Wanita Pemilik Rental PlayStation di Jambi Cabuli 17 Anak, Diperintah untuk Menyaksikan Hubungan Badan dengan Suami

Kekerasan Seksual
Wanita Pemilik Rental PS di Jambi Cabuli 17 Anak, Tersangka YS. (Dimas Sanjaya/detikSumut)

Seorang wanita berinisial YS ditangkap oleh Polda Jambi dan dinyatakan sebagai tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak pada Jumat (03/02) malam. Pencabulan yang YS lakukan berupa menyuruh anak-anak yang menyewa PlayStation untuk menyaksikan kegiatan seksual yang Ia lakukan dengan suaminya.

Bahkan, 2 di antaranya dipaksa untuk berhubungan seksual dengannya. Tak hanya itu, sang suami diancam anaknya dibunuh jika tidak melayani tersangka YS.

Penyidikan kasus kelainan seks atau pedofil yang mencabuli 17 anak ini telah diungkapkan oleh Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jambi. Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan bahwa polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban-korban dari tersangka YS.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Indonesia Darurat Kejahatan Seksual: Anak Usia 8 Tahun Pelaku Kekerasan Seksual, Ketua Komisi Perlindungan Anak dan Deddy Corbuzier Tidak dapat Berkata-Kata

Dilansir dari CNN Indonesia (6/2/2023), korban pencabulan oleh tersangka YS berjumlah 17 anak yang pada awalnya hanya terlapor sebanyak 11 anak. Di antara 17 korban, ada 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan yang berusia dari 8 tahun hingga 15 tahun.

Tersangka YS memperalat usahanya yaitu rental PlayStation untuk mengulur dan memaksa para korban untuk mengikuti perintah sesuai hasrat seksualnya dan mengikutinya ke kamar. Beberapa korban dipaksa untuk menyentuh payudara YS dan jika tidak melakukannya, mereka tidak diperbolehkan untuk pulang atau bahkan tidak dibukakan pintu.

Andri bertutur, “Beberapa korban diberikan iming-iming dengan mendapatkan tambahan waktu untuk bermain PlayStation. Ketika ada yang sedang bermain, YS menyuruhnya untuk mendatanginya ke kamar, biasanya di sore hari.”

Pencabulan yang dilakukan oleh tersangka YS juga berupa menyuruh anak-anak yang menyewa PlayStation untuk menyaksikan YS bersetubuh dengan suaminya secara diam-diam. Para korban diperintah untuk melihatnya melalui celah jendela tanpa suaminya mengetahui.

Ujar Andri, “Menurut anak-anak ini, suami dari tersangka tidak mengetahui saat mereka berhubungan seks, anak-anak disuruh nonton.”

Nyatanya, tersangka YS berniat menutupi perbuatan kejinya dengan berbohong kepada suaminya. Ia berkata kepada suaminya bahwa anak-anak yang menyewa PlayStation tersebutlah yang ingin melecehkan dirinya.

Menurut CNN Indonesia (6/2/2023), salah satu orang tua dari korban (E) mengatakan, “Si YS sempat mengadu kepada suaminya kalau dia merasa akan diperkosa oleh anak-anak yang menyewa PS. Dia bilang kalau anak-anak ini sudah pegang-pegang hingga menyekap dirinya. Pengaduan tersebut kami terima.”

Namun, tersangka YS menceritakan hal tersebut sambil tertawa dan terlihat cengengesan yang membuat E kebingungan dan ragu.

Merasa hal tersebut aneh, E menanyakan sendiri kepada anak-anak yang menyewa PS di tempat tersangka YS. Lalu, anak-anak tersebut akhirnya berkata bahwa mereka dipaksa oleh tersangka YS.

Baca Juga: Help-Seeking Behavior Pada Korban Kekerasan Seksual di Indonesia

Wanita pemiliki rental PlayStation di Jambi yang mencabuli 17 anak tersebut dibawa ke Rumah Sakit Jiwa yang berada di daerah Provinsi Jambi. Tersangka YS akan menjalani pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut di rumah sakit tersebut, dilansir dari Merdeka.com (7/2/2023).

Kabid Pelayanan Medis RSJ Daerah Jambi Zakaria menyatakan bahwa tersangka YS akan diperiksa kondisi kejiwaannya sesuai SPO di RSJ yaitu selama 14 hari. Ia mengatakan, “Kita membutuhkan waktu untuk dapat melihat kondisi tersangka YS sesuai dengan SPO di RSJ yaitu selama 14 hari lamanya.”

Pihak Rumah Sakit Jiwa yang berada di daerah Provinsi Jambi tersebut juga akan berdiskusi terkait keperluan tersangka YS untuk didampingi oleh psikolog. Ia mengatakan bahwa hasil pastinya akan didapatkan setelah pihak RSJ melakukan observasi sesuai SPO terlebih dahulu dan mereka belum mengetahui secara pasti jumlah tenaga medis yang akan turun untuk menangani pasien yaitu tersangka YS.

Kristian Adi Wibawa, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi mengatakan bahwa pemeriksaan kondisi kejiwaan dari tersangka merupakan bagian dari penyidikan kasus ini dan dilakukan untuk dapat memenuhi ketentuan BAP yang diperlukan. Hal ini membenarkan bahwa status penahanan dibantarkan dalam rangka pemeriksaan kejiwaan, ujar dirinya melalui pesan singkat (7/2/2023).

Pemeriksaan lebih lanjut tidak hanya dilakukan kepada tersangka YS namun juga para korban yang merupakan anak-anak. Hal ini dilakukan tentunya dalam rangka proses penyidikan kasus ini dan mengidentifikasi serta mencegah adanya gangguan psikis dari para korban.

Dilansir dari detikSumut (8/2/2023), “Kami dapat menemukan bahwa terdapat dua anak yang dipaksa oleh tersangka YS untuk melakukan hubungan seksual dari pemeriksaan terlebih lanjut terhadap korban.”

Dua anak yang dipaksa tersangka YS untuk berhubungan seks berusia 12 tahun dan 14 tahun. Persetubuhan dilakukan setelah mereka diminta oleh tersangka YS untuk menonton video porno.

Andri mengatakan, “Jadi, kedua korban yang dipaksa untuk berhubungan seks dimulai dengan diminta untuk menonton video dewasa agar terangsang.” Hubungan badan oleh tersangka YS dengan para korban diketahui dilakukan di kamar pribadi tersangka YS.

Setelah kejadian tersebut, UPTD PPA Provinsi Jambi melakukan observasi kepada para korban dan diketahui bahwa sebagian dari korban mengalami kecemasan, ketakutan, dan berdosa akibat kejadian tersebut.

Baca Juga: Analisis HAM di Lingkungan Perguruan Tinggi terhadap Kasus Pelecehan/Kekerasan Seksual

Asi Noprini, Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi mengatakan bahwa kasus ini merupakan kasus unik karena anak-anak merupakan korbannya dan sang pelaku merupakan seorang wanita. Ia mengatakan bahwa kasus seperti ini tidak sering terjadi dan akan menjadi panjang prosesnya.

Penulis: Mutia Azzahra
Mahasiswa Mass Communication Universitas Bina Nusantara

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Referensi

CNN Indonesia. (2023, February 6). 17 Anak Jadi Korban Cabul Wanita di Jambi: Diajak Nonton Film Porno. Retrieved from Hukum Kriminal: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230206065731-12-909224/17-anak-jadi-korban-cabul-wanita-di-jambi-diajak-nonton-film-porno

Merdeka. (2023, February 7). Wanita Pemilik Rental PS yang Cabuli 17 Anak di Jambi Dibawa ke RS Jiwa. Retrieved from News: https://www.merdeka.com/peristiwa/wanita-pemilik-rental-ps-yang-cabuli-17-anak-di-jambi-dibawa-ke-rs-jiwa.html

CNN Indonesia. (2023, February 6). Wanita Cabuli Anak di Jambi Ancam Bunuh Bayi Bila Hasrat Tak Dilayani. Retrieved from Hukum Kriminal: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230206141133-12-909463/wanita-cabuli-anak-di-jambi-ancam-bunuh-bayi-bila-hasrat-tak-dilayani

Sanjaya, D. (2023, February 8). Wanita di Jambi Cabuli 17 Anak, Ada yang Dipaksa Berhubungan Badan . (Detiknews, Producer) Retrieved from News: https://news.detik.com/berita/d-6557986/wanita-di-jambi-cabuli-17-anak-ada-yang-dipaksa-berhubungan-badan.

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI