Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Uang Hasil Judi di Luar Negeri yang Dibawa Hasilnya ke Indonesia

Uang Hasil Judi
Ilustrasi: istockphoto

Pencucian uang hasil kejahatan dilakukan oleh pelaku kejahatan pencucian uang di zaman saat ini dilakukan  dengan berbagai modus, dengan tujuan untuk menyamarkan hasil pencucian uang tersebut, sehingga menyuliskan aparat penegak hukum untuk melacak dan memproses tindak pidana pencucian uang tersebut.

Hal tersebut sebagaimana yang terjadi pada kasus pencucian uang yang sering muncul di televesi maupun di media masa lainnya, di mana para pelaku pencucian uang mencuci uang hasil kejahatannya melalui media judi yang legal di negara lain dan membawa hasil judi tersebut ke negara Indonesia.

Pengaturan hukum mengenai tindak pidana pencucian uang melalui modus judi di luar negeri masih sebenarnya telah di atur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pengaturan hukum mengenai tindak pidana pencucian uang melalui modus judi kasino di luar negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bacaan Lainnya

Namun demikian Pencucian Uang melalui judi di luar negeri yang hasilnya dibawa ke Indonesia tidaklah termasuk dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan tidak termasuk dalam placement, layering, dan integration yang dibutuhkan perannya dari lembaga perbankan dalam Upaya Pencucian Uang.

Sehingga pembuktian bagi para aparat penegak hukum yang ingin menjerat pelaku melalui modus judi di luar negeri tidaklah mudah, dikarenakan modus pencucian uang melalui judi di luar negeri yang melegalkan judi merupakan modus baru.

Yang tentunya menjadi persoalan tesendiri bagi aparat penegak hukum untuk menenukan setidaknya unsur yang terdapat di ketentuan Pasal 75 Undang-Undang TPPU terkait bukti permulaan yang cukup, serta menemukan implementasi penegakan hukumnya.

Untuk Tindak Pidana Pencucian Uang melalui cara/ modus judi yang legal di negara lain adalah elemen yang terstruktur. Sehingga diperlukannya peran dari Pejabat Bea Cukai untuk turut mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Serta memperkuat ataupun memperbaiki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehingga ada aturan khusus bagi pembawaan uang hasil judi yang legal di luar negeri untuk dibawa masuk ke Indonesia.

Penulis: Albert Davidson
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses