Tindak Pidana Ringan, Kategori dan Pengaturan serta Cara Penyelesaiannya

Tindak Pidana Ringan
Tindak Pidana Ringan (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Tindak pidana atau yang biasa disebut dengan istilah Strafbaarfeit secara sederhana dapat kita maknai sebagai tindakan yang melanggar kaidah maupun norma hukum. Tindak pidana ialah perilaku melawan hukum yang dimana pelaku diwajibkan bertanggung jawab atas tindakan yang ia perbuat dan terdapat unsur di dalamnya.

Secara tidak langsung, tindak pidana dapat dikatakan sebagai perbuatan yang memliki sifat melawan hukum dan menyebabkan seseorang atau siapapunyang melakukan tindakan tersebut dapat dihukum.

Tidak hanya itu, dalam suatu tindak pidana juga terdapat beberapa unsur yang meliputi: (i) berupa perbuatan manusia; (ii) bersifat melawan hukum; (iii) perbuatan tersebut diancam dengan pidana oleh undang-undang; dan (iv) Perbuatan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.

Bacaan Lainnya
DONASI

Secara umum, tindak pidana dapat kita kualifikasikan ke dalam beberapa bentuk ditinjau dari cara merumuskannya, bentuk kesalahannya maupun berdasarkan berat ringannya pidana yang diancamkan.

Dilihat dari berat ringannya, tindak pidana setidaknya dibedakan menjadi: (i) tindak pidana sederhana; (ii) tindak pidana dalam bentuk yang diperberat; dan (iii) tindak pidana bentuk ringan. Khusus dalam artikel ini dilakukan pembahasan mengenai tindak pidana ringan.

Pengertian Tindak Pidana Ringan

Tindak pidana ringan adalah tindak pidana yang bersifat ringan atau tidak berbahaya termasuk di dalamnya berupa tindak pidana penghinaan ringan yang tertuang dalam buku II KUHP tentang kejahatan.

Adapun yang dimaksud dengan perkara ringan merujuk pada pasal 205 ayat (1) KUHAP yaitu “Perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan pengihaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraf 2 bagian ini”.

Secara konsep, apa yang dikemukan oleh Yahya Harahap yaitu pidana ringan merupakan jenis tindak pidana yang dapat digolongkan dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan.

Meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (UU No.8/1981) tentang Hukum Acara Pidana tidak menegaskan hakikat tindak pidana ringan, namun UU No.8/1981 menentukan acuan dari sisi ancaman pidananya.

Kategori dan Pengaturan Tindak Pidana Ringan

Pengaturan mengenai tindak pidana ringan terbagi dalam berbagai BAB pada Buku II KUHP. Pasal-pasal yang mengatur mengenai tindak pidana ringan diantaranya yaitu:

a. Penganiayaan hewan ringan yang tertuang dalam pasal 302 ayat (1) KUHP

Pada pokoknya, pasal tersebut menegaskan bagi siapa saja yang menyakiti, melukai atau merugikan kesehatan hewan manapun dengan sengaja tidak memberi makan hewan yang merupakan kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya atau menjadi peliharaannya, maka diancam dengan pidana paling lama tiga bulan atau pidana dendan paling banyak Rp.4.500,-.

b. Penghinaan ringan yang teruang pada pasal 315

Berdasarkan pasal tersebut ditentukan bahwa penghinaan yang sengaja dan tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang ditujukan terhadap seseorang, baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri secara lisan atau perbuatan atau melalui surat, diancam sebagai penghinaan ringan dengan penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp.4.500,-.

c. Penganiayaan ringan yang diatur dalam pasal 352 ayat (1) KUHP

Pada prinsipnya, pasal tersebut menentukan bahwa, kecuali kentetuan dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan diancam sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp.4.500,.- di mana pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan terhadap orang yang menjadi bawahannya.

d. Pencurian ringan yang diakomodir dalam pasal 364 KUHP

Disebutkan bahwa perbuatan pasal 362 dan pasal 364 KUHP. begitu pula perbuatan dalam Pasal 363 apabila tidak dilakukan dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari puluh lima rupiah dianggap sebagai pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

e. Penggelapan ringan dalam Pasal 373 KUHP

Berdasarkan Pasal tersebut disebutkan bahwa perbuatan yang diatur dalam Pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dengan harga tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimmal dua ratus lima puluh rupiah.

f. Penipuan ringan dalam Pasal 379 KUHP

Di sini perbuatan dalam Pasal 378 apabila barang yang diserahkan bukan ternak dengan harga dari barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua ratur lima puluh rupiah, diancam sebagai penipuan ringan dengan penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal lima puluh rupiah.

g. Perusakan ringan Pasal 407 ayat (1) KUHP

Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa terhadap perbuatan dalam Pasal 406 apabila kerugian tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah dianvam dengan pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal dua ratus lima puluh rupiah.

h. Penadahan ringan dalam Pasal 482 KUHP

Di sini, Pasal tersebut menentuka bahwa perbuatan yang diatur dalam Pasal 480 diancam karena penadahan ringan dengan penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Sembilan ratus rupiah apabila benda tersebut merupakan kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 364, 373 dan 379. Dalam literatur lain juga disebutkan bahwa yang termasuk kedalam kategori tindak pidana ringan yaitu:

  1. Mengganggu ketertiban umum (Pasal 172 KUHP),
  2. Mengganggu rapat umum (Pasal 174 KUHP),
  3. Membuat gaduh pertemuan agama (Pasal 176 KUHP),
  4. Merintangi jalan (Psal 178 KUHP),
  5. Mengganggu jalannya sidang pengadilan Negeri (Pasal 271 KUHP),
  6. Merusak maklumat (Pasal 219),
  7. Kealpaan menghilangkan atau menyembunyikan barang sitaan (Pasal 231 KUHP),
  8. Penghinaan dengan tulisan (Pasal 321 KUHP) dan
  9. Karena kelalaiannya orang menjadi tertahan (Pasal 334 KUHP)

Penyelesaian Tindak Pidana Ringan

Secara garis besar, Proses penyelesaian tindak pidana ringan dilakukan melalui beberapa prosedur,

  1. Merujuk pada Pasal 205 KUHAP, pihak yang menghadapkan di persidangan ialah polisi bukan jaksa penuntut umum.
  2. Menurut Pasal 205 ayat (3) KUHAP, proses persidangan diadili oleh hakim tunggal pada tingkay pertama dan terakhir.
  3. Proses pemeriksaan dilakukan dalam waktu tujuh hari Pasal 206 KUHAP).
  4. Menurut Pasal 208 KUHAP, saksi tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali dianggap perlu oleh hakim.
  5. Pemeriksaan tidak dibuat BAP sebab, sebelumnya BAP yang dibuat oleh penyidik dapat digunakan sebagai BAP di Pengadilan.
  6. Putusan dalam tindak pidana ringan tidak dibuat secara khusus melainkan cukup dalam bentuk catatan yang disiapkan atau dikirim oleh penyidik.
  7. Catatan tersebut kemudian ditandatangani oleh hakim dan dicatat dalam buku register.

 

Penulis: Ken Muhammad Fawaeizza Haq
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi  

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI