Pengaruh Kegiatan Ekspor Ikan Indonesia ke Uni Eropa

opini
ilustrasi: Pixabay

Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau, hal itu membuat jelas bahwasanya wilayah tersebut memiliki lebih banyak wilayah perairan daripada daratan. Hal tersebut juga yang membuat Indonesia memiliki kekayaan alam laut yang berlimpah.

Kegiatan ekspor kekayaan laut ke berbagai negara pun juga salah satu hal yang mendongkrak laju perekonomian Indonesia, kegiatan ekspor ke Uni Eropa misalnya. Salah satu perdagangan besar yang dilakukan Indonesia yaitu melakukan ekspor ikan tuna ke berbagai negara di Uni Eropa dalam bentuk produk segar, beku, serta olahan.

Uni Eropa merupakan salah satu pasar potensial dikarenakan mayoritas penduduk Eropa menyukai ikan sehingga membutuhkan pasokan produknya dalam jumlah besar (USAID, 2017; Widyatmoko dkk, 2020:334).

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Menakar Keberpihakan Pemerintah terhadap Nelayan Skala Kecil dalam Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

Akan tetapi dikarenakan pasarnya yang potensial, Indonesia memiliki banyak pesaing yang membuat Indonesia berada di posisi yang cukup sulit. Banyak tantangan yang harus dialami seperti isu hambatan mengenai tarif dan non tarif perdagangan tuna.

Akibat dari perdagangan yang dilakukan antara Indonesia dan Uni Eropa maka terciptalah hubungan yang lebih mendalam dimulai dengan perjanjian Framework Agreement on Comprehensive Partner and Co-Operation pada tanggal 9 November 2009 dan diberlakukan pada tanggal 1 Mei 2014 (Kemendag, 2016; Manurung, 2018).

Isi dari kesepakatan itu sendiri mencakup banyak hal yang berkaitan dengan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa. Indonesia-IEU Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), merupakan sebuah bentuk kesepakan yang dilakukan antara Indonesia dan Uni Eropa dengan guna membuat sebuah pengaturan yang berfungsi untuk meningkatkan perekonomian masing-masing negara dengan dasar kerja sama yang baik.

Kerja sama ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan perdagangan kedua negara seperti kualitas, kuantitas, dan faktor lainnya yang mempengaruhi produk ikan yang akan di perdagangkan.

Aturan kerja sama ini dibuat Uni Eropa didasari pada GATT Pasal XIX atau komitmen internasional. Sistem hambatan perdagangan ini diberlakukan dengan dasar hukum Council Regulation Nomor 260/200961 tetapi pemberlakukan ini dicabut pada tahun 2013 dan 2014.

Dalam perdagangan ikan tuna dari semua tantangan yang dihadapi Indonesia hanya satu yang cukup sulit yaitu mendapatkan sertifikasi keamanan pangan. Hal ini merupakan syarat mutlak dikarenakan berkaitan langsung dengan kesehatan tubuh manusia.

Ada tiga aturan: (1) EC No 178/2002: Obligation of resources yaitu instrueb produksi, Hazard Analysis Critical Control points, dan ketertelusuran; (2) EC No 882/2004: Obligations of result yaitu level aman produk (contoh kandungan histamin, kontaminasi); dan (3) EC No. 884/2004: Obligation of control yaitu peraturan verifikasi, data dan manajemen storage, legal support. Tiga aturan itu dibuat untuk melakukan monitoring ikan-ikan yang akan didistribusikan.

Baca Juga: Ironi Kolam Susu: Akankah Stok Ikan Tinggal Kenangan?

Dari CEPA Indonesia mengharapkan beberapa hal yaitu peningkatan perekonomian negara, menghilangkan hambatan tarif dan non tarif dan investasi di bidang jasa, Free Trade Agreement (FTA) antara Uni Eropa dan Indonesia supaya terbentuk kerja sama yang stabil.

Dan juga Indonesia diharapkan agar dapat melakukan penurunan tarif agar bisa bersaing dengan Uni Eropa yang merupakan salah satu pasar tuna Indonesia yang cukup besar hal ini dikarenakan produk ikan Indonesia yang dikenakan tarif tinggi karena Indonesia termasuk ke salah satu negara yang memiliki perkembangan ekonomi yang cukup tinggi selain itu juga dilakukan untuk mencegah illegal fishing dan merupakan perlindungan terhadap ikan yang hampir punah.

Oleh karena itu penulis membuat ini untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan hambatan non-tarif di Uni Eropa serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi volume ekspor tuna Indonesia ke pasar Uni Eropa.

Penulis:

Anugrah Fangenano Daeli
Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI