Menurut Ibnu Khaldun, ilmu kalam adalah ilmu yang memuat beberapa alasan untuk mempertahankan keimanan agama Islam dengan menggunakan dalil-dalil aqli (pikiran), serta memuat pula bantahan terhadap orang yang mengingkarinya dan berbeda pandangan dengan pemahaman salaf dan ahli sunah.
Ilmu Kalam sudah ada sejak zaman Khulafaur Rasyidin pada masa Khalifah Utsman bin Affan, munculnya Ilmu Kalam disebabkan oleh permasalahan politik. Yang dimana terbunuhnya Utsman bin Affan kepemimpinan umat Islam digantikan oleh Ali bin Abi Thalib. Pihak Muawiyah tidak menerima jika kepemimpinan Utsman digantikan oleh Ali, Muawiyah memberikan tantangan pada Ali untuk mengusut kasus pembunuh-pembunuh Utsman bin Affan untuk diberikan hukuman bahkan Muawiyah menuduh Ali turut ikut campur atas pembunuhan Utsman bin Affan.
Hingga terjadilah peristiwa perang shiffin antara pihak Ali dan pihak Muawiyah namun dirasa peperangan tidak mendapatkan hasil malah memakan banyak korban di kedua pihak akhirnya peperangan diakhiri dengan tahkim (arbitrase). Yang mana dari pihak Muawiyah ditunjuk Amr bin Ash dan pihak Ali ditunjuk Abdullah bin Abbas, namun pilihan Ali diprotes oleh tentara dan diganti oleh Abu Musa Al Asy’ari.
Baca Juga: Pemikiran Kalam tentang Pembelaan terhadap Kaum Wanita
Persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan politik ini menyebabkan munculnya berbagai aliran-aliran ilmu Kalam salah satu adalah khawarij. Khawarij adalah suatu kelompok/sekte/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena tidak sepakat terhadap Ali. Persoalan ini menimbul 3 aliran ilmu Kalam dalam Islam.
Pertama aliran Khawarij berpendapat bahwa orang yang melakukan dosa besar disebut kafir, dalam artian keluar dari Islam dan wajib dibunuh. Aliran kedua yaitu Murjiah yang mengatakan bahwa orang yang berbuat dosa besar masih mukmin bukan kafir, adapun masalah dosa biar Allah yang mengampuni atau tidak. Aliran ketiga yaitu Mu’tazilah, menurut Mu’tazilah orang yang berbuat dosa besar bukan kafir dan bukan mukmin disebut dengan manzilah bainal manzilatain (posisi di antara dua posisi).Â
Timbul lagi dua aliran ilmu Kalam yang terkenal dengan sebutan Jabriyah dan Qadariyah, Menurut Qadariyah berpendapat bahwa manusia mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya sebaliknya Jabriyah berpendapat bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya. Kaum mu’tazilah terpengaruh oleh pemakaian rasio atau akal dalam artian kaum mu’tazilah banyak menggunakan rasio, mereka tidak meninggalkan Wahyu.
Dalam pemikiran-pemikiran mereka selamanya terikat kepada wahyu yang ada dalam Islam. Dan sudah barang tentu bahwa dalam soal Qadariyah dan Jabbariyah di atas, sebagai golongan yang percaya pada kekuatan dan kemerdekaan akal untuk berpikir, kaum mu’tazilah mengambil paham Qadariyah.
Baca Juga: Ragam Aliran Ilmu Kalam dalam Sudut Pandang Pelaku Dosa Besar
Perlawanan tersebut kemudian mengambil bentuk aliran ilmu Kalam yang didirikan oleh Abu Hasan Al Asy’ari. Asy’ari puluhan tahun mengikuti aliran mu’tazilah namun setelah mengalami mimpi dalam mimpinya itu Nabi Muhammad mengatakan kepadanya bahwa madzhab ahli hadits yang benar dan mahzab mu’tazilah yang salah. Asy’ari meninggalkannya kemudian membentuk ajaran baru yang dikenal sebagai Al Asy’ariah.
Disampaikan Al Asy’ariah timbul pula aliran yang didirikan oleh Abu Mansur Al Maturidi dikenal dengan aliran Al Maturidi, aliran Al Maturidi mendasar pemikiran-pemikiran imam Abu Hanifah yang tercantum dalam kitabnya Al Fiqh Al Akbar dan Al Absat.
Ghina Salsabila
Mahasiswa IAIN Pekalongan
Editor: Diana Pratiwi