Kejaksaan Tinggi memiliki tugas dan wewenang dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Termasuk melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
- Asisten Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas dan wewenang melakukan prapenuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum;
- Seksi Tindak Pidana Umum memiliki tugas melaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum.
TPUL (Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya) adalah jenis tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.
TPUL merujuk pada tindak pidana yang dilarang oleh hukum dan dapat dilakukan oleh siapa saja, tanpa memandang status atau profesi pelaku.
Alur pemberkasan perkara di Kamnegtibum dan TPUL:
- P-16 : surat penunjukkan jaksa dari spdp menjadi P-16;
- P-18 : hasil penyidikan belum lengkap;
- P-19 : pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi lagi;
- P-17 : hasil perkembangan dan penyidikan;
- P-21 : pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (tahap 1);
- P-21a : menagih berkas bukti perkara ke penyidik;
- P-24 : berita acara pendapat (hasil penelitian berkas perkara) merupakan ringksan berkas perkara.
Nota Pendapat: nota yang berisikan pendapat dari kasi dan aspidum. Prosesnya setalah tahap P-21 tahap 2 selesai kemudian dilakukannya penyerahan kekuasaan kepada kejaksaan. Di dalam nota pendapat berisi alasan-alasan mengapa dilakukannya penahanan terhadap terdakwa tersebut
Nota Pembelaan: berisikan pembelaan terdakwa terhadap tuduhan yang dijatuhkan kepadanya.
Kasus yang merujuk ke Kamnegtibum dan TPUL contohnya Tindak Pidana Penganiayaan, memenuhi ketentuan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (1) KUHP, yang diajukan oleh Kejari Gresik.
Penulis:Â Moch Azzam P.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Editor:Â Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News