Tanggapan Produsen Mengenai Usaha Thrifting yang Dilarang oleh Pemerintah

Opini
Sumber: pixabay

Pemerintah kini memberlakukan larangan jual beli barang bekas atau thrifting yang mana barang thrifting tersebut sedang menjadi tren bagi generasi milenial dan gen z. Dari tahun 2021 tren thrifting ini sudah banyak digemari.

Namun, ternyata menurut pemerintah tren thrifting ini sangat menghambat perkembangan tekstil dalam negeri dan juga membuat UMKM Indonesia menurun.

Pemerintah melakukan penyitaan dan pembakaran barang thrifting bagi para produsen yang masih menjual di tempat-tempat besar seperti pada saat car free day, di sana banyak usaha thrifting tiap paginya. Selain itu, pemerintah juga berencana menutup beberapa platform online yang menjual barang thrifting.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Dampak Trend Thrifting bagi Lingkungan: Solusi atau Polusi

“Teman-teman idEA komitmen untuk turut memberantas kegiatan ini dengan langkah sosialisasi, mengingatkan kewajiban dari penjual untuk declare barangnya termasuk mengenai legalitas barang dan melakukan tindakan take down dan blacklist kalau berkali-kali tidak bisa ditertibkan,” kata Hanung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/3/2023) dikutip dari kompasTV.

Tentunya larangan dari pemerintah ini membuat banyak kontra khususnya bagi para produsen thrifting yang sudah merintis bisnis thrifting mereka kurang lebih 1 sampai 2 tahun. Banyak di antara mereka yang mengalami kerugian besar akibat larangan pemerintah ini dikarenakan penghasilan utama mereka dari bisnis tersebut.

Baca Juga: Usaha Thrift Mengancam Industri Tekstil RI

Beberapa dari mereka memilih untuk tetap menjual barang thrifting secara diam-diam agar barang yang mereka jual tidak disita dan dibakar oleh pemerintah. Namun demikian, beberapa orang juga setuju dengan adanya larangan ini karena menurut mereka jual beli thrifting ini menghambat penjualan produk dalam negeri.

Penulis: 
1. Hemassa wijayaning
2. Linkke Radhea F.  
3. Fiqih Yuwan M.

Mahasiswa Ilmu Komunikasi
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.