Dua produk dari RI tersedia melalui Singapore Food Agency (SFA) atau Badan Pengawas Makanan Singapura: kecap manis ABC dan saus sambal ayam goreng ABC. SFA menyatakan bahwa kedua produk tersebut mengandung sulfur dioksida.
SFA juga mengklarifikasi bahwa meskipun sulfur dioksida biasanya tidak menyebabkan masalah dengan gairah pangan pada konsumen, hal itu terjadi pada mereka yang memiliki alergi terhadapnya. Alergi SFA, menurut teori, dapat mencegah reaksi alergi pada orang yang rentan terhadapnya.
Menurut Peraturan Makanan Singapura, produk yang mengandung bahan yang diketahui menyebabkan hiperaktif perlu dicantumkan pada label makanan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Selain itu, SFA juga mendeteksi saus ayam goreng ABC yang mengandung asam benzoat.
Baca Juga: Mengapa Sertifikasi Halal Indonesia Kalah dengan Malaysia?
Namun, ABC tidak mencantumkan kandungan ini pada label produknya. Karena itu, SFA merekomendasikan produk ABC yang diimpor oleh New Intention Trading dengan tanggal kadaluwarsa 26 Juni 2024.
Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), peredaran kecap dan saus ABC di Indonesia telah beroperasi sesuai rencana. Kedua produk yang disebutkan di atas, Kecap Manis ABC dan ABC Sambal Ayam Goreng, dikeluarkan dari pasaran oleh Singapore Food Authority (SFA) karena adanya alergen atau bahan yang mengandung alergen.
“Kedua produk ini tersedia dan umum di Indonesia. Hasil review Badan POM terhadap label produk di toko memenuhi persyaratan proses aplikasi, termasuk pemberian informasi alergi sulfit,” kata Deputi III BPOM di bidang Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang.
Rita mengungkapan bahwa tidak terdapat perbedaan dalam regulasi terkait alergen antara Indonesia dan Singapura. SFA sendiri juga mengungkapkan bahwa keberadaan sulfit sebagai alergen tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki alergi.
Peristiwa penarikan dua produk ini juga ditanggapi langsung oleh produsennya, yaitu PT. Heinza ABC Indonesia. Mira Buanawati, Head of Legal, Corporate, and Regulatory Affairs Kraft Heinz Indonesia menjelaskan, pengiriman dua produk ABC ke Singapura oleh SFA sebenarnya merupakan impor paralel yang dilakukan oleh distributor yang tidak bisa diandalkan. Dan tidak ada koordinasi sama sekali dengan PT Heinz ABC Indonesia, perusahaan yang memproduksi dan memiliki ABC asli.
Di mana ketentuan mengenai alergen di Indonesia diatur melaui Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Ketentuan ini tentu saja diwajibkan di Indonesia, seperti di Singapura dan tidak ada perbedaan terkait regulasi ini.
Baca Juga: Mengenal Lebih Analis Kesehatan
Menurut pendapat saya, terjadinya perdagangan ekspor-impor antara Indonesia dan Singapura harus lebih diperketat lagi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Lebih diperhatikan lagi apakah ada regulasi dan perbedaan bahan makanan yang dapat diterima masyarakat luar negeri dengan masyarakat lokal.
Penarikan dua produk ABC terjadi karena tidak adanya label alergen pada kemasan yang dapat memicu alergi masyarakat, yang di mana seharusnya label tersebut diwajibkan untuk dicantumkan pada kemasan.
Masuknya dua produk ABC ke Singapura yang ditarik oleh SFA itu bukan berasal dari distributor resmi yaitu PT. Heinz ABC Indonesia sebagai perusahaan pembuat produk dan pemilik resmi merek ABC. Adanya tindakan paralel impor yang dilakukan oleh distributor tidak resmi.
Baiknya untuk tetap menjaga kelangsungan perdagangan internasional, ekspor-impor yang baik bagi kedua negara harus memiliki komitmen yang baik, dan setiap distributor harus tetap menjaga dan keamanan dari seluruh produk, dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku di antara dua negara ekspor-impor dan mengikuti peraturan yang ada yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ekspor dan Impor yang Bereputasi Baik.
Penulis:

Raffy Rizkyan
Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI














