Sistem Pengendalian Manajemen PT. PNM Mekaar

Sistem Pengendalian Manajemen
Ilustrasi Manajemen (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Sistem Pengendalian Manajemen adalah suatu rangkaian tindakan dan aktivitas yang terjadi pada seluruh kegiatan organisasi dan berjalan secara terus-menerus.

Pengendalian manajemen bukanlah suatu sistem terpisah dalam suatu organisasi, melainkan harus dianggap sebagai bagian penting dari setiap sistem yang dipakai manajemen untuk mengatur dan mengarahkan kegiatannya.

Pengendalian internal dapat disebut pula pengendalian manajemen yang terpasang dalam organisasi sebagai bagian dari sarana prasarana organisasi guna membantu manajemen menjalankan organisasi dan mencapai tujuannya (Thomas Sumarsan, 2020).

Menurut Thomas Sumarsan (2020), tujuan perancangan suatu sistem pengendalian manajemen adalah:

Bacaan Lainnya
  1. Diperolehnya keandalan dan integritas informasi.
  2. Kepatuhan pada kebijakan, rencana, prosedur, peraturan, dan ketentuan yang berlaku.
  3. Melindungi harta perusahaan.
  4. Pencapaian kegiatan yang ekonomis dan efisien.

Analisa terhadap PT. PNM Mekaar

Perjalanan sejarah perkembangan ekonomi di Indonesia, termasuk terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1997, telah membangkitkan kesadaran akan kekuatan sektor usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dan prospek potensinya di masa depan.

Nilai srategis tersebut kemudian diwujudkan pemerintah dengan mendirikan PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) pada 1 Juni 1999, sebagai BUMN yang mengemban tugas khusus memberdayakan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK).

Image by PT. Permodalan Nasional Madani

Tugas pemberdayaan tersebut dilakukan melalui penyelengaraan jasa pembiayaan dan jasa manajemen, sebagai bagian dari penerapan strategi pemerintah untuk memajukan UMKMK, khususnya merupakan kontribusi terhadap sektor riil, guna menunjang pertumbuhan pengusaha-pengusaha baru yang mempunyai prospek usaha dan mampu menciptakan lapangan kerja.

PT. PNM (Persero) merupakan badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38/1999 pada tanggal 1 Juni 1999 dengan misi pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.

Peraturan Pemerintah RI No. 38 Tahun 1999 Bab II – Pasal 2, maksud dan tujuan PT. PNM (Persero) sebagaimana tertuang dalam pasal 1 yaitu untuk menyelenggarakan:

  1. Jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
  2. Kegiatan usaha lainnya guna menunjang pelaksanaan kegiatan.

PNM Mekaar

Seiring perkembangan usaha, pada tahun 2016, PNM meluncurkan layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera pelaku usaha Ultra mikro melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar). PNM Mekaar dikuatkan dengan aktivitas pendampingan usaha dan dilakukan secara berkelompok.

PNM Mekaar adalah program kerja yang memiliki tujuan dalam membimbing dan mensejahterakan masyarakat agar mencapai derajat kehidupan dengan lebih layak.

Program pengelolaan pada PNM Mekaar lebih dikhususkan bagi wanita pelaku usaha mikro dengan sistem berbasis kelompok, sehingga mampu sebagai solusi jika terdapat kesulitan terhadap program pengelolaan untuk menjalankan usaha mikronya dan diharapkan agar nasabah dapat mengembangkan dan memajukan usahanya sehingga pada akhirnya dapat mengubah perekonomian keluarga.

Pembiayaan program PNM MEKAAR adalah salah satu BUMN milik pemerintah yang memiliki tugas dalam memberikan penyelesaian pengelolaan terhadap Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) berdasarkan dengan kapasitas yang pantas terhadap usaha maupun prinsip ekonomi dasar, sehingga PNM mempunyai program pengelolaan yang tidak sama dengan perbankan.

Image by PT. PNM Mekaar

Mekanisme kerja PNM MEKAAR

Dalam Memberikan Bantuan Permodalan benar-benar ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu dengan mensurvei setiap keluarga yang akan diberikan bantuan modal, untuk dididik dalam memberikan pelatihan melalui pengelolaan usaha sehingga dapat membantu nasabah dalam meningkatkan pendapatan dan diberikan modal agar mereka dapat tumbuh menciptakan usaha secara mandiri.

Pengaruh PNM MEKAAR terhadap pendapatan masyarakat cukup berpengaruh. Dengan adanya bantuan permodalan tersebut, masyarakat yang bergabung dalam suatu kelompok yang telah mengelola usahanya dengan baik, telah dapat menghasilkan keuntungan yang sudah dapat memenuhi kebutuhan individu maupun kebutuhan keluarga.

Dapat dibandingkan setelah bergabung, dan memanfaatkan bantuan permodalan hasil pendapatan sebelum dan sesudah memanfaatkan bantuan permodalan tersebut sangat jauh berbeda.

Hal ini diukur dari banyaknya nasabah yang sudah tidak bergantung lagi memanfaatkan kredit bantuan permodalan karena sudah mampu mengelola sendiri dan mendapatkan penghasilan dari usaha yang dijalankan.

 

Penulis: Anggi Noviyanti
Mahasiswi Akuntansi, Universitas Pamulang

 

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses