiliki kemiringan yang terlalu curam sehingga pengguna kursi roda tetap membutuhkan bantuan orang lain untuk mengakses bangunan.
Di sisi lain, beberapa fasilitas seperti mesin ATM memang telah menyediakan tulisan Braille sebagai bentuk aksesibilitas.
Namun, keterbatasan ruang gerak dan minimnya fasilitas pendukung menunjukkan bahwa penerapan konsep universal design masih belum optimal.

Bukan Sekadar Infrastruktur, tetapi Soal Kesetaraan
Kurangnya fasilitas ramah disabilitas sering dianggap sebagai persoalan teknis pembangunan.
Padahal, persoalan ini memiliki dampak sosial yang jauh lebih besar.
Ketika seseorang tidak dapat mengakses ruang publik secara mandiri, kesempatan mereka untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ikut berkurang.
Kondisi tersebut menciptakan eksklusi sosial yang membuat penyandang disabilitas semakin terpinggirkan.
Oleh karena itu, pembangunan fasilitas yang inklusif seharusnya dipandang sebagai investasi untuk mewujudkan masyarakat yang setara, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Mewujudkan Ruang Publik yang Inklusif
Perbaikan aksesibilitas membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.
Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap standar pembangunan fasilitas publik, sementara pengelola ruang publik harus menerapkan prinsip universal design dalam setiap pembangunan maupun renovasi.
Selain itu, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya inklusi sosial.
Pelibatan komunitas penyandang disabilitas dalam proses perencanaan dan evaluasi fasilitas publik menjadi langkah penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Pada akhirnya, ruang publik yang ramah disabilitas bukan hanya memberikan manfaat bagi penyandang disabilitas, tetapi juga bagi lansia, anak-anak, ibu hamil, dan seluruh masyarakat.
Inklusi sosial tidak cukup diwujudkan melalui slogan, melainkan melalui lingkungan yang benar-benar dapat diakses oleh semua orang tanpa terkecuali.
Penulis:
1. Enriq Zovano Salasa Nurvianto
2. Bimo Setyo Budi
3. Muhammad Naufal Hibatullah
4. Steven
5. Daffa Metta Adiyatma
Mahasiswa Prodi Teknik Kimia, Universitas Brawijaya
Dosen Pengampu: Andi Setiawan, S.IP., M.Si.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












