Terbuka Ekspor Funiture dan Kerajinan di Belanda

Ekspor barang merupakan kegiatan yang mengeluarkan barang dari daerah Pabean Indonesia ke daerah negara lain. Seperti dari daerah Yogyakarta ke negara Belanda. Sederhananya, ekspor kegiatan menjual barang dari dalam negeri ke luar negeri. Negara Belanda menawarkan peluang besar bagi eksportir dan kerajinan di Yogyakarta.

Ekspor funiture dan kerajinan di Belanda berpeluang besar untuk produk Indonesia. Belanda merupakan salah satu negara tujuan ekspor potensial bagi produk furnitur dan kerajinan tangan Indonesia.

Provinsi Yogyakarta telah banyak mengekspor barang ke negara Belanda denvgan kualitas yang tidak kalah dengan yang lain dan juga sangat bermacam macam yang telah di ekspor seperti furniture dan kerjaninan yang banyak didapat Yogyakarta.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca juga: Mengolah Sampah Anorganik Menjadi Kerajinan Tangan yang Memiliki Nilai Guna

Jenis-jenis Furniture dan Kerajinan yang di Ekspor dari Yogyakarta seperti

Funiture          : Meja, tempat tidur, kursi, lemari dan lain sebagainya

Kerajinan        : Patung, lukisan, ukiran, batik, dan lain sebagainya

 

 

Jika ingin mengekspor barang ke luar negeri tentunya ada beberapa peraturaan dan syarat jika ingin mengekspor barang. Beberapa syarat yang harus di lakukan para IKM yang ingin ekspor barang yaitu harus memiliki NPWP, mendaftarkan diri sebagai eksportir, harus ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), memiliki Anggaran Dasar (AD), NIK, Rekening Bank. Para IKM juga harus mengikuti aturan yang telah di sepakati antar negara.

Beberapa Peraturan yang Terkait dengan Ekspor Barang, antara lain

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan: Undang-undang ini mengatur tentang ketentuan umum kepabeanan, termasuk ketentuan mengenai ekspor barang.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor: Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 145/PMK.010/MK/2020 tentang Ketentuan Lain mengenai Larangan dan/atau Pembatasan Ekspor: Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang larangan dan/atau pembatasan ekspor barang.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 214/PMK.010/MK/2020 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang: Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pemberitahuan ekspor barang.

5. Pelaku IKM juga harus tau bagaimana menemukan buyer yang teppat di pasar Belanda merupakan kunci sukses bagi IKM yang ingin mengekspor produk mereka.

Baca juga: Pengaruh Kegiatan Ekspor Ikan Indonesia ke Uni Eropa

Ada Beberapa Tips Sukses Mengekspor Furniture dan Kerajinan di Belanda

1. Lakukan riset pasar untuk memahami tren dan preferensi konsumen Belanda.

2. Pastikan produk Anda memenuhi standar kualitas dan persyaratan keselamatan yang berlaku di Belanda.

3. Bangun hubungan yang kuat dengan importir dan distributor di Belanda.

4. Ikuti pameran dagang dan acara networking untuk mempromosikan produk Anda.

5. Gunakan platform online untuk menjangkau pembeli potensial di Belanda.

6. Dapatkan sertifikasi yang relevan seperti SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) untuk meningkatkan kredibilitas produk Anda.

 

 

Berikut Beberapa Informasi Penting Terkait Peluang Ekspor Furnitur dan Kerajinan di Belanda

Jika ingin ekpor barang ke Belanda ada beberapa trik yang harus dilakukan dengan cara

1. Kapasitas – Dengan mengenal kapasitas dapat memahami suatu peningkatkan efisiensi, efektivitas dan meningkatkan kepercayaan diri.

2. Kualitas – Dengan memenuhi standar buyer.

3. Mira – Menjaga hubungan baik dengan mitra untuk membangun kerjasama yang sukses dan berkelanjutan.

4. Kunsolidas – Dengan menggunakan trik kunsolidas ini dapat sangat memperkuat dan menyatukan atau memperteguh bisnis.

Baca juga: Merek: Kunci Kejayaan Bisnis dalam Era Digital 

 

Penulis: Romadhi Bagus Tas Sandra
Mahasiswa Jurusan Ekonomi, Universitas AMIKOM Yogyakarta

 

Editor: Anita Said

Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

 

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI